Sempat Minta Pemeriksaannya Ditunda
Rabu, 22 Februari 2012 , 09:35:00 WIB
![]() DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
RMOL. Kejaksaan Agung kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi pengadaan di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, kemarin.
Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa (BHP) Lim Wendra Halingkar. Lim disangka terlibat kasus korupsi pengadaan sistem informasi direktorat jenderal pajak (SIDJP), jasa pemeliharaan sistem monitoring pembayaran Ditjen Pajak dan pelaksanaan modul penerimaan negara (MPN) Ditjen Pajak tahun 2006.
Lim akan menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sampai kasus tersebut disidangkan. “Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka Lim Wendra Halingkar, sejak hari ini selama 20 hari di Rutan Cipinang,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad, kemarin.
Dijelaskan Noor, perintah penahanan Lim itu sesuai surat sprint penahanan nomor 01/42/fd.1/02/2012 tertanggal 21 Februari 2012. Alasan dilakukan penahanan, lanjut dia, untuk kepentingan penyidikan serta adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan atau melarikan diri. “Tersangka sudah ditahan tadi sekitar pukul dua siang,” katanya.
Noor menambahkan, penyidik kejaksaan masih mengembangkan kasus tersebut. “Tapi, tersangka baru belum ada,” lanjut jaksa yang akan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2012 dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) SP DIK No: Print-03/F.2/Fd.1/01/2012, Lim dipanggil kejaksaan untuk diperiksa pertama kali pada Senin, 13 Februari 2012. Namun, Lim tidak memenuhi panggilan penyidik. Pihak Lim malah meminta waktu agar menghadap penyidik pada 20 Februari.
Sehari sebelum penahanan, yakni Senin 20 Februari 2012, Liem memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Selain Liem, tim penyidik juga memanggil Direktur Government and Public Sector PT Berca Hardayaperkasa, Michael Gunawan. Michael diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan Liem mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan Michael sekitar pukul 12.00 WIB. Liem merupakan rekanan penyedia jasa dan barang yang juga berperan dalam penandatanganan sejumlah kontrak kerja sama.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dari Ditjen Pajak, yakni Ketua Panitia Lelang Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno. Bahar meringkuk di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Pulung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan sekitar Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp 43 miliar. Atas temuan BPK itu, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada 3 November 2011.
Berdasarkan audit BPK tersebut, ditemukan alat-alat yang tidak ada wujudnya dalam pengadaan sistem informasi itu. Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Pada November 2011, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Soalnya, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, pihak Ditjen Pajak yang diminta memberikan sejumlah dokumen, tak memenuhi permintaan penyidik.
“Kami tidak bisa menunggu lama. Makanya, kami melakukan penyitaan dan penggeledahan. Kami turunkan tim dan ternyata ditemukan dokumennya sudah dipindahkan dari kantor pusat ke kantor pelayanan Jakarta Barat,” katanya.
REKA ULANG
Selain Menahan Tiga Tersangka
Selain menahan tiga tersangka, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa rekanan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, George Bratadidjaja sebagai saksi kasus pada Selasa (14/2).
George yang merupakan System Enginer PT Cisco System Indonesia, dikorek keterangannya sebagai saksi kasus korupsi pengembangan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, jasa pemeliharaan sistem monitoring pembayaran Ditjen Pajak dan pelaksanaan modul penerimaan negara Ditjen Pajak.
George diperiksa mulai pukul sembilan pagi di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain mengorek keterangan sejumlah saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Antara lain di dua rumah, yakni di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Selatan dan di Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat. Kedua rumah itu milik salah seorang tersangka kasus ini, yakni Ketua Panitia Lelang Bahar.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung itu sudah sesuai dengan undang-undang.
“Sesuai dengan undang-undang, jaksa mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, menyita, karena itu merupakan bagian pengumpulan alat bukti, dan alat bukti itu yang kami pakai apakah ada pelanggaran pidananya,” kata dia.
Menurut Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, pengusutan kasus pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak bisa menjadi salah satu ajang pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
“Ini menjadi salah satu parameter bagi Kejaksaan Agung. Jika mereka bisa menuntaskannya, maka tanggapan masyarakat akan positif. Tapi, jika perkara ini mangkrak seperti sejumlah kasus lain, jangan salahkan bila publik kalau mencaci maki mereka,” katanya.
