WAWANCARAMahfud MD: Kalau Antasari Ajukan Grasi Berarti Mengakui Bersalah
Sabtu, 18 Februari 2012 , 08:50:00 WIB
 MAHFUD MD
| |
RMOL. Bekas Ketua KPK Antasari Azhar dinilai berada di persimpangan jalan. Kalau mengajukan grasi kepada presiden berarti mengakui bersalah.
Sedangkan upaya hukum yang lain tidak ada lagi setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. Ini artinya, menjalankan hukuman 18 tahun penjara.
“Yang paling realistis, Antasari ajukan grasi kepada presiden. Tapi ini tentu berat. Sebab, mengakui perbuatan bersalah,’’ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Begitu juga pengajuan PK. Yang menangani perkara ini adalah Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali.
Mahfud MD selanjutnya mengatakan, permohonan PK itu merupakan upaya terakhir, tidak ada lagi pengajuan PK lagi. Yang bisa mengurangi hukuman hanya pengajuan grasi.
Berikut kutipan selengkapnya:
Antasari selalu bilang kasusnya merupakan rekayasa, apa mungkin mengakui bersalah?
Itu masalahnya. Secara psikologis permintaan grasi tersebut sangat berat bagi Antasari. Sebab, bila permintaan itu dilayangkan, berarti Antasari menerima hukuman dan mengakui bersalah. Selama ini kan Antasari merasa kasusnya rekayasa. Artinya, tidak bersalah.
Apa wajib mengakui bersalah saat mengajukan grasi?
Ya. Apabila minta grasi berarti asumsinya harus mengaku bersalah, sehingga mengajukan permohonan ampun atau grasi. Permohonan ampun itu dilakukan oleh mereka yang harus mengaku bersalah.
Kalau Anda di posisi Antasari apa mau mengajukan grasi?
Ha-ha-ha, saya tidak membayangkan diri saya ada di posisi Antasari. Ada-ada saja pertanyaan Anda, nakut-nakuti saja, ha-ha-ha.
Tanggapan Anda mengenai MK menolak permohanan PK itu?
Secara yuridis formal vonis MA itu sudah final. Itu final di atas final. Suka atau tidak suka, harus diterima. Itu cara kita bernegara hukum. Vonis pengadilan harus dipatuhi dan dilaksanakan.
Apa putusan hakim itu sudah benar?
Saya tidak tahu dasar putusan tersebut secara filosofis, karena vonis lengkapnya belum dipublikasikan. Tapi secara yuridis vonis itu memang sudah final.
Apa Anda memprediksi PK itu bakal ditolak MA?
Terus terang saya tidak memprediksi apapun sebelumnya. Yang jelas, permohonan PK itu bisa ditolak atau diterima. Itu kan tergantung keyakinan hakim.
Yakin putusan ini berdasarkan pertimbangan hukum atau ada intervensi?
Saya tidak mau berspekulasi terlalu jauh. Apalagi mengenai intervensi politik. Nanti bisa kemana-mana efeknya. Padahal vonis sudah final.
Keluarga Antasari menduga ada unsur politis, tanggapan Anda?
Saya tidak mau berspekulasi apakah vonis itu terdapat unsur politis atau tidak. Sebab, apabila sudah dilihat dari kaca mata politik, masalahnya bisa kontroversial dan merambah kemana-mana.
Saya hanya mau melihat dari kaca mata hukum saja, yakni putusan PK itu adalah produk upaya hukum luar biasa yang mengikat dan harus dilaksanakan.
Apa hakim tidak menghiraukan bukti baru yang diajukan Antasari?
Saya tidak tahu persis soal itu. Tapi apa yang dikatakan novum oleh pemohon dalam faktanya bisa saja bukan novum. Atau bisa saja itu memang novum. Tapi tidak mempengaruhi keyakinan hakim tentang kebenaran materiil seperti telah diputus tiga tingkatan pengadilan sebelumnya.
Mungkin novumnya ada, tapi ada bukti-bukti lain yang lebih kuat yang sudah dipakai oleh para hakim sebelum tingkat PK, sehingga novum tersebut dianggap tidak signifikan.
Apa putusan MA itu ada hubungannya dengan pencabutan kode etik hakim?
