Antisipasi Putusan Arbitrase, Rafat Siapkan Testimoni
Minggu, 19 Februari 2012 , 09:28:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL.Terpidana kasus Bank Century Rafat Ali Rivzi terus bermanuver. Selain mengajukan gugatan di pengadilan arbitrase bersama terpidana Hesham Al Waraq, Rafat menyusun testimoni yang diklaim pihaknya mengandung bukti baru atau novum.
Upaya terpidana 15 tahun penjara itu disampaikan kuasa hukumnya, Lucas. Menjawab pertanyaan seputar gugatan terhadap Pemerintah Indonesia, Lucas menyatakan, kliennya masih menunggu hasil sidang.
Dia menyebutkan, perlawanan kliennya tidak dilakukan lewat pengadilan arbitrase saja. Menurutnya, Rafat yang berada di Singapura juga menyiapkan testimoni atau pengakuan seputar kasus Century.
Menurutnya, pengakuan tersebut berkutat seputar bukti-bukti yang belum digali penegak hukum. Testimoni itu nantinya akan disampaikan Rafat ke jajaran penegak hukum serta Tim Pengawas (Timwas) Century DPR. “Testimoni itu sedang diproses,” katanya.
Lucas tidak menyebutkan substansi maupun media yang dipakai sebagai alat menyampaikan testimoni. Dia pun enggan menguraikan, apakah testimoni tersebut akan memuat nama-nama lain yang diduga terkait kasus Century.
Ditanya, apa pihaknya telah mengusahakan pertemuan Timwas Century dengan Rafat, Lucas mengatakan, hal tersebut belum dijadwalkan. Rencana pertemuan ditujukan guna mengkonfirmasi yang bersangkutan tentang persoalan Century.
Usaha memfasilitasi pertemuan Timwas maupun penyampaian testimoni Rafat tampaknya masih ditanggapi dingin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad yang dimintai tanggapan mengenai hal tersebut menyatakan, kejaksaan masih fokus menghadapi gugatan pengadilan arbitrase.
Fokus lainnya juga diarahkan pada upaya penarikan aset Century di 14 negara. Menurutnya, Jaksa Agung Basrief Arief sudah meminta Wakil Jaksa Agung Darmono menyiapkan tim khusus menghadapi persoalan Century tersebut. ”Kami berusaha optimal menangani kasus Century,” ujarnya.
Lebih jauh Darmono menyatakan, gugatan Hesham dan Rafat di pengadilan arbitrase, tak menggangu proses penyitaan aset di luar negeri. Hal ini terlihat dari lancarnya permintaan pembekuan aset Century di Hong Kong. Dia menyebut, pemerintah telah meminta otoritas Hong Kong membekukan seluruh aset terpidana kasus Century itu.
Selain itu, kejaksaan juga telah melaksanakan perintah pengadilan untuk mengeksekusi aset Hesham dan Rafat senilai 155,99 juta dolar AS atas nama Telltop Holdings Limited di Dresdner Bank Switzerland, uang Hesham di ING Bank sebesar 125,12 juta dolar Amerika, dan uang Rafat di Case Ref:NB RN 09000265 sejumlah 5,16 juta dolar Amerika dan Case Ref:NB RN 09000265 sejumlah 3,15 juta dolar Amerika.
Selebihnya, lanjut dia, untuk aset Hesham dan Rafat di Swiss, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Mutiara (dulu Bank Century) untuk mengajukan gugatan perdata. Gugatan perdata diajukan karena Hesham dan Rafat dianggap melakukan pelanggaran administrasi perbankan.
Gugatan disampaikan akibat adanya klaim kepemilikan dari Tarquin Ltd yang mengaku punya aset Telltop senilai 155,9 juta dolar Amerika di LGT Bank (dulunya, Dresdner Bank). Pemerintah mengajukan gugatan serupa ke pengadilan di Cayman Island, Swiss.
Wakil Jaksa Agung menambahkan, gugatan Hesham dan Rafat di pengadilan arbitrase lemah. Pasalnya, penggugat tidak mempunyai perusahaan di Indonesia. Anehnya, kenapa gugatan arbitrase mengait perkara pidana. Menurutnya, persoalan pidana di luar kompetensi arbitrase.
Ajukan Gugatan Di Washington DC
Reka Ulang
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil Presiden Boediono menjadi pengawas pengembalian aset Bank Century. Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2012 tanggal 20 Januari 2012.
Dalam Perpres itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief ditugasi untuk menangani pengembalian aset hasil tindak pidana terkait Bank Century di luar negeri.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun mengaku siap menghadapi gugatan Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi yang menggugat pemerintah lewat lembaga arbitrase. “Karena kami dituntut di arbitrase, kami menyiapkan diri untuk merespons dan kami optimistis punya posisi yang kuat,” ujarnya di Gedung DPR.
Dia menyebut, telah menunjuk konsultan hukum untuk melawan bekas pemilik Bank Century itu. Kemenkeu telah menetapkan kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa, arbiter, penganggaran dan pembiayaan terkait penanganan arbitrase Rafat Ali Rivzi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham AI Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/ PMK.01/2011 tanggal 9 November 2011.
