Kabur Ke Singapura, Hong Kong, Inggris & India
Jum'at, 27 Januari 2012 , 10:12:00 WIB
![]() BANK CENTURY |
RMOL. Keberadaan enam buron kasus Bank Century yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Internasional Police (Interpol) sudah di kantong Polri. Tapi, kenapa belum diseret ke Indonesia?
Pelacakan keenam DPO ini dijelaskan Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri Kombes Boy Rafli Amar, kemarin.
Pencarian enam buronan ini, lanjutnya, masih dikoordinasikan Polri dengan Interpol. Enam buronan yang dimaksud adalah kakak Robert Tantular, yakni Theresia Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq, Anton Tantular, Hendro Wiyanto dan Hartawan Aluwi.
Boy mengklasifikasi, keenam nama yang masuk DPO kasus Century diduga terlibat perkara tindak pidana kejahatan perbankan, pidana pencucian uang, dan tindak pidana umum. “Kami sudah mengirim red notice ke Interpol,” ucapnya.
Lebih jauh, menjawab pertanyaan tentang informasi apa yang diperoleh kepolisian mengenai keberadaan tersangka ini, Boy menolak menjelaskan secara rinci. Bekas Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Metro Jaya ini hanya mengatakan, intensitas pelacakan enam buronan itu terus dikembangkan kepolisian.
Koordinasi Polri dengan Interpol, menurut dia, menunjukkan hasil signifikan. Setidaknya, informasi mengenai posisi para buronan itu senantiasa bisa diketahui kepolisian. “Info keberadaan mereka selalu disampaikan ke kepolisian kita,” ucapnya.
Akan tetapi, alasan Boy, ada kendala yang menyulitkan kepolisian untuk membawa pulang para buronan tersebut. Kesulitan menyeret buronan Century ke Tanah Air dilatari tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tempat persembunyian para buronan.
Selain itu, terdapat kendala seperti masih berjalannya proses hukum yang melilit para buronan di negara tempat persembunyian mereka. “Kendala-kendala tersebut jadi tantangan kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini,” ucapnya.
Boy menambahkan, selain bekerja sama dengan Interpol, Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri untuk menyeret para buronan tersebut.
Informasi yang dihimpun di lingkungan Sekretariat NCB-Interpol Indonesia atau Divisi Hubungan Internasional (Div-Hubinter) Polri menyebutkan, enam buronan Century itu melarikan diri pada Juli 2009.
Dalam pelariannya, Dewi Tantular misalnya, sempat teridentifikasi masuk Singapura. Demikian halnya lima buronan lainnya. Mereka sempat mampir di Singapura untuk melanjutkan pelarian ke Hong Kong, Inggris, Australia dan India.
Informasi dari sumber di lingkungan Sekretariat Interpol menyebutkan, Dewi Tantular maupun Hendro Wiyanto sampai saat ini diidentifikasi berada di Singapura. Sedangkan saudaranya, Anton Tantular, kabarnya melanjutkan pelarian dari Singapura ke Hong Kong.
Sedangkan dua buronan yang merupakan warga negara asing, Ravat Ali Rivzi asal Inggris dan Hesham Al Warraq Thalat asal Mesir, diduga berada di Inggris dan India. Untuk keperluan menyeret Ravat Ali, Polri sempat bertemu dengan kepolisian Inggris untuk membahas hal ini.
“Kami berupaya membawa buronan tersebut kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Boy.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, pelarian mereka membuat penanganan kasus Century terhambat. Akan tetapi, dia optimistis, upaya melacak keberadaan buronan ditindaklanjuti Interpol secara optimal.
“Kami sudah minta kepolisian untuk menindaklanjuti hal itu,” ucapnya. Akan tetapi, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsui belum menerima informasi seputar perburuan tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad menyatakan, selain memburu para buronan, kejaksaan sampai saat ini fokus mengeksekusi aset para terpidana tersebut. Namun, dia mengaku belum bisa menguraikan, aset apa saja yang telah disita dari enam buronan Century tersebut.
REKA ULANG
KPK Pun Seperti Jalan Di Tempat
Penanganan kasus Bank Century di Komisi Pemberantasan Korupsi pun seperti jalan di tempat. Hingga masa tugas pimpinan KPK jilid II berakhir pada Desember 2011, kasus Century tidak naik ke tingkat penyidikan.
Hingga terjadi pergantian pimpinan, KPK baru sekadar meminta keterangan 70 orang, yang statusnya bukan saksi, bukan pula tersangka kasus Bank Century.
KPK antara lain pernah meminta keterangan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono, pemilik Bank Century Robert Tantular, bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom, Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, bekas Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, bekas Menteri BUMN Sofyan Djalil dan bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Jumlah yang sudah dimintai keterangan antara 60 hingga 70 orang. Mulai dari kalangan pejabat Bank Indonesia, Bank Century hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelang pergantian pimpinan KPK itu.
Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menetapkan tersangka kasus ini, baik dari pihak Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Century atau pihak-pihak lainnya. “Belum ada tersangka, belum ada saksi, sifatnya masih meminta keterangan. Statusnya, meminta keterangan,” ujar Johan.