Dalam pemeriksaan PK, hanya ada dua pertimbangan pokok. Pertama, adanya novum yang signifikan. Kedua, adanya kesalahan hakim sebelumnya dalam menerapkan hukum.
Namun terkait pelanggaran kode etik, itu urusan lain. Bukan urusan hakim PK, dan ada jalurnya sendiri.
Pihak pengacara Antasari berniat mengajukan PK diatas PK, tanggapan anda?
Ya, memang ada yang mengajukan ide seperti itu. Namun menurut saya ide tersebut tidak tepat, karena PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan hanya satu kali. Demi hukum harus diterima bahwa PK itu adalah yang paling akhir dari yang terakhir.
Tapi kan pernah ada yang melakukan itu?
Dalam pengalaman memang pernah ada yang mengajukan PK di atas PK. Tetapi saya berpendapat, hal itu tidak benar dan mengombang-ambingkan vonis hakim yang sudah panjang. Makanya ke depan tidak boleh lagi ada PK di atas PK. [Harian Rakyat Merdeka]
-
lengserkan sby untuk menemukan kebenaran
22.02.2012, 11:02 WIB Komentator: arwana |
| sebaiknya sby dilengserkan dan dimasukin ke hotel prodeo, baru kemudian kita bisa menemukan kebenaran dlm kasus yg menimpa antasari |
-
pertimbangan nasional hukum antasari.
20.02.2012, 11:41 WIB Komentator: perjuangan bukan demokrat |
bagaimana dengan kaji dan bedah hukum secara independent dan mencari pertimbangan hukum dengan 1000 pakar dan tokoh nasional yg berpandangan realistis terhadap kasus ini, sekaligus mendukung pembebasan antasari dari sudut pandang lemahnya penerapan hukum terhadap fakta fakta,
mahfud jgn cuap cuap donk, kasi solusi , kalau mmg ente tau antasari tak bersalah,
aneh ente fud"!!! |
-
Testimoni
18.02.2012, 19:45 WIB Komentator: Tuan |
| Pak antasari, tulis saja buku didalam penjara tentang usaha anda membuka kasus IT Pemilu yang amburadul itu, sejujurnya anda katakan dan tulis, lalu beberkan ke media, bila hal itu anda lakukan, sekalipun di penjara jasa anda akan dikenang selama Negara Indonesia masih ada |
-
- sabar
18.02.2012, 14:38 WIB Komentator: subur |
Pak antasari sabar ya, tunggu sampai sby langser br
keadilan akan didapat, mungkin kedepan bisa satu sel bareng hehehe. Lagian minta grasi kesannya minta maap krn sudah memnjarakan besan sampeyan.doa org teraniaya cepat sampainya. Sabar ya pak antasari |
-
Apapun hasilnya, ketika hukum menjadi alat kepentingan, maka tunggu kehancurannya....
18.02.2012, 11:39 WIB Komentator: Rahmat |
Bangsa ini sedang menuju kehancurannya. Ketika hukum sudah menjadi alat permainan kepentingan, hilanglah rasa keadilan. Hukum kita adalah warisan dari imperialis Belanda, jadi walau secara pisik Belanda sudah tidak menjajah, tapi secara pola pikir, budaya dan peradaban kita belum merdeka. Kita semua masih melanjutkan imperialisme Belanda (kepentingannya), hanya sekarang diwakili oleh orang Indonesia sendiri.
Kita harus melanjutkan REVOLUSI, hingga cita-cita PROKLAMASI terwujud.
MERDEKA.. atau MATI... is kaariman aw mut syahiidan.... |
-
Apapun hasilnya, ketika hukum menjadi alat kepentingan, maka tunggu kehancurannya....
18.02.2012, 11:39 WIB Komentator: Rahmat |
Bangsa ini sedang menuju kehancurannya. Ketika hukum sudah menjadi alat permainan kepentingan, hilanglah rasa keadilan. Hukum kita adalah warisan dari imperialis Belanda, jadi walau secara pisik Belanda sudah tidak menjajah, tapi secara pola pikir, budaya dan peradaban kita belum merdeka. Kita semua masih melanjutkan imperialisme Belanda (kepentingannya), hanya sekarang diwakili oleh orang Indonesia sendiri.
