Darmono: Begitu Kami Dapat Laporan PPATK Langsung Teliti Rekening 12 Jaksa
Rabu, 22 Februari 2012 , 09:06:00 WIB
![]() DARMONO |
RMOL. Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening gendut 707 pegawai negeri sipil. Termasuk di antaranya 12 rekening jaksa.
“Kami juga siap menindaklanjuti transaksi mencurigakan di DPR seperti temuan PPATK itu. Tapi terlebih dulu, kami meneliti dulu terhadap temuan tersebut,’’ kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Kepala PPATK M Yusuf mengungkapkan ada 707 rekening gendut PNS. Sebanyak 233 rekening di antaranya dimiliki PNS usia di bawah 45 tahun. Sedangkan 474 rekening milik PNS di atas 45 tahun.
Kemudian 2.000 transaksi mencurigakan di DPR, 89 transaksi mencurigakan di kepolisian, 12 di kejaksaan, 17 di hakim, dan 1 di KPK.
Darmono selanjutnya mengatakan, pihaknya sudah selesai menindaklanjuti temuan PPATK sebelumnya terkait dengan transaksi mencurigakan lima jaksa.
“Kalau yang 12 laporan hasil temuan dari PPATK, saya belum menerima laporannya, sehingga belum ditindaklanjuti,’’ katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana hasil penelurusan terhadap transaksi mencurigakan lima jaksa itu?
Kalau yang lima sebelumnya, itu sudah sesuai dengan kondisi yang bersangkutan. Artinya, tidak ada masalah. Sebab, semuanya masih dalam batas kewajaran karena nilainya kecil-kecil kok.
Kalau nanti sudah mendapat laporan dari PPATK, apa Kejaksaan Agung langsung menyelidikinya?
Ya, tentu. Begitu nanti dapat laporannya dari PPATK, kami segera melakukan meneliti rekening yang dimaksud itu. Apakah ada dana yang memang mencurigakan dalam transaksi atau bagaimana. Yang jelas, kalau di internal, kami terus melakukan pengawasan.
Mari kita tunggu saja laporan dari PPATK. Kita nggak perlu meminta-minta.
Diharapkan semua penyelenggara negara bisa menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada.
Apalagi yang Kejaksaan Agung lakukan bila nanti sudah mendapat laporan dari PPATK?
Tentu kami menelusuri dari mana sumber dana dan sebagainya. Selanjutnya dievaluasi dan melakukan penelitian dan dalami, apakah masuk tindak pidana atau tidak. Yang jelas, semuanya didalami sesuai dengan aturan yang ada.
Kalau ada indikasi mengarah tindak pidana, apa jaksa itu ditindak?
Ya. Tapi kita kan menelusuri terlebih dulu. Nggak bisa ditindak begitu saja. Sebab, laporan PPATK itu masih perlu didalami lagi. Misalnya, dia pejabat eselon II dan diketahui penghasilannya. Ketika tiba-tiba ada transaksi yang melebihi dari kepatutan seorang pejabat, ya kita teliti.
Bila dalam penelitian itu ditemukan yang bersangkutan mempunyai usaha atau ada keluarganya yang punya usaha yang masih diperbolehkan. Lalu klop penghasilannya, ya nggak masalah.
Anda sepertinya tidak yakin ada transaksi mencurigakan yang dilakukan jaksa, bukankah selama ini banyak jaksa yang tergolong nakal?
Yakinlah bahwa di kejaksaan hal seperti itu relatif kecil. Misalnya temuan PPATK terhadap lima jaksa sebelumnya, semuanya masih dalam tahap wajar.
Jangan-jangan Kejaksaan Agung melindungi anak buahnya, buktinya PPATK menemukan lagi ada jaksa memiliki rekening gendut?
Nggak ada melindungi seperti itu. Silakan saja PPATK mengumpulkan data-data itu. Tapi kita perlu ditelurusi lebih lanjut. Tujuan PPATK melakukan itu demi perbaikan. Yang dilakukan PPATK itu kan agar transaksi-transaksi aparatur negara berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kalau ada terbukti ada transaksi mencurigakan, ya tentu harus dipertanggungjawabkan.
Kalau tidak bisa dipertangungjawabkan?
Berarti ada masalah. Kalau bisa dipertanggungjawabkan, tidak masalah. Itu kan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Tapi harus ditangani sesuai aturan.
Apa Kejaksaan Agung menyiapkan tim untuk menelusuri temuan PPATK?
Ya. Kita sudah ada tim dari dulu. Selama ini jika ada temuan dari PPATK, langsung kita tindaklanjuti oleh satuan kerja yang menangani kasus tersebut.
Aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, dinilai lamban menangani temuan-temuan PPATK, komentar Anda?
Pendapat itu bagian dari koreksi. Saya rasa, semuanya harus mawas diri dan menyikapi pernyataan itu dengan positif. Kalau ada kekurangan, penegak hukum harus mengoreksi diri atas kekurangannya. Sebab, semuanya mempunyai kelemahan.
Harapan Anda terhadap PPATK?
Saya minta agar PPATK menyerahkan perkara itu sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing. Jika ada dugaan mencurigakan, harus dilihat perkaranya. Apakah perkara itu harus diserahkan ke Kejaksaan Agung, kepolisian atau KPK.
Jika berkaitan dengan money laundering serahkan ke kepolisian. Jika ada indikasi korupsi, silakan serahkan ke kejaksaan. Kalau terkait dengan merugikan pendapatan negara, serahkan ke KPK.
Harapan saya, pelimpahan perkara itu diserahkan ke lembaga yang menangani sesuai aturan dan tugasnya. Kalau semua lembaga diserahkan temuan-temuan itu, bisa saling lempar tanggung jawab. [Harian Rakyat Merdeka]


- janji adalah hutang





