Buntut Proyek Bermodalkan Rp 20 Miliar
Kamis, 26 Januari 2012 , 10:08:00 WIB
![]() RUANG BANGGAR |
RMOL. Laporan mengenai dugaan korupsi proyek renovasi Ruang Rapat Badan Anggaran DPR ke KPK, sepertinya bakal bertambah. Soalnya, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) sedang mempelajari proyek tersebut.
Begitu yakin ada unsur korupsi atau kerugian negaranya, ICW akan melaporkan renovasi ruang rapat yang menimbulkan kecurigaan banyak kalangan, lantaran anggarannya sampai Rp 20 miliar itu ke KPK.
Hal tersebut disampaikan aktivis ICW dari Divisi Korupsi Partai Politik Ade Irawan. “Sedang kami pelajari. Jika memang ada kerugian negaranya dan datanya sudah lengkap, akan kami sampaikan ke KPK,” katanya saat dihubungi pada Selasa (24/1).
Sedangkan Koordinator Advokasi dan Investigasi LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menyatakan, pihaknya tidak akan melaporkan proyek itu ke KPK. Soalnya, sudah banyak yang melapokan renovasi tersebut ke KPK.
“Tapi, jika dalam tiga bulan KPK tidak atau lambat menyelidiki proyek itu, maka kami akan mendatangi dan mendesak KPK untuk menangani laporan-laporan tersebut sampai tuntas,” katanya ketika dihubungi.
KPK pun sudah menerima sejumlah laporan dari politisi DPR mengenai dugaan korupsi dalam renovasi Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
“Iya, ada beberapa anggota DPR yang sudah melaporkannya ke KPK, termasuk Ketua DPR Pak Marzuki Alie dan Sekjen DPR Ibu Nining Indra Saleh,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Menurut sumber di KPK, sebelum Marzuki, telah ada politisi DPR yang lebih dahulu melaporkan renovasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Yakni, anggota DPR Sarifuddin Suding dan dua rekannya sesama anggota Dewan.
Akan tetapi, saat dikonfirmasi, Johan tidak mau membeberkan siapa saja yang telah melaporkan proyek tersebut ke KPK selain Ketua DPR. Dia hanya menyatakan, KPK segera memproses laporan itu untuk menemukan, apakah ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya atau tidak. “Tentunya KPK akan melakukan upaya telaah terlebih dahulu. Setiap laporan yang masuk memang kami telaah,” ujarnya.
Menurut Johan, KPK masih mengumpulkan informasi untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Yang pasti, Ketua DPR Marzuki Ali yang didampingi Sekjen DPR Nining Indra Saleh telah melaporkan renovasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu (20/1/2012).
Begitu tiba, Marzuki menyatakan akan melaporkan sejumlah dugaan korupsi dalam proyek-proyek di DPR, termasuk dugaan korupsi dalam renovasi Ruang Banggar itu.
Marzuki tiba di KPK pukul 15.05 WIB dengan mengendarai mobil sedan hitam bernomor polisi B 1257 RFS. Dia mengenakan baju koko warna putih dan berkopiah hitam. Saat memasuki Gedung KPK, Marzuki ditemani tiga pengawalnya. Tapi, pria asal Palembang itu melenggang tanpa membawa dokumen apa pun. Ia hanya melambaikan tangan kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai laporannya ke KPK.
Sedangkan Nining nongol di Gedung KPK pada pukul 14.50 WIB. Dia datang bersama dua stafnya. Kedua stafnya membawa map berisi berkas-berkas. “Cuma mau menemani Pak Ketua DPR,” kata Nining singkat.
Seusai melapor ke KPK, Marzuki mengatakan akan mengundurkan diri bila terbukti terlibat dalam sejumlah kasus korupsi di DPR. “Andaikata saya terlibat proyek-proyek tersebut dan merugikan negara, saya akan mundur dari jabatan saya,” katanya dalam jumpa pers.
Dalam kesempatan yang sama, Nining mengatakan bahwa proyek renovasi Ruang Banggar menggunakan dana APBN Perubahan. Namun belum dikomunikasikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie.
“Saya mohon maaf karena rencana belum dikomunikasikan ke Ketua DPR,” ucapnya.
