WAWANCARADjoko Sarwoko: Mana Ada PK Di Atas PK, Antasari Ajukan Grasi Saja
Jum'at, 17 Februari 2012 , 09:31:00 WIB
 DJOKO SARWOKO
| |
RMOL. Penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Antasari Azhar murni berdasarkan putusan hukum. Tidak ada intervensi dari pihak luar.
“Putusan itu tidak ada kaitannya dengan politik. Itu murni putusan hukum,” ujar anggota Majelis Hakim permohonan PK Antasari Azhar, Djoko Sarwoko, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (15/2).
MA menolak permohonan PK diajukan bekas Ketua KPK itu. Pihak keluarga Antasari menduga, penolakan tersebut terkait dengan ketakutan beberapa pihak bila Antasari bebas. Ini kental dengan unsur politis.
Djoko Sarwoko selanjutnya mengatakan, para majelis hakim dalam sidang PK tersebut hanya mengedepankan pertimbangan yuridis.
“Kalau ada intervensi, kami pasti tidak menolaknya. Kami hanya menilai dari aspek hukumnya saja,” kata Ketua Muda Pidana Khusus MA itu.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa alasan penolakan itu?
Permohonan PK itu mengajukan dua kelompok alasan. Pertama, mengenai alasan kesalahan nyata putusan hakim. Kedua, mengenai novum atau bukti baru bahwa ada novum ini dan novum itu.
Para hakim agung membuat pertimbangan terhadap masing-masing kelompok alasan tersebut. Kami berlima berkesimpulan, alasan PK itu tidak bisa diterima atau ditolak.
Kenapa?
Secara rinci saya lupa ya. Sebab, banyak sekali. Pendapat saya saja ada 5-6 halaman. Intinya amar putusannya sudah ada, dan PK pemohon ditolak. Putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.
Tunggu saja putusan lengkapnya. Nanti akan dimasukkan di website MA dan bisa download. Bisa dilihat pertimbangannya. Kalau mau bikin catatan dan komentar, silakan saja.
Bagaimana dengan keterangan saksi ahli?
Saksi ahli itu kan menurut KUHAP pasal 187 tidak memiliki kekuatan nilai pembuktian mengikat. Hakim memiliki diskresi untuk menilai kesaksian ahli itu ada atau tidak ada korelasinya dengan alat bukti lain.
Bagaimana dengan kesaksian saksi lainnya?
Saksi pun tidak semuanya memiliki nilai pembuktian. Undang-Undang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai dan mempertimbangkan itu.
Bagaimana dengan bukti baru yang diajukan Antasari?
Ya, itu terkait hasil keterangan saksi ahli yang menyatakan ada beberapa novum. Justru yang penting adalah sudah ada alat bukti, ada orang meninggal karena luka tembak. Tidak relevansi novum yang diajukan itu.
Tidak mempertimbangkan adanya pelanggaran kode etik hakim?
Ya beda. Itu masuk dalam aspek non yuridis, yang berada di dalam wilayah lain. Itu kewenangan KY dan kewenangan MA. Itu tidak dijadikan pertimbangan bagi kami untuk memutus PK tersebut.
Tapi sebelum sidang, MA menghilangkan 8 kode etik hakim, ada yang menilai itu terkait putusan PK Antasari?
Itu kan kesan orang lain untuk menilai putusan MA. Pendapat seperti itu terserah mereka saja.
Ada itu mempengaruhi putusan?
Tidak. Proses hukum pembuktian atau apa saja, ada dalam hukum acara pidana. Kita tidak masuk dalam wilayah kode etik dan lain-lain. Itu persepsi, siapa yang melihat dan siapa yang dilihat bisa berbeda-beda.
Seperti halnya persepsi hakim dengan penasihat hukum, pasti berbeda. Jaksa dengan penasihat hukum, juga berbeda. Makanya jangan dikait-kaitkan.
Ada rencana pihak Antasari akan mengajukan PK di atas PK, itu bagaimana?
PK adalah upaya hukum luar biasa dan terakhir. Di luar itu tidak ada lagi. Mana ada PK di atas PK. Kalau Antasari mau mengajukan grasi, ya silakan saja. Hanya itu yang bisa dilakukan. Sebab, permohonan PK merupakan upaya terakhir secara hukum. [Harian Rakyat Merdeka]
-
- " Bocah tua nakal "
13.04.2012, 03:21 WIB Komentator: Green |
| Kalo diliat ja seperti orang berpendidikan dan tau hukum..tp ternyata pikirannya kok kayak masih bocah..pantas ja hukum gak bisa berjalan dgn benar. |
-
Hukum karma akan datang, salah satunya Cyrus Sinaga.
