Soroti Pembangunan Infrastruktur Nasional
Jum'at, 27 Januari 2012 , 08:26:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL.Jembatan sebagai infrastruktur penghubung wilayah di republik ini kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama soal konstruksi dan perawatannya.
Sehingga wajar saja bila banyak jembatan di daerah-daerah yang rusak bahkan ambruk. Penelusuran Rakyat Merdeka, selama 2007 sampai saat ini setidaknya ada 18 jembatan ambruk di Indonesia.
Salah satunya di Desa Sanghiang, Lebak, Banten. Anak-anak di daerah itu bertaruh nyawa menyeberangi jembatan tali menuju sekolah. Kondisi itu menjadi sorotan dunia. Bahkan media asing memberikan julukan aksi anak bangsa tersebut bak adegan film era 90-an ‘India Jones’.
Wilayah Indonesia yang berbukit-bukit dan memiliki banyak sungai, menjadikan jembatan sebagai penghubung vital. Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan, pembangunan jembatan di Indonesia sudah dimulai sejak dekade 70 dan 80-an.
Untuk ruas jalan nasional dan provinsi ada sekitar 32 ribu jembatan dengan panjang total sekitar 54 ribu meter. Jumlah jembatan yang melintasi sungai-sungai dengan lebar lebih dari 100 meter kurang dari 2 persen.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Paramadina, Ikhsan Tualeka menilai, keberadaan jembatan sangat penting bagi masyarakat. Selain menjadi penghubung, jembatan membuat ongkos transportasi jadi murah.
“Jembatan merupakan bagian dari logika berpikir daratan untuk menghubungkan antar daratan yang terpisah. Bandingkan dengan transportasi air dan udara yang ongkosnya tentu mahal. Tentunya yang paling murah dan merakyat adalah membangun jalan, dalam hal ini jembatan penghubung,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, kerusakan jembatan bisa disebabkan dua faktor. Pertama, faktor alam seperti terjangan banjir, terkena letusan gunung merapi bahkan tersapu angin puting beliung. Kedua, faktor manusia, dalam hal ini ketepatan konstruksi dan perawatan sangat menentukan usia jembatan.
Terkait kontruksi, Ikhsan yakin jembatan dikerjakan oleh tenaga-tenaga ahli di bidangnya. Namun, yang jadi masalah adalah perawatannya. Di bidang perawatan pemerintah terlihat kurang bijaksana. “Padahal, perawatan adalah faktor sangat penting. Tapi ini selalu luput dari perhatian pemerintah,” tegasnya.
Dia menegaskan, Undang-Undang Konstruksi mengamanahkan jembatan wajib dirawat. Ada perawatan rutin dan berkala. Misalnya, setiap tahun wajib dilakukan inspeksi menyeluruh terhadap sebuah jembatan. Inspeksi ini diperlukan untuk melihat kondisi konstruksi suatu jembatan.
“Menurut Undang-Undang Konstruksi, umumnya usia jembatan harus lebih dari 20 tahun. Konstruksi beton dianggap lebih tahan lama dibanding baja, karena konstruksi baja rentan sekali terpengaruh perubahan cuaca terutama musim hujan. Kendurnya baut dan tergerusnya pondisi jembatan adalah beberapa hal kerusakan yang kerap terjadi saat musim hujan,” jelasnya.
Sayangnya, pemerintah kurang bijak dalam menyediakan anggaran perawatan jembatan. Pemerintah kabupaten/kota kerap beralasan tidak menyediakan anggaran perawatan jembatan lantaran 70 persen APBD-nya tersedot untuk membayar gaji pegawai.
Pemkab/kota mempunyai kewenangan merawat jembatan-jembatan antar desa. Sementara Pemerintah Provinsi berkewajiban merawat jembatan di jalan-jalan provinsi.
Selain itu, selama ini perawatan jembatan hanya melingkupi yang kasat mata. Sedangkan, jembatan-jembatan yang ada di pedesaan hampir tidak tersentuh perawatan. Padahal, jembatan penghubung antar desa yang berupa jembatan gantung sederhana merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat pedesan. Sedikit saja ada masalah di jembatan gantung itu, praktis kehidupan perekonomian terhenti.
Direncanakan Punya Status Tunggal
Saleh Husin, Anggota Komisi V DPR
Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah mendorong agar APBN bisa digunakan untuk perawatan jembatan-jembatan di pelosok-pelosok. Dalam Rancangan Undang-Undang Jalan yang tengah digodok DPR itu jalan dan jembatan direncanakan punya status tunggal.
“Selama ini jalan dan jembatan itu statusnya banyak. Ada jalan nasional, provinsi dan kabupaten. APBN tidak bisa digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi atau kabupaten. Padahal, paling banyak itu jembatan yang ada di provinsi dan kabupaten,” kata Anggota Komisi V, Saleh Husin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya muncul pemikiran-pemikiran untuk menghapus status-status jalan itu. Karena, daerah-daerah teriak tidak memiliki dana untuk perawatan jalan dan jembatan. Selama ini APBD banyak dihabiskan untuk membiayai pemerintahan. Sementara alokasi pembangunan tidak sampai 20 persen.
“Ini banyak sekali daerah yang mengeluh karena anggaran terbatas sehingga jalan dan jembatan tidak bisa dipelihara dengan baik. Mereka teriak agar pusat membantu, tetapi karena terbentur Undang-Undang maka APBN tidak bisa digunakan. Kami perlu mengapresiasi itu,” tegasnya.
Politisi Hanura ini berharap, antara legislatif dan eksekutif punya pemahaman sama tentang pentingnya membantu daerah untuk merawat infrastrukturnya. Dengan begitu, Rancangan Undang-Undang Jalan itu bisa segera diundangkan dan diimplementasikan.
“Kami sih berharap cepat selesai pembahasan itu. Kalau bisa dalam masa sidang ini, tapi kembali lagi karena itu nggak mudah, karena terkait eksekutif juga, kalau eksekutif lambat kita nggak bisa berbuat apa-apa. Ambil contoh kasus jembatan gantung di Lebak, Banten, akibat jembatan gantung ambruk rakyat menderita. APBN itu kan harusnya sebesar-besarnya digunakan demi kepentingan rakyat,” tukasnya.
7,2 Miliar Untuk Kabupaten Lebak
Helmi Faisal Zaini, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal berjanji bakal mengalokasikan anggaran untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah terpencil. Termasuk membangun jembatan-jembatan yang menghubungkan antar desa supaya tidak terisolir lagi.
“Kementerian PDT tahun anggaran 2012, akan mengalokasikan dana pembangunan daerah tertinggal. Insya Allah sebagian dana itu akan diberikan kepada daerah-daerah yang tingkat kemendesakannya tinggi,” kata Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faizal Zaini, kemarin.
Misalnya, di Lebak yang akhir-akhir ini santer pemberitaannya terkait jembatan ambruknya, Kementerian PDT akan memberikan dana Rp 7,2 miliar untuk pembangunan jembatan dan sarana infrastruktur lainnya di daerah tersebut. Selain itu, bantuan itu juga digunakan untuk bantuan lain berupa natural atau bantuan makanan untuk korban terkena imbas banjir.
Dia juga mengatakan, kehadiran infrastruktur jalan dan jembatan sangat penting menunjang perekonomian desa-desa. Pembangunan infrastruktur ini diharapkan bisa menaikan status desa tidak lagi menjadi daerah yang tertinggal.
“Lebih dari 70 persen anggaran kementerian PDT digunakan untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah tertinggal. Insya Allah, pembangunan infrastruktur itu bisa meningkatkan status daerah,” tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]