Jamil pun mengingatkan, Kejaksaan Agung jangan mengusut kasus korupsi karena kepentingan atau perintah kelompok tertentu. “Benar-benarlah hadir sebagai lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Penanganan kasus pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak itu, lanjut Jamil, akan menjadi ajang uji coba bagi kejaksaan untuk menunjukkan kinerja yang positif di mata masyarakat. “Karenanya tidak cukup hanya menangkapi yang kecil-kecil, mereka juga harus menjaring pejabat kakap yang terlibat. Ini menjadi momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan kepada publik, mereka pun bisa sukes melakukan pemberantasan korupsi,” sarannya.
Kenapa Pengusaha Ditahan Belakangan
Erna Ratnaningsih, Peneliti Senior KRHN
Menurut peneliti senior Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Erna Ratnaningsih, ada dua jenis penahanan tersangka, yakni penahanan subyektif dan penahanan obyektif.
Dinamakan subyektif, kata Erna, karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan, apakah syarat itu ada atau tidak. Syarat subyektif ini terdapat dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Sedangkan penahanan dengan syarat obyektif, dapat diuji ada atau tidak oleh orang lain. Syarat obyektif ini diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
“Kewenangan untuk melakukan penahanan memiliki unsur subyektif yang sering kali memberikan peluang untuk negosiasi antara aparat penegak hukum dan tersangka,” ujar bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini, kemarin.
Misalkan, lanjut Erna, dalam kasus ini, dua pejabat Ditjen Pajak lebih dahulu ditahan. Jaksa dapat mengatakan bahwa kedua tersangka itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Pertanyaannya, mengapa tersangka dari pihak pengusaha ditahan belakangan? Padahal, dia juga memiliki kemungkinan untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
Dalam urusan penahanan, menurut Erna, kekuasaan dan uang kerap menjadi kendala. “Biasanya orang yang kuat secara modal dan memiliki kekuasaan, sulit ditahan. Sedangkan yang hanya mencuri semangka, sandal cepat ditahan. Inilah potret penegakan hukum di Indonesia yang seperti mata pisau, tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Seharusnya, kata Erna, setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Dalam kasus suap misalnya, antara yang diduga menyuap dan yang diduga disuap harus sama perlakuannya. “Kenapa yang disuap cepat ditahan dan yang menyuap tidak cepat ditahan? Inilah yang harus dipertanyakan, karena kriteria yang digunakan untuk menahan sangat subyektif,” ujarnya.
Tidak Boleh Lokalisir Pelaku
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menahan para tersangka kasus korupsi pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak, jasa pemeliharaan sistem monitoring pembayaran Ditjen Pajak dan pelaksanaan modul penerimaan negara.
“Saya kira penahanan para tersangka itu sudah merupakan sebuah langkah maju. Penahanan memang perlu untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Taslim, kemarin.
Meski demikian, politisi PAN ini mengingatkan Kejagung agar serius mengusut kasus tersebut. Dia juga meminta Kejagung tidak berhenti hanya pada pelaku-pelaku kelas teri. “Jangan sampai orang yang sesungguhnya bertanggung jawab tidak tersentuh. Jangan pula proses yang mereka lakukan hanya melokalisir pelaku pada orang-orang kecil,” ujarnya.
Taslim khawatir, bila penyidikan kasus itu terlalu lama dan bertele-tele, bukan tidak mungkin akan terjadi upaya yang tidak sehat, semisal adanya permainan dan deal yang pada akhirnya tidak bisa mengusutnya sampai tuntas. Karena itu, lanjutnya, Kejaksaan Agung mesti transparan dan bekerja profesional.
“Mereka harus mengumumkan proses yang sudah berlangsung secara transparan, biar publik bisa menilai dan mengawasi,” ujarnya.
Sebab, kata Taslim, jika kerja Kejaksaan Agung benar, maka dapat mengangkat citra yang positif bagi korps adhyaksa. “Itu berdampak pada citra Kejagung,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]