REKA ULANG
Kapasitas Ruang Yang Lama Jadi Alasan
Proyek renovasi Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR dilaksanakan pada masa reses DPR periode Desember 2011. Proyek di Gedung Nusantara II DPR itu memakan anggaran yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 20 miliar.
Duit segede itu untuk menambah kapasitas ruang, memperbarui sistem, penerangan, air conditioner (AC), sound system, akustik, lantai, plafon, furnitur dan teknologi informasinya. Dana itu juga untuk membiayai tender konsultan perencana, tender konsultan pengawas dan tender pelaksana pekerjaan.
“Anggaran Rp 20 miliar itu untuk renovasinya, furniturnya, TI-nya dan sebagainya. Ini kan ada konsultan perencana. Harga-harga sudah ada standarnya. Ini permintaan Banggar karena yang lama kapasitasnya tidak memadai,” kata Sekjen DPR Nining Indra Saleh dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta.
Nining menjelaskan, untuk konsultan perencana yang tendernya dimenangi PT Gubah Laras memerlukan dana Rp 565.500.000, untuk konsultan pengawas oleh PT Jagat Rona Semesta Rp 234.390.000, dan untuk pelaksanaan pekerjaan yang tendernya dimenangi PT PP Rp 19.995.000.000.
Dia menambahkan, anggota Banggar DPR 85 orang. Kapasitas ruang rapat yang lama, menurutnya, sudah tidak memadai. Ditambah tamu dari pemerintah, kata Nining, yang rapat dalam ruangan itu bisa berjumlah 100 sampai 150 orang. “Jadi, Banggar memang perlu ruangan baru,” ujarnya.
Menurut Kepala Biro Harbangin DPR Sumirat, ruangan itu diisi sekitar 200 kursi yang didatangkan secara impor. Ruangan itu juga diisi tiga unit LCD besar yang dipasang satu unit di belakang pimpinan Banggar DPR dan dua lainnya dipasang di sudut kanan dan kiri ruangan.
Proyek itu menambah panjang daftar kritik masyarakat terhadap DPR. Sebelumnya, ada proyek renovasi 220 toilet di Gedung Nusantara I DPR dengan anggaran Rp 2 miliar, pembangunan parkir motor Rp 3 miliar, serta pengadaan finger print atau absen elektronik sebesar Rp 3,7 miliar.
Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi, pihak Kesetjenan DPR menyediakan anggaran sebesar Rp 76 miliar untuk perawatan gedung dan pertamanan pada 2012. Saat ini, katanya, baru dikeluarkan untuk renovasi Ruang Banggar, toilet dan ruang parkir.
“Total dari beberapa renovasi yang sudah dilakukan pihak Kesetjenan DPR belum sampai pada angka Rp 76 miliar. Kalau Ruang Baleg juga mau direnovasi, kan bisa diambil dari sisa anggaran tersebut,” ujarnya.
Kendati belum ada usulan anggaran, Ucok pesimis jika renovasi Ruang Baleg hanya sedikit menghabiskan uang negara. Sebab, beberapa renovasi yang dilakukan di DPR belakangan ini, telah menghabiskan anggaran yang cukup fantastis.
“Masak sama-sama ruangan sidang anggarannya kecil, mereka tentu gengsi dong. Tentu anggarannya juga akan besar, hanya mungkin tidak seekstrem Ruang Banggar,” kata Uchok.
Menurut Uchok, hingga saat ini pihaknya belum mendengar rencana tender renovasi Ruang Baleg. Biasanya, dari tender yang dilakukan, besarnya anggaran yang akan dihabiskan bisa ditentukan. Sebab, selain soal desain dan jasa konsultan, tender juga membahas harga.
Biayanya Tidak Masuk Akal
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Yenti Garnasih meminta KPK menelusuri proyek renovasi ruang Banggar DPR yang modalnya sampai Rp 20 miliar.
Dia meminta KPK bersikap proaktif dalam melakukan pengusutan dan tidak terjebak dalam permainan politikus. “Biaya renovasi itu tidak masuk akal dan terkesan foya-foya. Maka, uang rakyat itu harusnya diselidiki KPK, tidak perlu laporan Marzuki Alie. Ini bukan delik aduan. KPK carilah bukti, kan sudah banyak petunjuk,” ujar Yenti.
