Ngintip Uji KIR Angkutan Umum Di Ujung Menteng
Rabu, 22 Februari 2012 , 09:21:00 WIB
![]() ILUSTRASI, KECELAKAAN ANGKUTAN UMUM |
RMOL. Dua hari berturut-turut terjadi kecelakaan angkutan umum. Korban jiwa dan luka-luka berjatuhan. Awak angkutan umum itu diperiksa polisi.
Minggu pagi (19/2), bus Mayasari Bakti jurusan Kampung Rambutan-Kalideres menabrak bus Transjakarta jurusan Pinangranti-Pluit di Jalan S Parman, Slipi Jaya, Jakarta Barat. Belasan orang terluka.
Selang satu hari, bus Mayasari Bakti jurusan Kampung Rambutan-Poris menabrak pengendara motor, angkutan umum dan warung. Pengendara motor tewas di tempat.
Belum hilang dari ingatan peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Puncak Bogor pada 11 Februari lalu. Rem bus Kurnia Bakti blong dan menghantam beberapa kendaraan di depannya, warung lalu terjun ke pekarangan sebuah vila.
Maraknya kecelakaan angkutan umum belakangan ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan proses pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Ketua Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi menilai pengawasan pengujian kelaikan kendaraan angkutan umum lemah. Kendaraan yang seharusnya tak laik jalan kenyataannya masih bisa beroperasi.
“Seharusnya, kecelakaan tidak terjadi bila unsur sopir dan kelaikan kendaraan memadai. Seperti ini ada potensi yang harus diperdalam. Kita akan menyelidiki penyebabnya. Harusnya kendaraan ini tidak mengalami kecelakaan jika unsur sopir dan kondisi mobil baik,” ujarnya.
Bagaimana proses pengujian kendaraan angkutan umum? Kemarin Rakyat Merdeka berkunjung ke tempat KIR di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Di sinilah tempat pengujian kelaikan jalan kendaraan bak terbuka plat hitam dan kendaraan plat kuning atau angkutan umum.
Yasin, 47 tahun, tidur-tidur di atas jok mobil. Di sebelahnya truk-truk diparkir berderet hingga pintu masuk loket pendaftaran uji KIR. “Sudah ada yang ngurus di dalam. Saya tunggu di sini sampai KIR selesai,” katanya.
Yasin menggunakan jasa calo untuk mengurus KIR truk yang dikendarainya. Ia yakin dengan bantuan calo truknya bakal lolos uji. Menurut dia, bila menempuh jalur resmi lebih sering gagalnya walaupun kendaraan sudah dirawat dengan baik.
“Ada saja alasan untuk membuat kendaraan tidak lulus uji. Makanya saya pilih lewat calo,” ujar pria asal Indramayu, Jawa Barat ini. Lantaran lewat “jalur pintas” Yasin pun harus merogoh kocek lebih banyak.
“Kalau ikuti jalur resmi, hanya keluar sekitar Rp 40 ribu saja untuk membayar administrasi KIR. Tapi kalau pakai calo, bisa tiga sampai empat kali lipatnya. Seperti saya harus membayar Rp. 150 ribu tadi,” ungkapnya.
Saat uji KIR, kendaraan diperiksa mulai kaca lampu, lampu, wiper, rem, klakson, cat mobil, sabuk pengaman, spion, dan asap knalpot. Bila ada bagian tidak berfungsi baik, kendaraan dinyatakan tak lolos.
“Nah yang seperti ini kalau pakai calo bisa diatasi. Agar bisa lulus, menurut para calo itu petugas uji KIR akan meminta sekitar Rp 10 ribu-20 ribu atau lebih untuk setiap bagian mobil yang dianggap kurang layak atau tidak layak,” jelasnya.
Tak sulit mencari calo mengurus KIR. Calo berkeliaran di dalam maupun di luar tempat pengujian. “Lihat bapak-bapak yang ada di bawah pohon sana, itu semuanya adalah calo yang umumnya mereka berkelompok,” tunjuk Jasin pada beberapa orang lelaki yang berada di dekat pintu gerbang masuk.
Bahkan, lanjut dia, di depan loket tempat pengujian banyak calo yang berkeliaran. Pengamatan Rakyat Merdeka puluhan orang berdiri antre persis di depan loket pengujian.
Mereka diduga calo. Setiap orang memegang 2-3 buku kelaikan jalan. Mereka juga yang mengurus segala administrasi yang berhubungan dengan pembayaran.
