Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Sudah Berusia 64 Tahun Nekat Jadi Anggota BPK
Petinggi Partai & Bekas Anggota DPR Juga Ikut Berburu
Selasa, 21 Februari 2012 , 08:23:00 WIB

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

  

RMOL.35 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR memunculkan banyak kekhawatiran. Selain ada yang ketuaan, ada juga yang berlatar belakang politisi.

Dari segi usia, dari 35 calon itu ada calon yang umurnya sudah 64 tahun. Padahal, dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2006 Ten­tang BPK pasal 18 huruf C me­nyebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhen­tikan dengan hor­mat dari jabatan­nya dengan ke­pu­tusan Presiden atas usul BPK ka­rena telah ber­usia 67 tahun.

Dengan demikian bila calon yang berumur 64 tahun ini ter­pilih, maka masa  pengabdiannya tinggal tiga ta­hun saja, dan oto­matis memer­lukan proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test lagi untuk men­cari penggantinya.

Kekhawatiran terhadap calon yang berlatar belakang politisi adalah bila nanti terpilih bisa meng­gang­gu kinerja BPK seba­gai lembaga auditor yang inde­penden.  

Uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap 35 calon tersebut dilakukan untuk mencari pengganti Wakil BPK Herman Widyananda yang wafat tahun lalu, dan anggota BPK Sap­to Amal Damandari yang akan pensiun Mei mendatang.  

Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal DPR ke Komisi XI DPR  14 Februari lalu, fit and proper test 35 calon anggota BPK akan dilakukan 22-29 Februari 2012.

Tempatnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Gedung Nusan­tara I, Senayan, Jakarta. Setiap harinya Komisi XI DPR akan ngetes tujuh orang.

Para calon anggota BPK me­nanggapi enteng kekhawatiran tersebut. H Faishal, calon anggota BPK yang sebelumnya merupa­kan anggota DPR PAW periode 2008-September 2009  berharap, ke depan kinerja BPK bi­sa maksimal, jujur, profes­sio­nal, akuntabel, dan transparan.

“Kami harapkan pemilihan  nanti pakai hati nurani dan profesional, karena hak memilih ada di tangan Komisi XI DPR,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ario Widjanarko, calon ang­gota BPK yang kini berkiprah di LEMHANAS mengatakan, un­tuk memaksimalkan kinerja BPK ke depan, hal yang paling utama adalah independensi lembaga.

“BPK harus steril dari inter­vensi lembaga luar yang me­­ru­pakan objek pemeriksaan BPK. Konstitusi dan Undang-Undang memang sudah tegas men­jamin in­dependensi BPK se­cara kelem­bagaan, tapi dalam imple­men­tasinya cukup dina­mis,” katanya.

Bekas anggota Komisi XI DPR ini menyoroti lemahnya kesada­ran ma­sing-masing lembaga yang di­periksa BPK. Selama ini, kata dia, banyak lembaga negara yang menganggap pemeriksaan BPK hanya mencari-cari kesalahan. Padahal, ada  juga ada aspek pem­binaan yang dilakukan BPK.

“BPK harus menyadarkan semua stakeholders tentang ur­gensi pemeriksaan keuangan ne­gara,” ucapnya.

Retna Rosmita Situmorang, ang­gota Komisi XI DPR dari Fraksi PDS periode 2004-2009 mengungkapkan alasannya ikut menjadi calon anggota BPK.

“Saya tidak memiliki kepen­ting­an apa-apa, kecuali pengab­dian kepada bangsa. Untuk itu sebaik­nya pro­ses seleksi ini dikawal agar dila­kukan secara fair, dan mendapat­kan orang yang tepat,” katanya.

Terkait usianya yang sudah di atas 60 tahun, Retna mengaku ma­sih mampu ber­kontribusi mem­bangun bang­sa melalui BPK.

“Saya lama di bi­dang perpaja­kan, perdagangan. Bi­dang saya nyata. Kalaupun nan­ti pensiun, kan bisa dilakukan seleksi lagi,” ujarnya.     

Anggota BPK Sapto Amal Damandari membeberakan ala­san­nya kembali ikut mencalonkan jadi anggota BPK. Kata dia, undang-un­dang tidak melarang maju dua kali.  

“Lagi pula usia saya saat ini ma­sih 55 tahun. Insya Allah ma­sih mengemban jabatan lima tahun ke depan,” ucapnya.

Harus Netral, Tak Boleh Diintervensi

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR

Siapapun bisa mencalonkan diri menjadi anggota BPK sekalipun berumur 66 tahun, karena masa pemberhentian  seorang anggota BPK adalah 67 tahun.

Khusus bagi calon yang umur­nya lanjut usia dan men­dekati masa pensiun, harus menyertakan surat bukti kese­hatan atau rekam medis dalam kelengkapan administrasi.

Terhadap calon yang memi­liki kedekatan dengan partai tertentu atau bahkan masih men­jadi anggota partai tidak menjadi masalah mencalonkan diri sebagai anggota BPK, kare­na undang-undang juga tidak melarangnya. Tapi mereka me­reka harus membuat  komit­men untuk bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.

Bukan itu saja, mereka juga di­minta untuk meninggalkan jaba­tan partainya ketika ter­pilih men­jadi anggota atau Ke­tua BPK.

Dengan kedua ketentuan ter­sebut kekhawatiran masya­rakat mengenai tidak independennya anggota BPK yang berasal dari orang parpol atau bekas anggota DPR dapat terjawab.

