Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
WAWANCARA
Mahfud MD: Kalau Antasari Ajukan Grasi Berarti Mengakui Bersalah
Sabtu, 18 Februari 2012 , 08:50:00 WIB

MAHFUD MD

  

RMOL. Bekas Ketua KPK Antasari Azhar dinilai berada di persimpangan jalan. Kalau mengajukan grasi kepada presiden berarti mengakui bersalah.

Sedangkan upaya hukum yang lain tidak ada lagi setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. Ini artinya, menjalankan huku­man 18 tahun penjara.

“Yang paling realistis, Antasari ajukan grasi kepada presiden. Tapi ini tentu berat. Sebab, me­nga­kui perbuatan bersalah,’’ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Di­rektur PT Putra Rajawali Banja­ran, Nasrudin Zulkarnaen.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung (MA) me­nolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Begitu juga pengajuan PK. Yang menangani perkara ini adalah Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Ko­mariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali.

Mahfud MD selanjutnya me­ngatakan, permohonan PK itu merupakan upaya terakhir, tidak ada lagi pengajuan PK lagi. Yang bisa mengurangi  hukuman hanya pengajuan grasi.

Berikut kutipan selengkapnya:


Antasari selalu bilang ka­sus­nya merupakan rekayasa, apa mungkin mengakui bersa­lah?

Itu masalahnya. Secara psiko­logis permintaan grasi tersebut sangat berat bagi Antasari. Sebab, bila permintaan itu dilayangkan, berarti Antasari menerima hu­kuman dan mengakui bersalah. Selama ini kan Antasari merasa kasusnya rekayasa. Artinya, tidak bersalah.


Apa wajib mengakui bersa­lah saat mengajukan grasi?

Ya. Apabila minta grasi berarti asumsinya harus mengaku bersa­lah, sehingga mengajukan per­mohonan ampun atau grasi. Per­mohonan ampun itu dilakukan oleh mereka yang harus mengaku bersalah.


Kalau Anda di posisi Anta­sari apa mau mengajukan grasi?

Ha-ha-ha, saya tidak memba­yangkan diri saya ada di posisi An­tasari. Ada-ada saja perta­nyaan Anda, nakut-nakuti saja, ha-ha-ha.


Tanggapan Anda mengenai MK menolak permohanan PK itu?

Secara yuridis formal vonis MA itu sudah final. Itu final di atas final. Suka atau tidak suka, ha­rus diterima. Itu cara kita ber­negara hukum. Vonis pengadilan harus dipatuhi dan dilaksanakan.


Apa putusan ha­kim itu su­dah be­nar?

Saya ti­dak tahu dasar putusan tersebut se­cara filosofis, karena vonis leng­kapnya belum dipu­bli­kasi­kan. Tapi secara yuridis vonis itu memang sudah final.


Apa Anda memprediksi PK itu bakal ditolak MA?

Terus terang saya ti­dak mem­prediksi apa­pun sebe­lum­nya. Yang jelas, per­mohonan PK itu bisa ditolak atau diterima. Itu kan tergantung keyakinan hakim.


Yakin putusan ini berdasar­kan pertimbangan hukum atau ada intervensi?

Saya tidak mau berspekulasi ter­lalu jauh. Apalagi mengenai intervensi politik. Nanti bisa kemana-mana efeknya. Padahal vonis sudah final.


Keluarga Antasari menduga ada unsur politis, tanggapan Anda?

Saya tidak mau berspekulasi apakah vonis itu terdapat unsur politis atau tidak. Sebab, apabila sudah dilihat dari kaca mata po­litik, masalahnya bisa kontrover­sial dan merambah kemana-mana.

Saya hanya mau melihat dari kaca mata hukum saja, yakni pu­tusan PK itu adalah produk upaya hukum luar biasa yang mengikat dan harus dilaksanakan.


Apa hakim tidak menghirau­kan bukti baru yang diajukan Antasari?

Saya tidak tahu persis soal itu. Tapi apa yang dikatakan novum oleh pemohon dalam faktanya bisa saja bukan novum. Atau bisa saja itu memang novum. Tapi tidak mempengaruhi keyakinan hakim tentang kebenaran materiil seperti telah diputus tiga ting­katan pengadilan sebelumnya.

Mungkin novumnya ada, tapi ada bukti-bukti lain yang lebih kuat yang sudah dipakai oleh para hakim sebelum tingkat PK, se­hingga novum tersebut dianggap tidak signifikan.


Apa putusan MA itu ada hu­bungannya dengan pencabutan kode etik hakim?

Dalam pemeriksaan PK, hanya ada dua pertimbangan pokok. Pertama, adanya novum yang signifikan. Kedua, adanya kesa­lahan hakim sebelumnya dalam menerapkan hukum.

Namun terkait pelanggaran kode etik, itu urusan lain. Bukan urusan hakim PK, dan ada ja­lurnya sendiri.