Perlawanan pemerintah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011 yang memberi tugas kepada Menteri Keuangan untuk menangani penyelesaian kedua permohonan arbitrase tersebut.
Adapun konsultan hukum yang ditunjuk adalah Karimsyah Law Firm. Penunjukkan arbiter dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari konsultan hukum, jaksa pengacara negara dan arahan Wakil Presiden. Untuk penunjukan arbiter ketiga, ditambah dengan rekomendasi dari arbiter pertama.
Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa selain pengadaan jasa hukum, arbiter pertama, serta ketiga sebagai presiden tribunal, ditunjuk langsung oleh pejabat pembuat komitmen yang ditetapkan oleh Menkeu.
Selain itu, Menkeu juga membentuk tim pendukung yang bertugas untuk menangani permohonan arbitrase. Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan arbitrase oleh Rafat Ali Rizvi melalui ICSID yang berkantor di Washington DC, AS. Gugatan diajukan 12 Mei 2011.
Kedua bekas pemilik Century mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase internasional karena merasa dirugikan atas kebijakan pemerintah Indonesia melakukan bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. Akibat bailout itu, Rafat kehilangan sahamnya di Bank Century. Mereka pun menggugat Pemerintah Indonesia 75 juta dolar Amerika.
Hesham dan Rafat adalah dua terpidana kasus Bank Century yang sampai kini masih buron. Kedua bekas pemegang saham pengendali itu diputus bersalah secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara, melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus mengeluarkan dana talangan Rp 6,7 triliun.
Bagi Yang Ngawur Kena Hukuman Lebih Berat
Bambang Widodo Umar, Dosen Universitas Indonesia
Dosen Fakultas Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengingatkan, upaya membongkar skandal Century semestinya dilakukan secara transparan dan cermat.
Keinginan terpidana Rafat Ali menyampaikan testimoni atau pengakuan hendaknya ditanggapi positif. “Penyampaian testimoni atau pengakuan itu adalah hak siapa saja,” katanya.
Dalam kasus ini, kata dia, Rafat mempunyai kepentingan untuk menyampaikan pengakuan. Syukur-syukur, testimoninya itu mengandung kebenaran. Sehingga, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan pembuktian konkret.
“Supaya kasus ini jadi terang benderang. Apa pun infonya dan siapa pun sumbernya, mesti diakomodasi dan dibiarkan untuk muncul. Nanti, tinggal bagaimana testimoni itu dibuktikan penegak hukum.”
Jika mengandung kebenaran atau fakta-fakta baru, lanjut Bambang, tentu sangat membantu proses penegakan hukum. Dengan sendirinya, akan meringankan hukuman yang bersangkutan. Namun sebaliknya, jika isi testimoni itu tidak benar atau bahkan ngawur, Rafat bisa dikenai sanksi hukuman lebih berat.
Hukuman dapat ditambah akibat memberi kesaksian atau keterangan tidak benar. Karena untuk membuktikan kebenaran testimoni dibutuhkan energi, waktu dan biaya yang tidak kecil.
Di luar masalah testimoni, dia berharap, penuntasan gugatan arbitrase dan penyitaan aset Century di 14 negara dapat tuntas. Artinya, hambatan-hambatan yang muncul, hendaknya dapat diatasi tim gabungan yang dipimpin Wapres Boediono secara cepat dan cermat.
Tak Ada Gunanya Rafat Ngomong Sambil Sembunyi
Andi Anshar Tjakrawijaya, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Andi Anshar Tjakrawijaya meminta semua pihak mempercayakan penuntasan kasus Bank Century kepada penegak hukum.
Dia pun mengingatkan, terpidana kasus Bank Century yang buron, Hesham dan Rafat agar segera mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. “Jangan terus sembunyi dan melontarkan berbagai argumen yang bisa memperkeruh suasana,” katanya.
Menurut Andi, hal yang paling krusial dalam masalah ini adalah, bagaimana menyeret kedua buronan tersebut ke Tanah Air. Hal lain yang tak kalah penting yakni, menyita aset keduanya di luar negeri. Dua hal pokok tersebut, kata dia, menjadi tantangan bagi penegak hukum.
Karena itu, upaya-upaya hukum yang dilakukan pemerintah, hendaknya didukung berbagai pihak. Lalu, menilai pernyataan kuasa hukum Rafat yang menyebut akan ada testimoni dari kliennya, Andi menyatakan, hal tersebut merupakan hak terpidana kasus Bank Century itu.
Akan tetapi, dia mengatakan, ucapan atau pengakuan dalam bentuk apapun tidak menghasilkan apa-apa jika Rafat tetap buron. “Ngomong sambil sembunyi itu tidak ada gunanya. Itu sifatnya hanya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Andi khawatir, testimoni Rafat hanyalah gertakan untuk membela diri. Selanjutnya, dia menyarankan agar koordinasi Timwas Century DPR, tim bentukan pemerintah serta KPK diintensifkan. Tujuannya jelas, agar kasus Century bisa segera selesai. Sehingga, persoalan tersebut tidak dijadikan alat bagi pihak tertentu dalam melancarkan manuver politik. [Harian Rakyat Merdeka]


- kpk





