Ali Gufron Mukti: Wamen Sudah Ada Tahun 1960, Kenapa Sekarang Dipersoalkan
Kamis, 26 Januari 2012 , 09:00:00 WIB
![]() ALI GUFRON MUKTI |
RMOL. 20 wakil menteri terancam diberhentikan. Sebab, keberadaan mereka dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. Masalah ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Yang menggugat adalah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Mereka berpatokan pada pasal 17 UUD 1945 yang berbunyi. Pertama, presiden dibantu menteri-menteri negara. Kedua, menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Ketiga, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan terakhir pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-Undang.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri (Wamen) Kesehatan Ali Gufron Mukti mengaku keberadaan wamen pernah ada tahun 1960. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan.
“Kalaupun tidak diatur Undang-undang Dasar 1945, tapi kalau itu dibutuhkan negara, bangsa, dan masyarakat, saya kira tidak ada masalah. Apalagi negara lain juga memiliki wakil menteri. Padahal, permasalahan mereka tidak sebanyak kita,’’ kata Ali Gufron Mukti, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Selasa (24/1).
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana kalau Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut?
Tentu itu merupakan hak dan otoritas MK. Sebab, lembaga itu memiliki wewenang untuk memutuskan apakah Undang-undang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Sebenarnya walau tidak diatur Undang-undang Dasar 1945 bukan berarti tidak boleh dikerjakan. Kami berniat mengabdi pada negara dan bangsa atas panggilan negara. Tapi kalau itu tidak boleh, ya tidak ada masalah.
Apa yang Anda lakukan?
Kalau diberhentikan, ya saya bisa mengabdi untuk bangsa dan negara dalam bentuk lain. Tetapi saya yakin MK akan melihat lebih jauh substansi dan implikasinya selain melihat secara pandangan hukumnya.
Apa tidak kecewa hanya sebentar saja menjadi wamen?
Jabatan itu amanah. Saat kita diberi amanah untuk mengabdi kepada negara, bangsa, dan masyarakat, tentu dikerjakan sebaik-baiknya.
Kalau amanah itu dicabut, ya tentu kita harus ikhlas. Saya lihat hampir semua teman-teman wamen itu profesional. Mereka menguasai sekali bidangnya.
Apalagi Indonesia sedang melakukan percepatan dan lompatan pembangunan, sehingga memerlukan tidak hanya tambahan sumber daya berupa dana, investasi, infrastuktur, tapi juga tambahan pemikiran dan sumber daya manusia yang mempercepat implementasinya.
Bukankah keberadaan Wamen itu memboroskan anggaran negara?
Beberapa orang memang mempertanyakan seperti itu. Menurut saya, ini sangat relatif.
Saya yang biasa menilai efisiensi dan efektifitas program kesehatan selalu berpedoman perbandingan input dan output. Kalau Wamen yang digaji kurang dari Rp 6 juta per bulan, menghasilkan lompatan program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jika hasil program yang dihasilkan tersebut bernilai miliaran bahkan trilunan rupiah, jelas bukan suatu pemborosan.
Ah, masa gajinya hanya segitu?
Ya, seperti itulah. Saya yakin banyak teman-teman wamen jika dia jadi konsultan atau posisi lain lebih dari Rp 6 juta per bulan. Kami berharap semoga masyarakat Indonesia selalu mendapatkan yang terbaik atas keputusan yang akan dibuat.
Apa terobosan Anda selama jadi wamen?
Sekarang sedang ada terobosan MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dan MP3KI (Master Plan Percepetan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia) yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Agar hasil pembangunan cepat dinikmati masyarakat, Kementerian dan lembaga tidak cukup mengerjakan program rutin atau business as usual. Tapi juga hal-hal terobosan dan pekerjaan di luar program rutin seperti reformasi birokrasi.
Bagaimana dengan Kementerian Kesehatan?
Selain reformasi birokrasi, DPR dan masyarakat berharap awal Januari 2014 atau akhir 2013 harus sudah operasional BPJS Kesehatan. Ini berarti harus kerja keras yang luar biasa.
Apa Anda fokus pada operasional BPJS?
Ibu Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Bapak Menko Kesra Agung Laksono menugaskan saya untuk memimpin persiapan percepatan implementasi BPJS yang melibatkan lebih dari delapan kementerian dan lembaga. [Harian Rakyat Merdeka]








