Rabu, 22 Februari 2012 , 23:12:00 WIB
![]() TONY WONG BERSAMA PETUGAS/IST |
RMOL. Terpidana kasus ilegal logging Tony Wong (TW) merasa dipersulit dalam mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB).
Pasalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM, Kalimantan Barat kesulitan memproses berkasa PB untuk Tony karena tidak adanya surat keterangan bebas perkara dari Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.
Penasihat hukum Tonny Wong, Dewi Aripurnamawati menyatakan bahwa kliennya seolah dipersulit dalam mendapat surat keterangan bebas perkara. Padahal, kata Dewi, Tony adalah whistle blower kasus ilegal logging di Kalimantan Barat.
"Kami minta agar Kementerian Hukum dan HAM tidak melanggar hukum apalagi melanggar HAM. Kalau seperti Agus Condro atau whistle blower yang lain diberikan PB, kenapa klien kami dipersulit?" kata Dewi mempertanyakan saat jumpa pers di Jakarta (Rabu, 22/2).
Pada 2007 Tony divonis bersalah dan dihukum selama empat tahun dalam perkara korupsi dana Proposisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR). Tony, kata Dewi sudah selesai menjalani masa penahanan. Hanya saja, karena diganjal dengan perkara lain tahun 2004 yang tengah dalam proses kasasi, Tony belum juga menghirup udara bebas.
"Ini ironis, perkara tahun 2007 yang memenjarakan Tony Wong sudah diputus oleh MA, namun perkara tahun 2004 masih menggantung," kata Dewi.[dem]