Setiap kendaraan yang akan diuji sejak visual 1 atau proses pengecekan fisik kendaraan sampai visual 2, selalu dikawal oleh para calo ini.
“Kalau tidak begini, bisa repot nanti. Kita juga harus tahu jangan sampai nanti jadi permainan para petugas,” ujar Togar (bukan nama samaran) yang mengaku sebagai calo.
Untuk satu kendaraan yang menggunakan jasanya, Togar mengaku bisa mendapatkan untung minimal Rp 50 ribu. Bila sedang ramai, dalam sehari dia bisa mengurus 6-7 kendaraan. Ia pun bisa membawa pulang Rp 300 ribu.
“Apalagi sejak KIR yang di Jagakarsa digabung di sini, tentunya jumlah kendaraan yang datang ke sini lebih banyak. Dan kalau begitu, tentu calo juga akan bertambah banyak seperti sekarang,” jelasnya.
Suasana lebih tertib terlihat di tempat pengujian kendaraan bermotor di Pulo Gadung. Tempat ini khusus pengujian kendaraan jenis bus dan kendaraan baru yang akan dipasarkan.
Pantauan Rakyat Merdeka, tidak terlihat banyak pria yang diduga calo berkeliaran di tempat itu. Padahal, proses pengujian di tempat ini masih menggunakan sistem manual.
Setiap pemilik yang akan mendapatkan izin kelayakan beroperasi, harus mendaftar pada loket yang disediakan.
Sedangkan di PKB Ujung Menteng, sudah menggunakan sistem drive thru. Maksudnya, setiap kendaraan yang ingin uji KIR, tidak perlu turun dari mobil. Pengemudi langsung mengambil nomor antrean melalui loket yang disediakan, tanpa harus turun dari mobil. [Harian Rakyat Merdeka]
Lewat Jalur Resmi Nggak Lama Kok
Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI Jakarta Lukman Iskandar tidak membantah ada calo berkeliaran dalam proses uji KIR. Karena itu, pihaknya terus melakukan evaluasi kebijakan dalam proses KIR, guna memutus praktik percaloan.
“Kita tidak menutup mata kalau masih ada calo dalam proses KIR. Misalnya yang ada di Ujung Menteng, Jakarta Timur. Tapi bukan berarti kami tidak pernah tinggal diam untuk mengatasi hal itu,” ujarnya saat ditemui Rakyat Merdeka, di kantornya, kemarin.
Sistem drive thru, kata Lukman, merupakan salah satu cara untuk memberantas percaloan dalam pengujian kendaraan bermotor (PKB). Sebab, pengemudi tidak perlu turun dari kendaraannya kalau ingin mendaftar. Cukup dari dalam kendaraan.
“Kalau ternyata masih ada calo, ini bisa kita kembalikan lagi pada budaya masyarakatnya. Mereka (calo) itu ada, karena memang ada yang menggunakan jasanya. Coba kalau tidak, tentu tidak akan calo lagi, ujarnya.
Lukman mengatakan pihaknya sudah memasang berbagai pengumuman agar tidak menggunakan jasa calo. Imbauan hal sama juga dikumandangkan berulang kali lewat pengeras suara.
“Tapi kalau masih pakai calo juga, itu memang budaya kita yang mau enaknya saja. Tidak lama kok kalau menggunakan prosedur normal untuk uji KIR ini, hanya sekitar 20-30 menit saja,” jelasnya.
Lukman menjelaskan, ada dua tahapan yang harus dilewati kendaraan saat proses KIR. Pertama, tahap visual 1 yang meliputi pada pengamatan terhadap fisik kendaraan. Misalnya, kondisi body kendaraan, lampu sampai pada kondisi ban.
Tahap selanjutnya, yakni kendaraan harus melewai visual dua. Dalam tahap ini, kendaraan akan dicek emisi gas buang, speedometer, rem, kekuatan lampu dan terakhir pengecekan bagian kolong mobil.
“Kalau ada satu saja bagian mobil yang dianggap tidak memenuhi standar kelaikan untuk jalan, tentu buku izin kelaikan tidak akan dikeluarkan. Dan si pemilik akan diminta untuk pulang untuk memperbaiki bagian yang rusak,” jelas Lukman. [Harian Rakyat Merdeka]
Ngeri, 70 Persen Angkutan Umum Tak Laik Jalan
Salah satu penyebab kecelakaan angkutan umum karena kondisi kendaraan yang tidak laik jalan tapi tetap dipaksakan beroperasi. Data Dinas Perhubungan hingga September 2011 menunjukkan 70 persen bus kota telah kedaluwarsa masa uji kelayakannya.