Kita harus melanjutkan REVOLUSI, hingga cita-cita PROKLAMASI terwujud.
MERDEKA.. atau MATI... is kaariman aw mut syahiidan.... |
-
markuwat
18.02.2012, 09:51 WIB Komentator: cogito |
| ada jalan keluar lainnya... polis... jaksa.. hakim.... yg proses kasus antasari... semuanya dipriksa dan diadili.... dan dipenjarakan.... atas dasar itu antasari dibebaskan.... |
-
dalam suatu negara hukum Hakim adalah wali Allah.
18.02.2012, 09:30 WIB Komentator: santri nDiwek |
Dalam negara kerajaan Raja, Ratu adalah wali Allah.
Dalam negara agama Umaro dan Ulama, Paus adalah wali Allah.
Dalam negara hukum Hakim adalah wali Allah.
Tul ga Fud ? Jangan berkilah Fud ! |
-
SAMPAI SEKARANG PIHAK PENEGAK HUKUM TDK BERTINDAK
18.02.2012, 09:21 WIB Komentator: MANA KEADLIAN |
Setelah rekaman audio diduga berisi suara Walikota Herman untuk mendukung PAS, kini giliran video diduga enam Kepala Satker di Pemprov Riau yang mendukung Berseri diunggah ke situs www.youtube.com
Riauterkini-P EKANBARU- Bukti-bukti kecurangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2011-2016 yang dilakukan masing-masing calon, satu-satu mulai diekspose ke publik melalui situs www.youtube.com.
Setelah audio yang diduga berisi suara Walikota Herman Abdullah yang mengajak para camat, lurah dan ketua RT/RW untuk mendukung calon Walikota-Wakil Walikota, Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS), kini giliran video diduga enam kepala biro di lingkungan Pemprov Riau yang berkampanye untuk calon Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) diterbitkan (upload) di www.youtube.com.
Di dalam video yang berdurasi 7 menit 3 detik itu berisi pidato enam kepala Satker (Kepala Dinas/Biro) yang intinya menghimbau pegawai dan keluarga mereka untuk memilih pasangan Berseri.
Video itu diawali oleh pidato pembuka oleh Kepala Bappeda/Plt Kadis Kehutanan Riau, Ramli Walid, kemudian dilanjutkan oleh Kabiro Ekbang, Kepala BKD Said Saqlur Amri, Kadispenda Riau, Said Mukri, Kepala Biro Umum, Surya Maulana dan ditutup oleh sambutan calon Walikota Septina Primawati.
Tempat acara diduga berlangsung di halaman kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru. Indikasi ini diperkuat saat Kepala Biro Umum, Surya Maulana berpidato yang menyebutkan, "Kami hadir di sini untuk mengingatkan. Jadi kita berada di tengah hutan. Disamping kita ada hutan larangan, jadi harus berhati-hati. Oleh karena itu tolong nanti tanggal 18 Mei, ya, kita pilih Ibu Septina...,"
Kata hutan larang itu diduga adalah hutan kota yang berada di samping rumah dinas Gubernur Riau atau di belakang GOR Tribuana atau disamping kantor KNPI Riau.
Terlepas soal itu, dalam pidatonya, Surya Maulana kembali mempertegas komitmen dirinya dan staf, dan bawahannya untuk memilih pasangan Berseri.
"Kami memang jumlah yang tidak terlalu besar. tapi jangan tanya komitmen kami. Sudah teruji bapak-bapak. Oleh karena itu kami ingin menguji sekali lagi dengan Septina nantinya," kata Surya.
Kepala Biro Umum ini melanjutkan pidatonya dengan menyatakan, walau mereka sedikit mereka adalah penunjuk arah.
"Tanpa kami, bapak-bapak tidak bisa disini. Termasuk Ibu Septina kami (Protokol, Red) yang mengarahkan kembali. Nah ini dia yang mengarahkan," kata Surya lagi sambil mengenalkan Kabag Protokol, Hendri.
Pidato enam Kepala Satker di Pemprov Riau untuk mendukung Septina tersebut ditutup dengan sambutan Septina. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya menjadi calon Walikota Pekanbaru. Seluruh vidio ini versi lengkapnya bisa diklik di situs hxxp://www.youtube.com/watch?v =yrAya7hhx0w. (son) |