Kasus yang menurut para pengusungnya di DPR merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun itu, hingga kini belum menemui titik terang pengusutan di KPK. Kendati begitu, menurut Johan, KPK sudah membentuk tim yang besar untuk bisa mengusut perkara tersebut. Dalam kasus-kasus yang lain, KPK tidak menurunkan tim sampai 10 orang, namun pada perkara Century, mereka mengerahkan 20 aparat. “Tim yang kami turunkan itu lebih dari biasanya, ada 20 orang. Biasanya empat atau lima,” ujar Johan.
Dia menambahkan, beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan KPK, memang tidak akrab di telinga publik. Namun, langkah tersebut perlu dilakukan untuk mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dan bukti dari internal Bank Indonesia dan juga dari luar BI. “Kami serius melakukan penyelidikan, mencari informasi, dari BI maupun luar BI,” katanya.
Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK periode 2007-2011 berakhir pada Desember lalu. Namun, kasus Bank Century tak kunjung naik ke tingkat penyidikan. “Belum naik ke penyidikan,” kata Busyro Muqoddas yang saat itu menjabat Ketua KPK. Namun, lanjutnya, pengusutan kasus Bank Century tidak berhenti. “Di KPK tidak ada istilah SP3,” ujarnya.
Bukan Soal Ekstradisi Melainkan Niat
Syahganda Nainggolan, Ketua LSM Sabang Merauke Circle
Ketua LSM Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menilai, political will pemerintah sangat menentukan suksesnya pemulangan para buronan dari luar negeri.
Dia mengingatkan, usaha menyeret pulang para buronan dapat dilakukan lewat jalur diplomasi. “Selain jalur resmi melalui Interpol, ada tata cara seperti lobi dan pendekatan diplomatik antar negara,” katanya.
Pendekatan diplomatik ini, dapat dilaksanakan sepanjang ada niat kuat pemerintah. Karena sesungguhnya, ia optimistis, siapa pun dan di mana pun buronan itu berada akan bisa dibawa pulang ke Tanah Air selama ada niat kuat tersebut. “Pada prinsipnya, seseorang menjadi buronan itu kan akibat terbukti melakukan kejahatan,” tandasnya.
Dengan dasar adanya tindak pidana tersebut, lanjut Syahganda, pemerintah bisa meminta negara lain yang jadi tempat persembunyian buronan untuk mempertimbangkan hal tersebut.
Biasanya, kata dia, negara yang jadi tempat persembunyian para buronan itu merasa gerah jika menjadi tempat pelarian orang-orang yang bermasalah dengan hukum. Berangkat dari hal tersebut, maka dalih-dalih belum adanya ratifikasi perjanjian ekstradisi, menurut dia, bisa dikesampingkan.
“Setidaknya, selama ada political will pemerintah, hambatan-hambatan yang kerap ada, bisa diantisipasi,” tuturnya.
Minimal, lanjutnya, jika proses pemulangan buronan terhambat, langkah tersebut akan membantu proses penyitaan aset milik para buronan.
Karena itu, diperlukan strategi atau langkah khusus dalam menindaklanjuti proses ini. Pendekatan diplomatik antar negara, sudah selayaknya dapat porsi utama pemerintah yang saat ini kerap menghadapi masalah kaburnya tersangka perkara korupsi ke luar negeri. Selain hal itu, dia juga meminta, pengawasan individu yang diduga bermasalah dengan hukum, diintensifkan.
Pengajuan Cegah Sering Terlambat
Andi Anzhar Cakra Wijaya, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakra Wijaya menilai, kaburnya buronan ke luar negeri, tidak lepas dari konsep penyidikan yang kurang profesional. Ketakprofesionalan ini, mengakibatkan pencegahan tersangka ke luar negeri seringkali terlambat.
“KPK, Polri dan Kejaksaan Agung mesti memperbaiki konsep penyidikan itu. Cegah seringkali terlambat, sehingga begitu surat permohonan dikirim ke Ditjen Imigrasi, para pelaku kejahatan sudah lebih dulu kabur ke luar negeri,” tandasnya.
Faktor kedua yang jadi persoalan, menurut Andi, yakni koordinasi antar lembaga. Nah, koordinasi itu mesti diperbaiki. Artinya, permintaan cegah terhadap tersangka seyogyanya berjalan online. Dengan begitu, tak ada alasan lagi pencegahan terlambat.
Dia menambahkan, rencana memperbaiki konsep penyidikan serta memperbaiki koordinasi antar lembaga penegak hukum akan dibahas Komisi III DPR. “Kami sudah agendakan pembahasan ini dengan semua intitusi penegak hukum,” kata politisi PAN ini.
Andi berharap, implementasi hal tersebut membawa dampak positif. Selain meminimalkan angka pelarian para pelaku kejahatan, hal ini juga bisa dijadikan standar untuk mengatasi masalah penyitaan aset korupsi.
“Semua kendala seputar kaburnya tersangka ke luar negeri dan teknis penyitaan aset koruptor menjadi agenda yang kami fokuskan saat ini.” Dia pun berharap, persoalan seperti kesulitan menangkap buron kasus Bank Century dan penyitaan aset mereka, tidak terus terjadi. [Harian Rakyat Merdeka]


- lagu lama ,,,,






