Rakyat Merdeka Online

Home

Share |

Istilah Saham Tak Akan Ubah Identitas Koperasi
Selasa, 21 Februari 2012 , 20:43:00 WIB
Laporan: Dede Zaki Mubarok

SYARIEF HASAN/IST

  

RMOL. Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan, mengatakan, perubahan istilah simpanan menjadi saham tidak bermaksud untuk mengubah identitas koperasi sebagaimana yang diusulkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Koperasi yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan.
    
"Perubahan itu bermaksud agar koperasi tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk koperasi tapi mengembalikan koperasi untuk menggunakan istilah yang berlaku dengan pengertian yang umum," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Selasa, dalam Rapat Kerja dengan DPR RI yang membahas tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Koperasi.
    
Menurut dia, saham merupakan tanda bukti yang sah seseorang ikut serta  memiliki perusahaan koperasi.
    
Saham koperasi, kata dia, diterbitkan atas nama anggota sehingga memenuhi kaidah suara (vote) di dalam koperasi, yaitu satu anggota satu suara (one man one vote).
    
"Kamus terbitan ICA (The International Cooperative Alliance) juga membenarkan penggunaan istilah 'saham' sebagai salah satu sumber modal koperasi," katanya.
    
Penggunaan istilah saham dalam koperasi juga dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya istilah saham digunakan oleh koperasi di seluruh dunia dan istilah saham juga bukan monopoli PT (Perseroan Terbatas).
    
"Pada prinsipnya koperasi tetap koperasi sepanjang sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi," kata Menteri.
    
Selain itu koperasi juga dijamin tidak akan dikuasai oleh Pemodal, sepanjang menaati UU dan AD/ART Koperasi serta hak suara tetap satu anggota satu suara, tanpa memandang saham yang dimilikinya.
    
Pada kesempatan itu, pihaknya melakukan rapat kerja lanjutan yang merupakan Rapat Kerja ketujuh dalam pembahasan  RUU tentang Koperasi. Pihaknya menyampaikan beberapa substansi dalam RUU tentang Koperasi yang dinilai masih memerlukan  pembahasan lebih intensif di Komisi VI  DPR.
    
Tercatat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Koperasi terinci dalam 5.906 usul dan penjelasan Fraksi, dari 5.920 yang telah disetujui tetap sebanyak 14 usul dalam Rapat Kerja pada 20 Oktober 2011. [arp]


Baca juga:
Pemerintah Permudah Syarat Pendirian Lembaga Penjamin Kredit
Menkop: Tidak Ada Sanksi Pidana dalam RUU Koperasi
Menteri Syarief Ingatkan Pelaku Koperasi dan Usaha Kecil Taat Bayar Kewajiban
Investasi Jadi Faktor Kunci Peningkatan Daya Saing UKM
MAKAN BARENG MAHASISWA

Wow, Putin Balik Maning!

Iwak Peyek Pun Tidak Menolong Tebu


Kabinet Indonesia Berduka


Merencanakan Keuangan Untuk Liburan



 

Lupakan Tragedi 2008

Jelang duel final Liga Champions lawan tuan rumah Bayern Muenchen di Allian ...

 

Spanyol Incar Juara Beruntun 3 Kompetisi Akbar

Tim Matador, julukan Spanyol memiliki misi khusus pada Euro 2012, Juni, men ...

 

Rossi Ngarep Bawa Aspal Le Mans

Meski performa motornya beĀ­lum sempurna, Valentino Rossi masih mempunyai h ...

 

Dipecat Liverpool, Dalglish Legowo

Karier kepelatihan Kenny Dalglish bersama Liverpool harus berakhir tragis. ...