Pihak pengacara Antasari ber­niat mengajukan PK diatas PK, tanggapan anda?

Ya, memang ada yang menga­jukan ide seperti itu. Namun me­nurut saya ide tersebut tidak tepat, karena PK merupakan upaya hu­kum luar biasa yang bisa dilaku­kan hanya satu kali. Demi hukum harus diterima bahwa PK itu ada­lah yang paling akhir dari yang terakhir.


Tapi kan pernah ada yang melakukan itu?

Dalam pengalaman memang pernah ada yang mengajukan PK di atas PK. Tetapi saya berpen­dapat, hal itu tidak benar dan mengombang-ambingkan vonis hakim yang sudah panjang. Maka­nya ke depan tidak boleh lagi ada PK di atas PK. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
Hasan Bisri: Kami Siap Membantu KPK Membongkar Kasus Century
Djoko Sarwoko: Mana Ada PK Di Atas PK, Antasari Ajukan Grasi Saja
Mas Achmad Santosa: Kami Sudah Memiliki Strategi Memerangi Mafia Hukum...
Ida Laksmiwati: Daripada Mikirin PK Ditolak, Mending Suami Saya Panen Lele
Amir Syamsuddin: AS Tidak Pernah Acak-acak Lembaga Pemasyarakatan

Komentar (9)

Nama
Judul
Komentar
  1. lengserkan sby untuk menemukan kebenaran
    22.02.2012, 11:02 WIB
    Komentator: arwana
    sebaiknya sby dilengserkan dan dimasukin ke hotel prodeo, baru kemudian kita bisa menemukan kebenaran dlm kasus yg menimpa antasari
  2. pertimbangan nasional hukum antasari.
    20.02.2012, 11:41 WIB
    Komentator: perjuangan bukan demokrat
    bagaimana dengan kaji dan bedah hukum secara independent dan mencari pertimbangan hukum dengan 1000 pakar dan tokoh nasional yg berpandangan realistis terhadap kasus ini, sekaligus mendukung pembebasan antasari dari sudut pandang lemahnya penerapan hukum terhadap fakta fakta,
    mahfud jgn cuap cuap donk, kasi solusi , kalau mmg ente tau antasari tak bersalah,
    aneh ente fud"!!!
  3. Testimoni
    18.02.2012, 19:45 WIB
    Komentator: Tuan
    Pak antasari, tulis saja buku didalam penjara tentang usaha anda membuka kasus IT Pemilu yang amburadul itu, sejujurnya anda katakan dan tulis, lalu beberkan ke media, bila hal itu anda lakukan, sekalipun di penjara jasa anda akan dikenang selama Negara Indonesia masih ada
  4. - sabar
    18.02.2012, 14:38 WIB
    Komentator: subur
    Pak antasari sabar ya, tunggu sampai sby langser br
    keadilan akan didapat, mungkin kedepan bisa satu sel bareng hehehe. Lagian minta grasi kesannya minta maap krn sudah memnjarakan besan sampeyan.doa org teraniaya cepat sampainya. Sabar ya pak antasari
  5. Apapun hasilnya, ketika hukum menjadi alat kepentingan, maka tunggu kehancurannya....
    18.02.2012, 11:39 WIB
    Komentator: Rahmat
    Bangsa ini sedang menuju kehancurannya. Ketika hukum sudah menjadi alat permainan kepentingan, hilanglah rasa keadilan. Hukum kita adalah warisan dari imperialis Belanda, jadi walau secara pisik Belanda sudah tidak menjajah, tapi secara pola pikir, budaya dan peradaban kita belum merdeka. Kita semua masih melanjutkan imperialisme Belanda (kepentingannya), hanya sekarang diwakili oleh orang Indonesia sendiri.
    Kita harus melanjutkan REVOLUSI, hingga cita-cita PROKLAMASI terwujud.
    MERDEKA.. atau MATI... is kaariman aw mut syahiidan....
  6. Apapun hasilnya, ketika hukum menjadi alat kepentingan, maka tunggu kehancurannya....
    18.02.2012, 11:39 WIB
    Komentator: Rahmat
    Bangsa ini sedang menuju kehancurannya. Ketika hukum sudah menjadi alat permainan kepentingan, hilanglah rasa keadilan. Hukum kita adalah warisan dari imperialis Belanda, jadi walau secara pisik Belanda sudah tidak menjajah, tapi secara pola pikir, budaya dan peradaban kita belum merdeka. Kita semua masih melanjutkan imperialisme Belanda (kepentingannya), hanya sekarang diwakili oleh orang Indonesia sendiri.
    Kita harus melanjutkan REVOLUSI, hingga cita-cita PROKLAMASI terwujud.
    MERDEKA.. atau MATI... is kaariman aw mut syahiidan....
  7. markuwat
    18.02.2012, 09:51 WIB
    Komentator: cogito
    ada jalan keluar lainnya... polis... jaksa.. hakim.... yg proses kasus antasari... semuanya dipriksa dan diadili.... dan dipenjarakan.... atas dasar itu antasari dibebaskan....
  8. dalam suatu negara hukum Hakim adalah wali Allah.
    18.02.2012, 09:30 WIB
    Komentator: santri nDiwek
    Dalam negara kerajaan Raja, Ratu adalah wali Allah.
    Dalam negara agama Umaro dan Ulama, Paus adalah wali Allah.
    Dalam negara hukum Hakim adalah wali Allah.

