Petinggi Partai & Bekas Anggota DPR Juga Ikut Berburu
Selasa, 21 Februari 2012 , 08:23:00 WIB
![]() BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) |
RMOL.35 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR memunculkan banyak kekhawatiran. Selain ada yang ketuaan, ada juga yang berlatar belakang politisi.
Dari segi usia, dari 35 calon itu ada calon yang umurnya sudah 64 tahun. Padahal, dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2006 Tentang BPK pasal 18 huruf C menyebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul BPK karena telah berusia 67 tahun.
Dengan demikian bila calon yang berumur 64 tahun ini terpilih, maka masa pengabdiannya tinggal tiga tahun saja, dan otomatis memerlukan proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test lagi untuk mencari penggantinya.
Kekhawatiran terhadap calon yang berlatar belakang politisi adalah bila nanti terpilih bisa mengganggu kinerja BPK sebagai lembaga auditor yang independen.
Uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap 35 calon tersebut dilakukan untuk mencari pengganti Wakil BPK Herman Widyananda yang wafat tahun lalu, dan anggota BPK Sapto Amal Damandari yang akan pensiun Mei mendatang.
Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal DPR ke Komisi XI DPR 14 Februari lalu, fit and proper test 35 calon anggota BPK akan dilakukan 22-29 Februari 2012.
Tempatnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Setiap harinya Komisi XI DPR akan ngetes tujuh orang.
Para calon anggota BPK menanggapi enteng kekhawatiran tersebut. H Faishal, calon anggota BPK yang sebelumnya merupakan anggota DPR PAW periode 2008-September 2009 berharap, ke depan kinerja BPK bisa maksimal, jujur, professional, akuntabel, dan transparan.
“Kami harapkan pemilihan nanti pakai hati nurani dan profesional, karena hak memilih ada di tangan Komisi XI DPR,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ario Widjanarko, calon anggota BPK yang kini berkiprah di LEMHANAS mengatakan, untuk memaksimalkan kinerja BPK ke depan, hal yang paling utama adalah independensi lembaga.
“BPK harus steril dari intervensi lembaga luar yang merupakan objek pemeriksaan BPK. Konstitusi dan Undang-Undang memang sudah tegas menjamin independensi BPK secara kelembagaan, tapi dalam implementasinya cukup dinamis,” katanya.
Bekas anggota Komisi XI DPR ini menyoroti lemahnya kesadaran masing-masing lembaga yang diperiksa BPK. Selama ini, kata dia, banyak lembaga negara yang menganggap pemeriksaan BPK hanya mencari-cari kesalahan. Padahal, ada juga ada aspek pembinaan yang dilakukan BPK.
“BPK harus menyadarkan semua stakeholders tentang urgensi pemeriksaan keuangan negara,” ucapnya.
Retna Rosmita Situmorang, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDS periode 2004-2009 mengungkapkan alasannya ikut menjadi calon anggota BPK.
“Saya tidak memiliki kepentingan apa-apa, kecuali pengabdian kepada bangsa. Untuk itu sebaiknya proses seleksi ini dikawal agar dilakukan secara fair, dan mendapatkan orang yang tepat,” katanya.
Terkait usianya yang sudah di atas 60 tahun, Retna mengaku masih mampu berkontribusi membangun bangsa melalui BPK.
“Saya lama di bidang perpajakan, perdagangan. Bidang saya nyata. Kalaupun nanti pensiun, kan bisa dilakukan seleksi lagi,” ujarnya.
Anggota BPK Sapto Amal Damandari membeberakan alasannya kembali ikut mencalonkan jadi anggota BPK. Kata dia, undang-undang tidak melarang maju dua kali.
“Lagi pula usia saya saat ini masih 55 tahun. Insya Allah masih mengemban jabatan lima tahun ke depan,” ucapnya.
Harus Netral, Tak Boleh Diintervensi
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR
Siapapun bisa mencalonkan diri menjadi anggota BPK sekalipun berumur 66 tahun, karena masa pemberhentian seorang anggota BPK adalah 67 tahun.
Khusus bagi calon yang umurnya lanjut usia dan mendekati masa pensiun, harus menyertakan surat bukti kesehatan atau rekam medis dalam kelengkapan administrasi.
Terhadap calon yang memiliki kedekatan dengan partai tertentu atau bahkan masih menjadi anggota partai tidak menjadi masalah mencalonkan diri sebagai anggota BPK, karena undang-undang juga tidak melarangnya. Tapi mereka mereka harus membuat komitmen untuk bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.
Bukan itu saja, mereka juga diminta untuk meninggalkan jabatan partainya ketika terpilih menjadi anggota atau Ketua BPK.
Dengan kedua ketentuan tersebut kekhawatiran masyarakat mengenai tidak independennya anggota BPK yang berasal dari orang parpol atau bekas anggota DPR dapat terjawab.
Wajah BPK Akan Bertambah Buruk
Iman Sugema, Pengamat Ekonomi
Wajah BPK akan bertambah buruk jika masih banyak orang partai bercokol di BPK. Keberadaan calon yang berasal dari partai harus di minimalisir.
Melihat wajah BPK sekarang, meski diantaranya ada anggota DPR yang sudah keluar dari partainya, tetap saja cap sebagai orang partai tidak bisa dilepaskan meskipun bersikap netral.
Yang jelas DPR dalam melakukan Fit and Proper Test harus bisa membedakan mana calon yang terkait politik dan profesionalisme.
Oleh karena itu ada baiknya untuk menghindari kecurigaan masyarakat terhadap independensi BPK, dipilih orang yang profesional. Tapi kalaupun orang dari partai tetap ada, komposisinya harus berimbang dengan nonpartai.
Kecuali kalau BPK tidak ingin dituding orang-orangnya merupakan titipan partai, dibutuhkan kebijaksanaan dari DPR dalam menentukan komposisi 100 persen non partai.
Sementara mengenai banyaknya usia lanjut yang mencalonkan diri sebagai anggota BPK, DPR harus bisa memformulasikan komposisi yang optimal antara yang tua dan muda.
Optimalisasi umur di antara anggota harus dilakukan karena BPK harus dijalankan anggota yang berusia tua dan muda. Orang yang berusia tua biasanya memiliki sikap yang bijaksana, sedangkan orang muda sangat progresif. DPR tinggal mengkombinasikannya saja.
Tapi akan sangat merugikan jika DPR memilih anggota BPK yang memiliki usia 66 tahun, karena hanya akan membuat capek DPR. Batas umur pensiun anggota BPK yang diatur dalam undang-undang adalah 67 tahun. [Harian Rakyat Merdeka]


- profesioal





