Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
113 Terpidana Menunggu Pelaksanaan Eksekusi Mati
Ada Yang Sudah Menunggu Selama 44 Tahun
Senin, 23 Januari 2012 , 09:26:00 WIB

ILUSTRASI/IST

  

RMOL.Meski sudah divonis pengadilan, para terpidana mati  belum juga dieksekusi. Bahkan ada yang sudah menunggu 44 tahun.

Berdasarkan data yang di­pe­roleh Rakyat Merdeka dari Direkto­­rat Jenderal Pema­sya­ra­katan (Ditjen PAS) Kemen­terian Hukum dan HAM sampai akhir tahun lalu, terdapat 113 orang ter­pidana yang sedang me­nunggu eksekusi mati.

Para terpidana itu tidak hanya warga negara Indonesia, tapi ada ju­ga yang berasal dari negara asing. Tercatat, ada 39 orang dari 14 negara asing yang menjadi ter­pidana mati di Indonesia. Paling banyak yaitu Nigeria 12 orang, RRC 6 orang, Australia 3 orang, Ma­­­laysia 3 orang,  Belanda 2 orang, Pakistan 2 orang, Brazilia 2 orang, India 1 orang, Malawi 2 orang, Nepal 1 orang, Senegal 1 orang, Prancis 1 orang.

”Warga asing juga banyak yang dijatuhi hukuman mati, me­reka kebanyakan terbukti ber­salah dalam kasus Narko­tika,” kata Ke­pala Humas Direktorat Jenderal Pe­masyarakatan (Ditjen PAS) Ke­menterian Hukum dan HAM Ak­bar Hadi saat berbin­cang dengan  Rakyat Merdeka, akhir pe­kan lalu.

Ia mengatakan, jumlah tersebut dari seluruh lembaga pemasya­ra­katan yang terkumpul di In­do­nesia, dan kemungkinan bisa be­ru­bah. “Data tersebut bisa saja berubah, mengingat ada beberapa terpidana mati yang terus meng­ajukan naik banding atau kasasi. Data-datanya juga sedang diper­baharui,” ujarnya.

Berdasarkan jenis tindak pida­nanya, kejahatan narkotika dan psi­­kotropika menempati posisi te­ratas dengan terpidana mati 58 orang, teroris 2 orang, kasus lain seperti pembunuhan dan peram­po­kan dan lain-lain 53 orang. ”Pa­ling banyak kejahatan nar­kotika, ” ucapnya.

Berdasarkan waktu yang dija­la­ni pidana mati yang sudah men­jalani hukuman di bawah 5 ta­hun ada 13 orang, 5- 10 tahun 48 orang, 10-20 tahun 12 orang, dan yang di atas 20 tahun 1 orang yai­tu, Bahar bin matsar (67 tahun).

Bahar adalah seorang terpi­dana mati kasusnya yang kom­pleks se­­per­ti pembunuhan, pe­ram­po­kan, dan pemerkosaan. Su­dah 44 tahun ia mendekam di balik jeruji besi.

Ditanya pelaksanaan eksekusi­nya, Akbar menjawab tidak mengetahui karena itu bukan wewenang dari Ditjen PAS, pihak yang bertindak sebagai eksekutor Kejaksaan Agung. Bahkan ada yang sudah mendekam di penjara lebih dari 40 tahun.

Hal tersebut dinilai wajar, karena setiap terpidana mati ber­hak mengajukan peninjauan kem­­bali hukuman dan kasasi, ma­ka­nya eksekusi belum juga di­la­ku­kan. ”Ditjen PAS hanya mera­wat narapidana. Masalah ekse­kusi itu kewenangan kejak­saan, sesuai Undang-undang,” jelas­nya.

Betapa tidak, berdasarkan data, terpidana mati yang melakukan upaya hukum Peninjauan Kem­bali (PK) hukuman sebanyak 36 orang, Banding 9 orang, Kasasi 19 orang, Grasi 23 orang, se­dang­kan yang belum melakukan upa­ya hukum 26 orang.

 Menurutnya, terpidana mati bisa mendapatkan grasi tentunya  setelah mendapat keputusan dari Presiden, dan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

”Diajukan ke kanwil pemasya­rakatan, ke Ditjen PAS, ke Set­neg, ke Mahkamah Agung, selan­jut­nya menunggu persetujuan Pre­siden. Semua memiliki hak mendapatkan grasi,” paparnya.