    Tul ga Fud ? Jangan berkilah Fud !
  9. SAMPAI SEKARANG PIHAK PENEGAK HUKUM TDK BERTINDAK
    18.02.2012, 09:21 WIB
    Komentator: MANA KEADLIAN
    Setelah rekaman audio diduga berisi suara Walikota Herman untuk mendukung PAS, kini giliran video diduga enam Kepala Satker di Pemprov Riau yang mendukung Berseri diunggah ke situs www.youtube.com

    Riauterkini-P EKANBARU- Bukti-bukti kecurangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2011-2016 yang dilakukan masing-masing calon, satu-satu mulai diekspose ke publik melalui situs www.youtube.com.

    Setelah audio yang diduga berisi suara Walikota Herman Abdullah yang mengajak para camat, lurah dan ketua RT/RW untuk mendukung calon Walikota-Wakil Walikota, Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS), kini giliran video diduga enam kepala biro di lingkungan Pemprov Riau yang berkampanye untuk calon Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) diterbitkan (upload) di www.youtube.com.

    Di dalam video yang berdurasi 7 menit 3 detik itu berisi pidato enam kepala Satker (Kepala Dinas/Biro) yang intinya menghimbau pegawai dan keluarga mereka untuk memilih pasangan Berseri.

    Video itu diawali oleh pidato pembuka oleh Kepala Bappeda/Plt Kadis Kehutanan Riau, Ramli Walid, kemudian dilanjutkan oleh Kabiro Ekbang, Kepala BKD Said Saqlur Amri, Kadispenda Riau, Said Mukri, Kepala Biro Umum, Surya Maulana dan ditutup oleh sambutan calon Walikota Septina Primawati.

    Tempat acara diduga berlangsung di halaman kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru. Indikasi ini diperkuat saat Kepala Biro Umum, Surya Maulana berpidato yang menyebutkan, "Kami hadir di sini untuk mengingatkan. Jadi kita berada di tengah hutan. Disamping kita ada hutan larangan, jadi harus berhati-hati. Oleh karena itu tolong nanti tanggal 18 Mei, ya, kita pilih Ibu Septina...,"

    Kata hutan larang itu diduga adalah hutan kota yang berada di samping rumah dinas Gubernur Riau atau di belakang GOR Tribuana atau disamping kantor KNPI Riau.

    Terlepas soal itu, dalam pidatonya, Surya Maulana kembali mempertegas komitmen dirinya dan staf, dan bawahannya untuk memilih pasangan Berseri.

    "Kami memang jumlah yang tidak terlalu besar. tapi jangan tanya komitmen kami. Sudah teruji bapak-bapak. Oleh karena itu kami ingin menguji sekali lagi dengan Septina nantinya," kata Surya.

    Kepala Biro Umum ini melanjutkan pidatonya dengan menyatakan, walau mereka sedikit mereka adalah penunjuk arah.

    "Tanpa kami, bapak-bapak tidak bisa disini. Termasuk Ibu Septina kami (Protokol, Red) yang mengarahkan kembali. Nah ini dia yang mengarahkan," kata Surya lagi sambil mengenalkan Kabag Protokol, Hendri.

    Pidato enam Kepala Satker di Pemprov Riau untuk mendukung Septina tersebut ditutup dengan sambutan Septina. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya menjadi calon Walikota Pekanbaru. Seluruh vidio ini versi lengkapnya bisa diklik di situs hxxp://www.youtube.com/watch?v =yrAya7hhx0w. (son)

Wow, Putin Balik Maning!

Iwak Peyek Pun Tidak Menolong Tebu


Kabinet Indonesia Berduka


Merencanakan Keuangan Untuk Liburan



 

Lupakan Tragedi 2008

Jelang duel final Liga Champions lawan tuan rumah Bayern Muenchen di Allian ...

 

Spanyol Incar Juara Beruntun 3 Kompetisi Akbar

Tim Matador, julukan Spanyol memiliki misi khusus pada Euro 2012, Juni, men ...

 

Rossi Ngarep Bawa Aspal Le Mans

Meski performa motornya be­lum sempurna, Valentino Rossi masih mempunyai h ...

 

Dipecat Liverpool, Dalglish Legowo

Karier kepelatihan Kenny Dalglish bersama Liverpool harus berakhir tragis. ...