Ada Yang Sudah Menunggu Selama 44 Tahun
Senin, 23 Januari 2012 , 09:26:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL.Meski sudah divonis pengadilan, para terpidana mati belum juga dieksekusi. Bahkan ada yang sudah menunggu 44 tahun.
Berdasarkan data yang diperoleh Rakyat Merdeka dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM sampai akhir tahun lalu, terdapat 113 orang terpidana yang sedang menunggu eksekusi mati.
Para terpidana itu tidak hanya warga negara Indonesia, tapi ada juga yang berasal dari negara asing. Tercatat, ada 39 orang dari 14 negara asing yang menjadi terpidana mati di Indonesia. Paling banyak yaitu Nigeria 12 orang, RRC 6 orang, Australia 3 orang, Malaysia 3 orang, Belanda 2 orang, Pakistan 2 orang, Brazilia 2 orang, India 1 orang, Malawi 2 orang, Nepal 1 orang, Senegal 1 orang, Prancis 1 orang.
”Warga asing juga banyak yang dijatuhi hukuman mati, mereka kebanyakan terbukti bersalah dalam kasus Narkotika,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan, jumlah tersebut dari seluruh lembaga pemasyarakatan yang terkumpul di Indonesia, dan kemungkinan bisa berubah. “Data tersebut bisa saja berubah, mengingat ada beberapa terpidana mati yang terus mengajukan naik banding atau kasasi. Data-datanya juga sedang diperbaharui,” ujarnya.
Berdasarkan jenis tindak pidananya, kejahatan narkotika dan psikotropika menempati posisi teratas dengan terpidana mati 58 orang, teroris 2 orang, kasus lain seperti pembunuhan dan perampokan dan lain-lain 53 orang. ”Paling banyak kejahatan narkotika, ” ucapnya.
Berdasarkan waktu yang dijalani pidana mati yang sudah menjalani hukuman di bawah 5 tahun ada 13 orang, 5- 10 tahun 48 orang, 10-20 tahun 12 orang, dan yang di atas 20 tahun 1 orang yaitu, Bahar bin matsar (67 tahun).
Bahar adalah seorang terpidana mati kasusnya yang kompleks seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan. Sudah 44 tahun ia mendekam di balik jeruji besi.
Ditanya pelaksanaan eksekusinya, Akbar menjawab tidak mengetahui karena itu bukan wewenang dari Ditjen PAS, pihak yang bertindak sebagai eksekutor Kejaksaan Agung. Bahkan ada yang sudah mendekam di penjara lebih dari 40 tahun.
Hal tersebut dinilai wajar, karena setiap terpidana mati berhak mengajukan peninjauan kembali hukuman dan kasasi, makanya eksekusi belum juga dilakukan. ”Ditjen PAS hanya merawat narapidana. Masalah eksekusi itu kewenangan kejaksaan, sesuai Undang-undang,” jelasnya.
Betapa tidak, berdasarkan data, terpidana mati yang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) hukuman sebanyak 36 orang, Banding 9 orang, Kasasi 19 orang, Grasi 23 orang, sedangkan yang belum melakukan upaya hukum 26 orang.
Menurutnya, terpidana mati bisa mendapatkan grasi tentunya setelah mendapat keputusan dari Presiden, dan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
”Diajukan ke kanwil pemasyarakatan, ke Ditjen PAS, ke Setneg, ke Mahkamah Agung, selanjutnya menunggu persetujuan Presiden. Semua memiliki hak mendapatkan grasi,” paparnya.
Meskipun tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi. Namun, sesuai fungsinya, Ditjen PAS berusaha memberikan pendekatan psikologi, persuasif dan pembinaan agama bagi para terpidana mati, supaya lebih siap dalam menghadapi kondisi apapun.
”Secara psikologi dan kejiwaan pasti terganggu. Karena itu, setiap narapidana kita berikan pembimbing. Paling tidak, supaya mereka bisa tersenyum dan menghadapi kenyataan hidup,” harapnya.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan juga bertujuan untuk mengembalikan semangat hidup terpidana mati, sehingga bisa berkarya, dan melakukan sesuatu yang bermanfaat.
Hal tersebut, kata dia, bisa menjadi penilaian positif, sehingga narapidana bisa dipertimbangkan mendapatkan perubahan hukuman.
”Kita kembangkan terus potensi yang ada di setiap narapidana. Siapa tahu bisa bermanfaat. Itu poin penilaian, bisa jadi mendapat grasi atau perubahan hukuman menjadi seumur hidup,” terangnya.
Hak Hidup Tidak Bisa Dikurangi Dan Dibatasi
Haris Azhar, Koordinator Kontras
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai, hukuman mati di Indonesia melanggar hak hidup yang merupakan prinsip dasar atas penghormatan fundamental terhadap Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, hak untuk hidup (right to life) merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi serta dibatasi dalam keadaan apapun, termasuk dalam batasan regulasi formal. Apalagi, hal ini secara jelas tercantum dalam konstitusi Indonesia.