Meskipun tidak memiliki ke­wenangan melakukan ekse­kusi. Na­mun, sesuai fungsinya, Dit­jen PAS berusaha membe­rikan pen­dekatan psikologi, persuasif dan pembinaan agama bagi para ter­pidana mati, supaya lebih siap da­lam menghadapi kondisi apapun.

”Secara psikologi dan keji­waan pasti terganggu. Karena itu, setiap narapidana kita berikan pembim­bing. Paling tidak, supa­ya mereka bisa tersenyum dan menghadapi kenyataan hidup,” harapnya.

Menurutnya, pembinaan yang dilakukan juga bertujuan untuk mengembalikan semangat hidup terpidana mati, sehingga bisa berkarya, dan melakukan sesuatu yang bermanfaat.

Hal tersebut, kata dia, bisa men­­­­jadi penilaian positif, se­hing­ga narapidana bisa diper­tim­bangkan mendapatkan peru­bahan hukuman.

”Kita kembang­kan te­rus po­tensi yang ada di setiap na­ra­pi­dana. Siapa tahu bisa ber­manfaat. Itu poin penilaian, bisa jadi mendapat grasi atau peru­bahan hukuman menjadi seumur hi­dup,” terangnya.

Hak Hidup Tidak Bisa Dikurangi Dan Dibatasi

Haris Azhar, Koordinator Kontras

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Keke­rasan (Kontras) Haris Azhar me­nilai, hukuman mati di Indonesia melanggar hak hidup yang me­rupakan prinsip dasar atas peng­hormatan fundamental terhadap Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, hak untuk hidup (right to life) merupakan kategori hak yang tidak bisa dilanggar, di­kurangi serta dibatasi dalam kea­da­an apapun, termasuk dalam ba­tasan regulasi formal. Apalagi, hal ini secara jelas tercantum da­lam konstitusi Indonesia.

Dalam sistem hukum di In­donesia, hukuman mati bukanlah cara yang efektif menghentikan sua­tu tindak pidana. Sistem pera­dilan kita masih belum mumpuni untuk sebuah proses yang jujur.

Ia juga tidak sependapat de­ngan ide hukuman mati bagi ko­ruptor seperti yang ada di dalam draf revisi Undang-undang Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tengah digodok Pemerintah.

Langkah pemerintah yang memberikan sanksi hukuman mati merupakan sebuah langkah mundur, karena Hak Asasi Ma­nusia yaitu hak untuk hidup, tidak dapat dikurangi oleh siapapun, termasuk negara, dalam segala kondisi. “Ini adalah langkah mun­dur yang ditempuh peme­rintah,” ucapnya.

Ia juga tidak sependapat de­ng­an ide hukuman mati bagi korup­tor seperti yang ada di dalam draft revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang tengah digodok Pemerintah.

Ia menilai langkah pemerintah kontra produktif untuk bisa mem­bawa balik para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri dan mengembalikan aset negara akibat suatu tindak pidana korupsi.

“Selain tidak menghormati hak untuk hidup yang dijamin kons­titusi juga tidak tepat karena terbukti tidak menimbulkan efek jera serta,” serunya.

Berdasarkan pada kenyataan di atas, Haris menegaskan langkah politik berupa moratorium adalah hal mendesak yang harus dilaku­kan. Pemerintah juga harus sege­ra melakukan amandemen terha­dap aturan hukuman mati yang melanggar konstitusi.

”Di sisi lain, kami meminta pe­merintah tetap mengacu pada ja­minan perlindungan bagi mereka yang menghadapi hukuman mati,” tegasnya.

Gunakan Semua Upaya Hukum Dengan Maksimal

Noor Rochmat, Kapuspenkum Kejagung

Hak paling dasar yang dimi­liki manusia adalah untuk hi­dup, de­mikian juga para ter­pidana mati. Oleh karena itu sebelum diekse­kusi Kejak­saan mempersilahkan terpi­dana mati melakukan upaya hukum semaksimal mungkin.