Wajah BPK Akan Bertambah Buruk

Iman Sugema, Pengamat Ekonomi

Wajah BPK akan bertambah buruk jika masih banyak orang partai bercokol di BPK. Kebe­ra­daan calon yang berasal dari partai harus di minimalisir.

Melihat wajah BPK seka­rang, meski diantaranya ada ang­gota DPR yang sudah keluar dari partainya, tetap saja cap sebagai orang partai tidak bisa dilepaskan meskipun  ber­sikap netral.

Yang jelas DPR dalam me­la­kukan Fit and Proper Test harus bisa membedakan mana calon yang terkait politik dan profesionalisme.

Oleh karena itu ada baiknya untuk menghindari kecurigaan masyarakat terhadap indepen­den­si BPK, dipilih  orang yang profesional. Tapi kalaupun orang dari partai tetap ada, komposisinya harus berimbang dengan nonpartai.

Kecuali kalau BPK tidak ingin dituding orang-orangnya me­rupakan titipan partai, dibutuhkan kebijaksanaan dari DPR dalam menentukan kom­posisi 100 persen non partai.

Sementara mengenai ba­nyak­­nya usia lanjut yang men­ca­lon­kan diri sebagai anggota BPK, DPR harus bisa mem­for­mulasikan komposisi yang opti­mal antara yang tua dan muda.

Optimalisasi umur di antara anggota harus dilakukan karena BPK harus dijalankan anggota yang berusia tua dan muda. Orang yang berusia tua biasa­nya memiliki sikap yang bijak­sana, sedangkan orang muda sangat progresif. DPR tinggal mengkombinasikannya saja.

Tapi akan sangat merugikan jika DPR memilih anggota BPK yang memiliki usia 66 tahun, karena hanya akan membuat ca­pek DPR. Batas umur pensiun anggota BPK yang diatur dalam undang-undang adalah 67 tahun. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
Awas, DPD dan DPR Berpotensi Langgar UU BPK
65 Ribu Ormas Mengakar Dari Provinsi Hingga Kota
197 Organisasi Asing Bercokol di Indonesia
Demokrat & PDIP Kirimkan Tiga Bendahara di Banggar
Badan Kehormatan DPR Pajang 140 Pembolos Rapat Paripurna

Komentar (6)

Nama
Judul
Komentar
  1. Pak Udah Momong Cucu ajalah
    07.03.2012, 09:19 WIB
    Komentator: Sutomo
    Nashat saya buat anda yang sudah berusia diatas 56 tahun, dan sudah pensiun, lebih baik dirumah sajalah momong dan mendidik cucu agar jadi manusia yang bermoral dan beradab, dan benci korupsi.Biaar aja kakeknya yang korup dulu waktu mudanya, asal jangan cucunya mengikuti jejak kakeknya yaa.Istighfar yaa Paak.
  2. - profesioal
    03.03.2012, 20:48 WIB
    Komentator: buyung19
    Idealnya BPK dipimpin dan diisi oleh orang2 dari jalur profesional. Bukan dari lembaga lain yg memiliki kepentingan, apalagi dari parpol. Bebaskan BPK dari kompromi2 kepentingan yg membuat hasil pemeriksaan tdk lg akuntabel.
  3. seperti tidak ada lagi yang muda-muda
    22.02.2012, 19:59 WIB
    Komentator: jaja
    seperti tidak ada lagi calon yang muda-muda yang berkompeten, jangan sampai intasi tersebut seperti instasi pesanan, bukan pengalaman yang dibutuhkan disini akan tetapi ketegasan dan kejujuran
  4. Cukup lah sudah
    22.02.2012, 08:48 WIB
    Komentator: Pak Gaek
    Kakek nggak tau diri, udah bau tanah masih juga nggak nyadar,Kasih dong kesempatan yang muda muda untuk berkarya.Lu cukup main main aja sama cucu, dan jangan ikut ikutan lagi dah ngersakin negara ini yaa.Istighfaar yaa KEEEK.
  5. mendekati kepada gusti Allah
    21.02.2012, 13:56 WIB
    Komentator: rojali
    usia 60 tahun ke atas, sebaiknya berzikir dan berdoa sajalah di rumah. penyakit sudah mengerogoti dan napas juga sudah ngak beraturan. bagaimana bisa mengawasi keuangan negara?, kalau mau cari rejeki, cari lah rejeki yang halal(berternak kambing), biar kalau mati diterima bumi.
  6. pikun
    21.02.2012, 13:16 WIB
    Komentator: kupret
    SUDAH MAU PIKUN MASIH TETEP AJA MABUK DUIT DAN KEKUASAAN

Wow, Putin Balik Maning!

Iwak Peyek Pun Tidak Menolong Tebu


Kabinet Indonesia Berduka


Merencanakan Keuangan Untuk Liburan



 

Lupakan Tragedi 2008

Jelang duel final Liga Champions lawan tuan rumah Bayern Muenchen di Allian ...

 

Spanyol Incar Juara Beruntun 3 Kompetisi Akbar

Tim Matador, julukan Spanyol memiliki misi khusus pada Euro 2012, Juni, men ...

 

Rossi Ngarep Bawa Aspal Le Mans

Meski performa motornya be­lum sempurna, Valentino Rossi masih mempunyai h ...

 

Dipecat Liverpool, Dalglish Legowo

Karier kepelatihan Kenny Dalglish bersama Liverpool harus berakhir tragis. ...