Yenti menyampaikan, jika KPK menahan diri dan seperti menunggu laporan saja, maka masyarakat bisa curiga KPK sudah masuk angin. “Itu artinya, sudah tidak paham ketentuan undang-undang dan kebiasaan tidak progresif alias lamban,” ujar kata dosen Universitas Trisakti ini.
Menurut dia, dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang Undang KPK, jelas disebutkan, untuk dilakukan penyelidikan bila ada alat bukti permulaan. “Termasuk jika ada informasi dari media massa,” katanya.
Yenti menilai, dalam proyek renovasi Ruang Banggar DPR itu ada sejumlah kejanggalan. Kejanggalan itu sangat telanjang, sehingga KPK mestinya bisa bergerak cepat melakukan pengusutan. “Coba kalau mau cermat, ada ketidaktransparanan, bagaimana tendernya, ada mark up apa tidak, indikasinya kesana,” ujarnya.
Yenti juga mengkritik DPR yang malah diisi orang-orang yang tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri. Sebab, para politisi itu juga yang tidak melaksanakan aturan yang dibuatnya. “Departemen saja kalau mau ada proyek mesti transparan, tender dan audit, karena itu aturan perundangan yang notabene dibuat di DPR. Lha kok waktu DPR membangun malah tidak menepati aturan. Hukum itu diberlakukan sama,” protesnya.
Dengan adanya laporan Ketua DPR ke KPK, kata Yenti, mestinya KPK kian sigap dan bergerak cepat mengusutnya. “Apa lagi sekarang Ketua DPR sudah datang ke KPK, ya mereka harus cepat cari bukti. Mereka harus segera bekerja, memang mau nunggu apa lagi?” ujarnya.
Yenti juga mengingatkan KPK agar tidak goyah dengan godaan ataupun tekanan apapun yang datang kepada mereka agar mengusut tuntas kasus tersebut.
BPK Secepatnya Turun Tangan
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menilai, ribut-ribut mengenai persoalan rehabilitasi Ruang Banggar DPR hanya salah satu wujud dari berbagai mekanisme dan aturan yang selama ini masih tidak beres di lingkungan kesetjenan DPR.
“Kisruh proyek renovasi Ruang Banggar DPR yang muncul belakangan ini, sekadar puncak gunung es dari berbagai persoalan atas ketidakjelasan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR,” ujar Basarah.
Politisi PDIP itu menjelaskan, ada dua jenis anggaran yang digunakan, yaitu anggaran Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Jenderal dan Satker Dewan.
“Di kedua jenis anggaran DPR itu sering terjadi masalah yang kerap menimbulkan kehebohan seperti renovasi ruang banggar. Secara teoritis, program kerja Setjen DPR diputuskan BURT, tapi ketika masuk tahap penganggaran sudah pindah kewenangannya ke Banggar. Pelaksanaannya sepenuhnya oleh Setjen DPR,” ujarnya.
Basarah menegaskan, jika ditemukan penggelembungan anggaran proyek rehabilitasi Ruang Banggar, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif. Dari audit BPK itu, lanjut dia, jika memang ditemukan pelanggaran, maka menjadi tugas KPK untuk mengusutnya.
“Jika ditemukan ada pelanggaran seperti penggelembungan harga, maka KPK harus segera turun tangan,” tandasnya.
Dia juga menyampaikan, para koleganya di DPR tidak perlu mempolitisasi persoalan itu. Jika memang ada korupsi, sebaiknya KPK segera mengusutnya sampai tuntas. “Tidak perlu ribut-ribut antara Ketua DPR, Banggar, BURT maupun Sekjen DPR. Kita kembalikan saja pada aturan main yang telah diatur dalam Undang Undang MD3 dan Tata Tertib DPR,” katanya.
Sekadar mengingatkan, UU MD3 adalah Undang Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Jangan politisasi kasus renovasi Ruang Banggar, sehingga substansi permasalahannya menjadi kabur,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]