”Silahkan lakukan upaya hu­kum. Semuanya sama, yang ber­sangkutan masih me­miliki hak se­cara hukum un­tuk upa­ya hu­kum atau grasi. Kejak­saan juga akan benar-benar menunggu sam­pai seluruh hak hukum mere­ka dapat diman­faatkan, baru ke­mu­dian nanti akan diper­tim­­bang­kan untuk rencana pro­ses ekse­kusi,” kata Kepala Pu­­sat Pene­rangan Hu­kum Ke­jaksaan Agung (Ka­pus­pen­kum Kejagung) Noor Roch­mat, akhir pekan lalu.

Dijelaskan, kejaksaan tidak akan sembarangan melakukan ek­se­kusi, karena itu sangat erat ber­kaitan dengan hak asasi manu­sia, karena nyawa yang dihilang­kan tidak akan pernah bisa kembali lagi.

”Sambil menunggu upaya­nya siapa tahu bisa berubah dan men­dapat grasi, karena itu ja­ngan sam­pai telanjur diek­se­kusi mati duluan” ujarnya.

Nggak Jelas Limitasi Waktunya

Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah mengatakan, ketentuan hukuman mati masih diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu, politisi asal PDIP ini mengingatkan, dalam memutuskan hukuman, seorang hakim harus mempertim­bang­kan dengan matang, seperti nilai kemanusiaan. “Hakim ha­rus lebih selektif dengan ber­bagai macam pertimbangan yang masak dan rigid,” kata­nya, belum lama ini.

Menurutnya, belum diekse­ku­si­nya para terpidana mati banyak faktornya, antara lain masih dilakukannya upaya hukum seperti, kasasi, dan PK selain itu terpidana mati juga berhak mengajukan grasi ke Presiden.

“Faktor yang mempengaruhi eksekusi adalah legal action melalui upaya hukum yang juga bisa ditempuh melalui jalur politis dengan cara mengajukan grasi. Proses hukum dan proses politik tersebut sering nggak jelas limitasi waktunya,” pa­parnya.

Dengan demikian anak buah Megawati Soekarnoputri ini tidak heran bila terhadap 113 terpidana mati yang sampai saat ini belum dieksekusi.

Selain itu, Wakil Sekjen PDIP ini menilai, hukuman mati bisa diminimalisir dengan mengupayakan kesepakatan antara pihak korban dan pelaku, serta ada sikap aktif Presiden sebagai satu-satunya yang me­miliki kekuasaan memberikan grasi untuk memaksimalkan ke­wenangannya tersebut.

Ditanya tentang kemung­ki­nan Komisi Hukum DPR untuk mengubah ketentuan pidana mati dalam Undang-undang, anggota DPR dari Dapil Jawa Timur III ini menjelaskan, mes­kipun berbeda pemahaman an­tara setiap partai politik, tapi parlemen terus mengupaya­kan­nya meskipun memakan waktu lama.

“Saya termasuk yang tidak setuju dengan hukuman terse­but. DPR pun masih memper­debatkannya. Kita juga harus menghargai dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku,” tuturnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
Sidang Gugatan Jabatan Wamen Sudah Berjalan
Resmi, Pensiunan Bank Indonesia Jadi Tersangka Uang Palsu
4.622 Bocah Dipenjara Akibat Terlibat Pidana­­
Irjen Pol Saud Usman: Kita Tidak Mau Berpolemik
Polri Tetap Ogah Ungkapkan Rekening Gendut Jenderal

Komentar (0)

Nama
Judul
Komentar

Wow, Putin Balik Maning!

Iwak Peyek Pun Tidak Menolong Tebu


Kabinet Indonesia Berduka


Merencanakan Keuangan Untuk Liburan



 

Lupakan Tragedi 2008

Jelang duel final Liga Champions lawan tuan rumah Bayern Muenchen di Allian ...

 

Spanyol Incar Juara Beruntun 3 Kompetisi Akbar

Tim Matador, julukan Spanyol memiliki misi khusus pada Euro 2012, Juni, men ...

 

Rossi Ngarep Bawa Aspal Le Mans

Meski performa motornya be­lum sempurna, Valentino Rossi masih mempunyai h ...

 

Dipecat Liverpool, Dalglish Legowo

Karier kepelatihan Kenny Dalglish bersama Liverpool harus berakhir tragis. ...