Amir Syamsuddin: Kader Demokrat Jadi Tersangka Otomatis Bakal Diberhentikan
Kamis, 26 Januari 2012 , 09:34:00 WIB
![]() AMIR SYAMSUDDIN |
RMOL. Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin ikut dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas, Selasa (24/1).
”Soal apa yang dibahas dalam pertemuan itu saya tidak mau berbicara,’’ ujar Amir Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Yang jelas, lanjut Menkumham itu, Partai Demokrat menghargai prinsip-prinsip hukum.
“Apabila ada kader Partai Demokrat sudah ditetapkan menjadi tersangka, otomatis Dewan Kehormatan memberhentikan sementara dari kepengurusan,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Berarti tidak ada pemberhentian sementara?
Kami menyadari bila ada kader kami yang disebut-sebut terlibat kasus, citra partai menurun. Tapi apa boleh buat, kami tidak boleh memberhentikannya.
Apa yang diperbuat Partai Demokrat?
Apabila kader kami yang disebut-sebut benar terlibat, tentu ada kebijakan yang kami ambil. Namun kalau itu tidak benar, kami jelaskan ke masyarakat bahwa itu tidak benar.
Bagaimana nasib Partai Demokrat di Pemilu 2014?
Tetap optimistis. Dari hasil survei, memang popularitas Demokrat tergerus. Namun kami melihat tahun 2014 masih panjang, mudah-mudahan kebenaran lebih cepat diungkap.
Makanya proses di pengadilan diharapkan bisa mengungkap tabir sebenarnya. Kami menyayangkan, manakala prosesnya itu berlarut-larut dan panjang, sudah tercipta suatu stigma sementara fakta kebenarannya belum tentu seperti itu.
O ya, apa yang Anda sampaikan dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXI, di Yogyakarta, Rabu (25/1)?
Posisi notaris sangat sentral dalam membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Notaris berada dalam ranah pencegahan (preventif) terjadinya masalah hukum melalui akta otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan.
Sebagai Menkumham, Anda membina dan mengawasi notaris, apa yang sudah dilakukan?
Saya selalu mengingatkan kepada insan notaris agar senantiasa berhati-hati menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat umum.
Sudah saatnya notaris mengedepankan wacana pelayanan kepada masyarakat yang semakin membutuhkan pelayanan prima di segala aspek kehidupan.
Kebutuhan notaris semakin meningkat, apa mampu melayani masyarakat?
Dalam berbagai hubungan bisnis, baik di bidang perbankan, pertanahan, maupun kegiatan sosial lainnya, kebutuhan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat seiring dengan perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum. Melalui akta otentik yang dibuat notaris dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum dan sekaligus diharapkan terhindar dari sengketa.
Bagaimana dengan moral notaris?
Pemerintah mengajak INI untuk meningkatkan etika dan moralitas notaris dalam memberikan pelayanan prima sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Notaris sebagai profesi mulia. Melaksanakan tugas jabatan tidaklah semata-mata untuk kepentingan pribadi. Tapi juga untuk kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta-akta yang dibuatnya. Makanya seorang notaris dituntut bertindak jujur dan adil bagi semua pihak.
Orientasinya masalah moral ya?
Untuk meningkatkan kembali martabat dan kedaulatan bangsa sejalan dengan tuntutan reformasi, perubahan akan dititikberatkan pada masalah moral. Sebab, martabat bangsa sangat ditentukan moral pejabat dan masyarakatnya.
Makanya, itu dalam melaksanakan kebijakan pengangkatan notaris, selain didasarkan pada ketentuan hukum, juga didasarkan pada perilaku atau moral dari calon notaris. Di sini peranan INI sangat menentukan, mulai dari perumusan, pelaksanaan dan pengawasan etika notaris.
Untuk menyempurnakan kebijakan mengenai kenotarisan, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan tiga asas utama. Pertama, asas transparansi, yaitu setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon dapat diketahui sejauh mana proses penyelesaiannya, dan dapat mengetahui di daerah atau kota mana saja yang masih tersedia atau tidak tersedia formasi untuk pengangkatan notaris.
Kedua, asas kepastian waktu. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan terobosan dengan menetapkan jangka waktu pemrosesan dan penerbitan surat keputusan pengangkatan dipersingkat menjadi 14 hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima secara lengkap.
Ketiga, asas keadilan. Setiap permohonan yang diterima diproses dengan sistem First In First Out (FIFO), tidak ada diskriminasi dalam pelayanan. [Harian Rakyat Merdeka]


- Lebih Cepat Lebih baik, www.150 jenderal Deklarasi.