“Dari 11.438 jumlah bus yang ada, sebanyak 7.723 mati uji. Hanya sekitar 3.715 yang dinyatakan masih layak jalan,” ujar Koordinator Penguji Kendaraan Bermotor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Pulo Gadung, Jakarta Timur, Fatchuri.
Tidak layaknya kendaraan untuk beroperasi, karena bermasalah di beberapa bagian. Seperti kolong mobil dan bodi keropos. “Pernya patah, rem tidak berfungsi, gaya rem tidak memenuhi ambang batas, asap terlalu tebal, tidak ada baut roda, tidak ada tutup tromol, oli rembes, dan tidak ada bumper,” katanya.
Untuk diketahui, Perum PPD memiliki 2.144 unit bus. Mayasari Bakti 1.500 unit, dan Steady Safe 606 unit. Menurut Fatchuri, bus itu harus menjalani uji kir enam bulan sekali.
Hasilnya, kata dia, banyak bus yang laik jalan tapi tetap beroperasi. Dinas Perhubungan DKI pun berusaha merazia kendaraan yang laik jalan itu.
Hanya sedikit yang terjaring. Kurun Juli sampai September, Dinas Perhubungan hanya merazia 703 kendaraan. Hasilnya 180 kendaraan dianggap tak laik jalan. Sisanya memenuhi standar untuk beroperasi di jalan raya.
Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI Jakarta Lukman Iskandar tidak membantah hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan data yang dimilikinya, banyak sekali kendaraan yang beroperasi di jalanan itu tidak memiliki izin KIR.
“Jadi, jangan disimpulkan kalau banyak kecelakaan karena kondisi kendaraan yang tidak layak beroperasi itu adalah kesalahan kami. Sebab, banyak angkutan yang beroperasi itu tidak melakukan pengujian kendaraan selama enam bulan sekali,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Karena itu, tak heran kalau pihaknya kerap melakukan “uji petik’ di terminal-terminal angkutan umum di Jakarta. Tujuannya, untuk mengecek langsung langsung di lapangan mengenai kendaraan umum yang beroperasi.
“Mulai dari identifikasi surat-surat kendaraan sampai pada fisik kendaraan. Kalau kami temukan kondisinya tidak layak jalan tapi buku izin KIR-nya masih berlaku, kami akan membawanya ke kantor untuk melakukan uji ulang,” ujar Lukman.
Bila ditemukan kendaraan yang tak layak beroperasi dan KIR-nya juga mati, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada pengelola terminal. Pengelola terminal kemudian berkoordinasi dengan DLLAJ dan kepolisian untuk mengurung kendaraan itu.
“Tentunya kendaraan tersebut akan kena tilang. Tapi apakah habis itu kendaraan tersebut masih bisa beroperasi, inilah kelemahannya. Setelah menjalani sidang tilang, kendaraan tersebut bukannya melakukan uji KIR, malah beroperasi kembali,” kata Lukman.
Lukman mengatakan menemukan modus yang kerap digunakan oleh pengusaha angkutan untuk mengelabui petugas. Spare part dan bagian kendaraan diganti baru saat hendak uji KIR. Kendaraan pun lulus uji dan dianggap laik jalan.
“Tapi setelah keluar KIR, spare part kendaraannya akan ditukar dengan yang lama. Jadi dipakai hanya untuk uji KIR saja,” terangnya.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta membantah bahwa 70 persen angkutan umum tak laik jalan. “Tidak sebanyak itu jumlahnya. Data bus yang layak jalan ada pada Dishub DKI,” ujar Sudirman.
Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan tidak mengetahui pasti jumlah bus yang tak layak jalan. Namun Tigor pun berpendapat angkutan umum Metromini maupun Kopaja sudah tidak bisa diremajakan lagi.
“Harus ada solusi agar semua angkutan umum menjadi layak jalan, termasuk bus kota. Mungkin kemudahan pengajuan kredit ke bank bisa membantu untuk peremajaan angkutan,” jelas Tigor. [Harian Rakyat Merdeka]








