Amir Syamsuddin: AS Tidak Pernah Acak-acak Lembaga Pemasyarakatan
Kamis, 16 Februari 2012 , 09:05:00 WIB
![]() AMIR SYAMSUDDIN |
RMOL. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah menerima kucuran dana satu sen pun dari Amerika Serikat sebagai konsesi memeriksa narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan.
”Kami tidak pernah menyediakan ruang khusus bagi pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membentuk Biro Interogasi di dalam Lapas,’’ tegas Menkumham Amir Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam Kemenkumham yang melakukan pembiaran terhadap pembangunan kantor Biro Interogasi AS di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Neta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan bantuan Rp 1 triliun per tahun atas aksi pembiaran tersebut. Pemerintah AS dan FBI mendapatkan konsensi bebas memeriksa para narapidana Indonesia di sejumlah Lapas, terutama narapidana kasus terorisme.
Neta mengatakan, kantor Kepala Biro Interogasi AS tersebut berukuran 4 meter x 7 meter. Di dalamnya terdapat fasilitas dan peralatan lengkap untuk melakukan interogasi.
Amir Syamsuddin selanjutnya mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memang melakukan kerja sama internasional dengan beberapa negara. “Tapi negara-negara itu, termasuk AS, tidak mendirikan kantor Biro Interogasi di Lapas,’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Ditjen Pas kerja sama dengan siapa saja?
Salah satunya rencana menjalin kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assintance (ICITAP), yaitu lembaga di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang bergerak dalam bidang pengembangan kapasitas managemen penanganan narapidana risiko tinggi.
Di bidang apa saja kerja sama itu?
Kerja sama yang akan dilakukan mencakup penyusunan pedoman penanganan narapidana resiko tinggi, penyusunan modul pelatihan bagi petugas tentang penanganan resiko tinggi, training of trainer penanganan narapidana risiko tinggi, dan pelatihan petugas dalam penanganan narapidana risiko tinggi.
Ditjen Pas pernah berkunjung ke penjara di Amerika?
Ya. Tepatnya 28 Oktober sampai 10 November 2011. Saat itu pihak ICITAP mengundang 11 pejabat Ditjen Pas ke beberapa penjara di negara bagian California, AS, dalam rangka studi tentang manajemen penanganan narapidana.
Apakah berkunjung ke penjara Guantanamo?
Saya tegaskan, dalam pelaksanaan studi tersebut tidak pernah merencanakan dan tidak pernah pula melakukan kunjungan ke penjara Guantanamo.
Apa Amerika Serikat dan FBI melakukan interogasi di Lapas untuk narapidana terorisme?
Tuduhan adanya kucuran dana Rp 1 triliun dari Pemerintah Amerika Serikat, perlu kami sampaikan bahwa Ditjen Pas tidak pernah menerima kucuran dana sedikitpun dari Pemerintah Amerika Serikat sebagai konsesi bagi Pemerintah Amerika Serikat serta FBI untuk memeriksa para narapidana di sejumlah Lapas.
Saya juga perlu meluruskan bahwa Kemenkumham tidak pernah menyediakan ruang khusus bagi Pemerintah AS untuk membentuk biro interogasi di dalam Lapas. Saya tegaskan sekali lagi, itu tidak benar.
Tapi pernah dilakukan assessment?
Jika pun telah dilakukan assessment bagi narapidana di sejumlah Lapas, maka sebenarnya assessment tersebut dilakukan sendiri oleh petugas Lapas. Tidak melibatkan pihak lain dengan menggunakan instrument, yang disebut need and risk assessment dan Violent Extrimist Risk Assesment (VERA).
Pengembangan instrumen-instrumen tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditjen Pas dengan Corrective Service New South Wales (NSW) Australia.
Instrumen tersebut yang digunakan petugas pemasyarakatan untuk melakukan wawancara atau konseling terhadap narapidana secara umum.
Hasil wawancara itulah yang akan dijadikan dasar bagi petugas pemasyarakatan untuk menyusun program pembinaan yang tepat bagi narapidana.
Apa benar Lapas diacak-acak AS?
Kami tegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Neta S Pane, tidak benar. Apalagi mengatakan Amerika Serikat maupun FBI telah mengacak-acak Lapas di Indonesia. AS tidak pernah acak-acak Lapas.
O ya, peredaran narkoba di Lapas dan Rutan masih saja terjadi, apa sudah ada terobosan pencegahan?
Untuk pemberantasan peredaran narkoba, Kemenkumham dan BNN telah menandatangani peraturan bersama tentang pedoman pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di dalam Lapas dan Rutan.
Bagaimana tindak lanjut soal usulan penyediaan kamar khusus bagi napi untuk kebutuhan biologis?
Sedang dilakukan penelitian karena selama ini kita sering dengar ada cerita bahwa masalah kebutuhan biologis ini kemudian dimanfaatkan di beberapa kejadian.
Kajian ini kami melibatkan sejumlah tokoh agama untuk memberi masukan terkait hak biologis bagi narapidana. Kalaupun nanti disetujui, dilakukan dengan pasangan yang sah. [Harian Rakyat Merdeka]