19.02.2012, 07:39 WIB Komentator: Zetrizal |
| Terkait dengan penolakan PK oleh MA.. inilah Kematian besar bagi tegaknya Hukum yang adil di negara kita. Mas Joko S menyarakan untuk Grasi bagi Antasari, sama artinya mengakui kesalahan, dan mengurangi tekanan politis dan psikologis thp Penolakan PK, termasuk juga MAs Joko adalah termasuk yg tidak mendukung Hukum yang berkeadilan. Ya kita lihat saja. satu persatu penegak hukum sudah menyandang sertifikat Hkum karma belum hukum di kerak neraka, mudah22-an penegak hukum yang lain yg zolim mengikuti jejak Cyrus Sinaga... Untuk itu Sadarlah wahai Penegak Hukum... di depan anda sudah mulai ujian dan coban dunia menjemput anda... |
-
Hukum Mati gantung terbalik para Hakim Agung yg memutus salah !
18.02.2012, 11:50 WIB Komentator: Andrew Djamaludin Akbar |
Harusnya, Rakyat maju menghukum mati tergantung terbalik dialun-alun Monas bagi para Hakim Agung Agung yang memeriksa secara tidak benar dan melanggar rasa keadilan masyarakat !
Kebobrokan Hakim Agung ini harus dikejar walaupun mereka sudah mati ! |
-
hakim adalah wakil Tuhan atau wakil penguasa
18.02.2012, 11:27 WIB Komentator: yurisman star |
| joko s, anda sebagai hakim seharusnya memutuskan berdasarkan keadilan secara hukum hampir semua praktisi mengatakan antasari tidak bersalah, semua bukti sudah mengarah kesana, tapi ego yang muncul bukan lagi merupakan suara keadilan tapi kesewenang wenangan tapi anda sudah tidak takut akan laknat allah swt yang menciptakan langit dan bumi dan berkuasa atas kehendak Nya, saya berkeyakinan anda beserta kempat hakim akan mendapat laknat allah sesuai dengan perbuatan anda dalam mengambil keputusan dalam perkara antasari ingat kalian mempunyai anak cucu semoga pembalasan akan sampai pada keturunan ke 5 hakim tersebut karena allah tidak buta dia lah yang hak yang berkuasa atas segalanya |
-
Kredibilitas Hakim PK di Pertanyakan ?
18.02.2012, 09:37 WIB Komentator: Taufikorrahman Abd |
sepertinya Hakim MA tidak membaca delik PK yang dibuat oleh bapak Antasari Azhar, dan tidak mengamati apa yang terjadi pada proses sidang PK :
1. untuk permasalahan Novum, bapak AA menghadirkan 3 novum : (28 foto korban alm. nasruddin yang menurut ahli senjata bahwa alm. ditembak 3 x dengan mengunakan 2 senjata berbeda, foto mobil korban yang menerangkan tidak sama antara pecahan kaca dan luka korban dan roll back telp dari KPK)
2. untuk kehilafan hakim bapak AA mencatat lebih dari 50 item yang langgar oleh hakim PN jaksel
3. untuk keadaan baru, saya pikir rekomendasi KY dan seluruh pendapat pakar hukum dan guru besar hukum seharusnya menjadi bahan pertimbangan MA memutus perkara...
bagaimana joko bisa berkomentar seperti itu? |
-
bau mulut
18.02.2012, 04:55 WIB Komentator: bujangan |
| jok, klo ngomong yha ngomong tapi sikat gigi dulu, mulutmu bauuuuuu...klo udah sikat gigi trus cuci tangan dan kaki trus bobok yaaa... |
-
Minta grasi aja pak
17.02.2012, 16:28 WIB Komentator: Agus Tjondro |
Minta Grasi, mengaku bersalah karena menutupi kebobrokan para politisi PDIP dan GOLKAR yg makan suap pemilihan DSG Miranda, padahal sudah dilapori sama Agus Tjondro jauh2 sebelumnya, tapi bapak ga mau menangkap mereka.
Utang budi ya sama mereka? mestinya kalau pak Antasari mau membuka kasus cek pelawat, saat itu kan menjelang pemilu, PDIP dan GOLKAR pasti hancur total jadi parta Gurem. |
-
Hukum Menjadi Panglima atau Panglima Hukum Penguasa ??!!