Dalam sistem hukum di Indonesia, hukuman mati bukanlah cara yang efektif menghentikan suatu tindak pidana. Sistem peradilan kita masih belum mumpuni untuk sebuah proses yang jujur.
Ia juga tidak sependapat dengan ide hukuman mati bagi koruptor seperti yang ada di dalam draf revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tengah digodok Pemerintah.
Langkah pemerintah yang memberikan sanksi hukuman mati merupakan sebuah langkah mundur, karena Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk hidup, tidak dapat dikurangi oleh siapapun, termasuk negara, dalam segala kondisi. “Ini adalah langkah mundur yang ditempuh pemerintah,” ucapnya.
Ia juga tidak sependapat dengan ide hukuman mati bagi koruptor seperti yang ada di dalam draft revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang tengah digodok Pemerintah.
Ia menilai langkah pemerintah kontra produktif untuk bisa membawa balik para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri dan mengembalikan aset negara akibat suatu tindak pidana korupsi.
“Selain tidak menghormati hak untuk hidup yang dijamin konstitusi juga tidak tepat karena terbukti tidak menimbulkan efek jera serta,” serunya.
Berdasarkan pada kenyataan di atas, Haris menegaskan langkah politik berupa moratorium adalah hal mendesak yang harus dilakukan. Pemerintah juga harus segera melakukan amandemen terhadap aturan hukuman mati yang melanggar konstitusi.
”Di sisi lain, kami meminta pemerintah tetap mengacu pada jaminan perlindungan bagi mereka yang menghadapi hukuman mati,” tegasnya.
Gunakan Semua Upaya Hukum Dengan Maksimal
Noor Rochmat, Kapuspenkum Kejagung
Hak paling dasar yang dimiliki manusia adalah untuk hidup, demikian juga para terpidana mati. Oleh karena itu sebelum dieksekusi Kejaksaan mempersilahkan terpidana mati melakukan upaya hukum semaksimal mungkin.
”Silahkan lakukan upaya hukum. Semuanya sama, yang bersangkutan masih memiliki hak secara hukum untuk upaya hukum atau grasi. Kejaksaan juga akan benar-benar menunggu sampai seluruh hak hukum mereka dapat dimanfaatkan, baru kemudian nanti akan dipertimbangkan untuk rencana proses eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rochmat, akhir pekan lalu.
Dijelaskan, kejaksaan tidak akan sembarangan melakukan eksekusi, karena itu sangat erat berkaitan dengan hak asasi manusia, karena nyawa yang dihilangkan tidak akan pernah bisa kembali lagi.
”Sambil menunggu upayanya siapa tahu bisa berubah dan mendapat grasi, karena itu jangan sampai telanjur dieksekusi mati duluan” ujarnya.
Nggak Jelas Limitasi Waktunya
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah mengatakan, ketentuan hukuman mati masih diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski begitu, politisi asal PDIP ini mengingatkan, dalam memutuskan hukuman, seorang hakim harus mempertimbangkan dengan matang, seperti nilai kemanusiaan. “Hakim harus lebih selektif dengan berbagai macam pertimbangan yang masak dan rigid,” katanya, belum lama ini.
Menurutnya, belum dieksekusinya para terpidana mati banyak faktornya, antara lain masih dilakukannya upaya hukum seperti, kasasi, dan PK selain itu terpidana mati juga berhak mengajukan grasi ke Presiden.
“Faktor yang mempengaruhi eksekusi adalah legal action melalui upaya hukum yang juga bisa ditempuh melalui jalur politis dengan cara mengajukan grasi. Proses hukum dan proses politik tersebut sering nggak jelas limitasi waktunya,” paparnya.
Dengan demikian anak buah Megawati Soekarnoputri ini tidak heran bila terhadap 113 terpidana mati yang sampai saat ini belum dieksekusi.
Selain itu, Wakil Sekjen PDIP ini menilai, hukuman mati bisa diminimalisir dengan mengupayakan kesepakatan antara pihak korban dan pelaku, serta ada sikap aktif Presiden sebagai satu-satunya yang memiliki kekuasaan memberikan grasi untuk memaksimalkan kewenangannya tersebut.
Ditanya tentang kemungkinan Komisi Hukum DPR untuk mengubah ketentuan pidana mati dalam Undang-undang, anggota DPR dari Dapil Jawa Timur III ini menjelaskan, meskipun berbeda pemahaman antara setiap partai politik, tapi parlemen terus mengupayakannya meskipun memakan waktu lama.
“Saya termasuk yang tidak setuju dengan hukuman tersebut. DPR pun masih memperdebatkannya. Kita juga harus menghargai dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku,” tuturnya. [Harian Rakyat Merdeka]








