Seriuskah Moratorium PNS?
Selasa, 24 Januari 2012 , 08:32:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL.Penerimaan PNS sudah dimoratorium alias dihentikan. Tapi, masih ditemukan biaya rekruitmen sebesar Rp 27 miliar di Badan Pemeriksa Keuangan. Moratorium PNS, serius atau tidak?
Penelusuran Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), pada rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2012 terdapat anggaran sebesar Rp 27 miliar untuk perencanaan dan rekruitmen pegawai negeri sipil di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinator Investigasi dan Advokasi Uchok Sky Khadafi menjelaskan, moratorium PNS tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri. SKB tiga menteri itu menyatakan per 1 Agustus hingga 31 Desember pemerintah menyatakan menghentikan sementara penerimaan PNS.
Penghentian sementara dilakukan karena belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD. Di 116 kabupaten/kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD.
Pemerintah ingin membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat beberapa pengecualian dalam moratorium ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, dan tenaga pengajar.
Ketua BPK Hadi Purnomo pada September menyatakan siap mengikuti kebijakan moratorium itu. Meskipun faktanya BPK masih memiliki kekurangan auditor.
“BPK itu PNS. Untuk BPK memang auditor kurang, tapi kalau ada policy dari pemerintah itu ya kita tidak bisa pilih ya apa adanya ini,” ujar, Ketua BPK Hadi Poernomo.
Perlu diketahui, dalam RKAKL 2012, lembaga pengawas penggunaan keuangan negara berkode anggaran 004 ini, kebagian jatah APBN Rp 2,8 triliun lebih. Sebanyak, Rp 890 miliar untuk belanja pegawai, Rp 1,4 triliun untuk belanja barang dan Rp 472 miliar untuk belanja modal.
Menurut Uchok, mestinya anggaran sebesar Rp 27 miliar ini bisa dihapus dan dialihkan ke pos lain yang lebih membutuhkan. Namun, kata dia, tidak pernah ada cerita kementerian atau lembaga negara bersedia mengurangi pagu anggaran, meskipun ada yang tidak terpakai.
Kementerian atau lembaga negara merasa, anggaran tiap tahun itu jadi jatah yang jika tidak dipakai tahun ini, bisa digunakan untuk tahun depan.
“Kalau satu jembatan gantung membutuhkan Rp 600 juta, berarti dana Rp 27 miliar itu bisa bikin 35 jembatan,” kata Uchok, menyindir jembatan “indiana jones” di Lebak. Jembatan ini jadi heboh dan mendunia, setelah fotonya diupload di jejaring internet. Sejumlah anak di Kabupaten Lebak, setiap hari melalui jembatan roboh itu untuk mencapai sekolahnya.
“Bilangnya moratorium PNS, tapi toh dianggarkan juga. Politik penganggaran pemerintah memang kacau balau, tidak transparan dan penuh kecurangan. Mestinya, kalau moratorium langsung dicoret saja tuh anggaran rekruitmen di BPK, alihkan kepada kebutuhan lain,” tegas Uchok.
Sejak 2006 Dilarang Tapi Terus Diangkat
Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, moratorium (pemberhentian sementara) perekrutan pegawai negeri sipil masih berlaku hingga Desember 2012. Namun, sejak awal PNS baru yang berasal dari ikatan kedinasan tetap terbuka masuk ke Kementerian/Lembaga.
“Untuk ikatan dinas kan dikecualikan sejak awal moratoriumnya,” katanya melalui Short Message Service alias SMS kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sejak 24 Agustus 2011, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terkait Moratorium atau penghentian sementara perekrutan PNS.
Waktu moratorium resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 atau sekitar 16 bulan. Terdapat beberapa pengecualian dalam moratorium ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, serta tenaga pengajar. Tetapi ada persyaratan ketat.
Gamawan menuturkan, moratorium perekrutan PNS merupakan bagian agenda reformasi untuk menertibkan birokrasi. Diharapkan, penertiban birokrasi bisa menghentikan praktek menyogok, menyuap dan birokrasi yang berbelit.
Ada tiga poin penertiban terkait reformasi birokrasi, kata bekas Gubernur Sumatera Barat ini. Pertama, daerah dan pusat memiliki konsep kebutuhan aparatur. “Paling lambat daerah mengirimkan data kebutuhan aparaturnya tahun ini. Kalau tidak mengajukan ya tidak dikasih,” ujarnya.
Kedua, menurunkan belanja rutin aparatur daerah dari kisaran 50 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi 35-40 persen. Ketiga, untuk menertibkan perekrutan tenaga honor. “Sejak 2006, sudah dilarang menambah tenaga honor. Tetapi terus tetap diangkat, ini kan menjadi beban Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Catatan Kementerian Dalam Negeri, jumlah PNS per 13 Mei 2011 sebanyak 4.708.330 orang atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta orang lebih. Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS daerah 3.791.837 orang (80,5 persen).
Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, kementerian/lembaga yang mendesak membutuhkan tenaga baru memang diperkenankan melakukan rekrutmen. Namun, harus terlebih dulu mengajukan permintaan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Bisa saja BPK meminta tambahan auditor, karena memang saat ini auditornya kurang. Tapi, aturan mensyaratkan ada analisis jabatan dan analisis beban kerja. BPK pasti tahu persis kebutuhannya,” kata Reydonnyzar, kemarin. [Harian Rakyat Merdeka]








