Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Ada Anggaran Rp 27 M Untuk Rekruitmen Pegawai di BPK
Seriuskah Moratorium PNS?
Selasa, 24 Januari 2012 , 08:32:00 WIB

ILUSTRASI/IST

  

RMOL.Penerimaan PNS sudah dimoratorium alias dihentikan. Tapi, masih ditemukan biaya rekruitmen sebesar Rp 27 miliar di Badan Pemeriksa Keuangan. Moratorium PNS, serius atau tidak?

Penelusuran Forum Indo­ne­sia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), pada rencana Kerja dan Anggaran Kemen­terian/Lembaga Tahun Anggaran 2012 terdapat anggaran sebesar Rp 27 miliar untuk perencanaan dan rekruitmen pegawai negeri sipil di Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK).

Koordinator Investigasi dan Advokasi Uchok Sky Khadafi menjelaskan, moratorium PNS tertuang dalam surat keputusan ber­sama Menteri Keuangan, Men­teri Pendayaguaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri. SKB tiga menteri itu menyatakan per 1 Agus­tus hingga 31 Desember pe­me­rintah menyatakan meng­hen­tikan sementara penerimaan PNS.

Penghentian sementara dila­kukan karena belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD. Di 116 kabupaten/kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD.

Pemerintah ingin membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS. Berbagai aturan yang ber­kai­tan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat be­berapa pengecualian dalam mo­ratorium ini, seperti tenaga me­dis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, dan tenaga pengajar.

Ketua BPK Hadi Purnomo pada September menyatakan siap mengikuti kebijakan moratorium itu. Meskipun faktanya BPK ma­sih memiliki kekurangan auditor.

“BPK itu PNS. Untuk BPK me­mang auditor kurang, tapi kalau ada policy dari pemerintah itu ya kita tidak bisa pilih ya apa adanya ini,” ujar, Ketua BPK Hadi Poernomo.

Perlu diketahui, dalam RKAKL 2012, lembaga penga­was peng­gunaan keuangan nega­ra berkode anggaran 004 ini, ke­bagian jatah APBN Rp 2,8 triliun lebih. Sebanyak, Rp 890 miliar untuk belanja pegawai, Rp 1,4 triliun untuk belanja barang dan Rp 472 miliar untuk belanja modal.

Menurut Uchok, mestinya anggaran sebesar Rp 27 miliar ini bisa dihapus dan dialihkan ke pos lain yang lebih membutuhkan. Namun, kata dia, tidak pernah ada cerita kementerian atau lem­baga negara bersedia mengurangi pagu anggaran, meskipun ada yang tidak terpakai.

Kementerian atau lembaga ne­gara merasa, anggaran tiap tahun itu jadi jatah yang jika tidak dipa­kai tahun ini, bisa digunakan untuk tahun depan.

“Kalau satu jembatan gantung membutuhkan Rp 600 juta, ber­arti dana Rp 27 miliar itu bisa bi­kin 35 jembatan,” kata Uchok, menyindir jembatan “indiana jones” di Lebak. Jembatan ini jadi heboh dan mendunia, setelah fotonya diupload di jejaring inter­net. Sejumlah anak di Kabupaten Lebak, setiap hari melalui jem­batan roboh itu untuk mencapai sekolahnya.

“Bilangnya moratorium PNS, tapi toh dianggarkan juga. Politik penganggaran pemerintah me­mang kacau balau, tidak trans­paran dan penuh kecurangan. Mestinya, kalau moratorium lang­sung dicoret saja tuh angga­ran rekruitmen di BPK, alihkan kepada kebutuhan lain,” tegas Uchok.

Sejak 2006 Dilarang Tapi Terus Diangkat

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri Ga­ma­wan Fauzi menegaskan, mo­ratorium (pemberhentian se­mentara) perekrutan pegawai negeri sipil masih berlaku hing­ga Desember 2012. Namun, se­jak awal PNS baru yang berasal dari ikatan kedinasan tetap terbuka masuk ke Kementerian/Lembaga.