17.02.2012, 15:41 WIB Komentator: Rakyat kecil-kecil |
| Kita semua percaya bahwa Para Penegak Hukum di Negeri ini menganut Agama yang pada umumnya Agama-Agama itu mengajarkan agar orang tidak berbohong, berlaku jujur dan adil. Apakah sifat JUJUR dan ADIL itu masih dimiliki oleh Para Penegak Hukum kita ??!!. Apakah benar Hukum Menjadi Panglima di negeri ini atau Panglima Hukum itu "Penguasa" ??!!. Sadarlah kalian semua Para Penguasa dan Penegak Hukum, bahwa tidak lama lagi kalian akan Pensiun Bekerja dan selanjutnya akan Pensiun Hidup di dunia ini !!. Anda akan diperlakukan lebih keji dan lebih teraniaya lagi di Pengadilan Allah S.W.T. !!. |
-
Kalau saja mereka memiliki hati nurani....?
17.02.2012, 14:47 WIB Komentator: Rahmat |
Dari sejak awal kejadian, kasus pak Antasari sangat kental dirasakan adanya rekayasa. Mulai dari penyelidiki, penyidikan, pemberkasan perkara sampai ke pengadilan negeri, tinggi dan MA. Semua terasa kental rekayasanya. Sampai-sampai seorang Pakar Hukum menjulukinya sebagai PENGADILAN SESAT. Kalau sekarang seorang Hakim Agung menyarankan meminta GRASI, ini jelas jebakan untuk menambah sesatnya hukum di Indonesia.
Hilang sudah hati nurani penegakan hukum di Indonesia, yang ada tinggal kepentingan demi kepentingan. Kepentingan Koruptor, poli-TIKUS, dan para aparatur negara yang merasa terganggu dengan keberadaan pak Antasari. Apabila manusia menzhalimi manusia lain, tunggulah pembalasannya di dunia (jabatan kalian ada akhirnya) maupun di akhirat. |
-
grasi, tambah sesat
17.02.2012, 13:06 WIB Komentator: ibaz |
| ini peradilan sesat. minta grasi? ya tambah sesat! orang2 yg kecewa dng peradilan ini dan percaya kalau kasus ini rekayasa, maka tanpa sadar mereka 'mengutuk' dlm hati otak di belakang kasus ini, para hakim, jaksa, penyidik, dll. semoga mereka mendapat balasan setimpal |
-
cugito
17.02.2012, 11:59 WIB Komentator: Markuwat |
| gak salh kok minta grasi.... hakim2 seluruhnya ,, polis2... jaksa2... itu yg hrs dipriksa dan dibui.... mereka dendam ke kpk merasa lahannya direbut kpk...... |
-
Peradilan sesat
17.02.2012, 11:55 WIB Komentator: Jimly |
| Hakim2 ini suatu saat akan menerima ganjaran atas perbuatan2 mereka. Kalau tidak dikehidupan saat ini, masih ada pengadilan yg di akhirat |
-
Agus Tjondro
17.02.2012, 11:21 WIB Komentator: Markuwat |
| Kayaknya orang ngerti politik....tapi sesungguhnya o'on dia... dasar ! |
-
Minta grasi aja pak.
17.02.2012, 10:22 WIB Komentator: Agus Tjondro |
Minta Grasi, mengaku bersalah karenna menutupi kebobrokan para politisi PDIP dan GOLKAR yg makan suap pemilihan DSG Miranda, padahal sudah dilapori sama Agus Tjondro jauh2 sebelumnya.
Utang budi ya sama Tri Medya Pandjaitan CS, mestinya kalau pak Antasari mau membuka kasus cek pelawat, saat itu kan menjelang pemilu, PDIP dan GOLKAR pasti hancur toal jadi parta* Gurem. |
-
Peradilan sesat
17.02.2012, 10:01 WIB Komentator: Tamhorun |
| Kasus Antasari kasus persengkokolan luar biasa yang hanya bisa dilihat di film layar lebar. Semoga aktor-aktornya cepat mati dan mendapat balasan dari Tuhan. |
-
tdk ada intervensi ?????
17.02.2012, 09:52 WIB Komentator: wonk genah |
| ada org menyarankan, kasus antasari tggu rezim sibeye tumbang ato ditumbangkan. setelah itu, antasari bs PK may be bs bebas murni. Semoga, antasari |