“Untuk ikatan dinas kan di­kecualikan sejak awal mo­ra­to­riumnya,” katanya melalui Short Message Service alias SMS ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sejak 24 Agustus 2011, Men­teri Keuangan Agus Ma­r­to­wardjojo, Menteri Pen­da­ya­gu­naan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi EE Ma­ngin­daan, dan Menteri Dalam Ne­ge­ri Gamawan Fauzi, resmi me­nan­datangani Surat Kepu­tu­san Ber­sama (SKB) 3 Menteri Terkait Moratorium atau peng­hentian sementara perekrutan PNS.

Waktu moratorium resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 atau sek­itar 16 bulan. Terdapat bebe­rapa pengecualian dalam mo­ra­tor­ium ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, serta te­naga pengajar. Tetapi ada per­syaratan ketat.

Gamawan menuturkan, mo­ra­torium perekrutan PNS me­rupakan bagian agenda re­for­masi untuk menertibkan bi­rok­rasi. Diharapkan, penertiban bi­rokrasi bisa menghentikan prak­tek menyogok, menyuap dan birokrasi yang berbelit.

Ada tiga poin penertiban terkait reformasi birokrasi, kata bekas Gubernur Sumatera Ba­rat ini. Pertama, daerah dan pu­sat memiliki konsep kebutuhan aparatur. “Paling lambat daerah mengirimkan data kebutuhan aparaturnya tahun ini. Kalau tidak mengajukan ya tidak di­kasih,” ujarnya.

Kedua, menurunkan belanja ru­tin aparatur daerah dari ki­sa­ran 50 persen Anggaran Pen­da­patan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi 35-40 persen. Ke­tiga, untuk menertibkan pe­rek­rutan tenaga honor. “Sejak 2006, sudah dilarang menambah tenaga honor. Tetapi terus tetap diangkat, ini kan men­jadi beban Pemerintah Pu­sat,” ungkapnya.

Catatan Kementerian Dalam Negeri, jumlah PNS per 13 Mei 2011 sebanyak 4.708.330 orang atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah pen­duduk sekitar 237 juta orang lebih. Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS dae­rah 3.791.837 orang (80,5 persen).

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek men­jelas­kan, kementerian/lembaga yang mendesak membutuhkan tenaga baru memang diper­ke­nankan melakukan rekrutmen. Namun, harus terlebih dulu mengajukan permintaan ke­pada Kementerian Penda­ya­gu­naan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi.

“Bisa saja BPK meminta tam­bahan auditor, karena me­mang saat ini auditornya ku­rang. Tapi, aturan me­n­sya­rat­kan ada analisis jabatan dan analisis beban kerja. BPK pasti tahu persis kebutuhannya,” kata Reydonnyzar, kemarin. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
113 Terpidana Menunggu Pelaksanaan Eksekusi Mati
Sidang Gugatan Jabatan Wamen Sudah Berjalan
RUU Aparat Sipil Negara Harus Jadikan PNS Lebih Profesional
4.622 Bocah Dipenjara Akibat Terlibat Pidana­­
Polri Tetap Ogah Ungkapkan Rekening Gendut Jenderal

Komentar (1)

Nama
Judul
Komentar
  1. Waww
    24.01.2012, 10:11 WIB
    Komentator: Priam
    kalau dihentikan trus kemana larinya uang perekrutan itu? kalau sudah begini, rakyat yg dirugikan.

Wow, Putin Balik Maning!

Iwak Peyek Pun Tidak Menolong Tebu


Kabinet Indonesia Berduka


Merencanakan Keuangan Untuk Liburan



 

Lupakan Tragedi 2008

Jelang duel final Liga Champions lawan tuan rumah Bayern Muenchen di Allian ...

 

Spanyol Incar Juara Beruntun 3 Kompetisi Akbar

Tim Matador, julukan Spanyol memiliki misi khusus pada Euro 2012, Juni, men ...

 

Rossi Ngarep Bawa Aspal Le Mans

Meski performa motornya be­lum sempurna, Valentino Rossi masih mempunyai h ...

 

Dipecat Liverpool, Dalglish Legowo

Karier kepelatihan Kenny Dalglish bersama Liverpool harus berakhir tragis. ...