Rakyat Merdeka Online

Home

Share |
Sidang Gugatan Jabatan Wamen Sudah Berjalan
Ketua MK: Tidak Jelas Apakah Jabatan Politik Atau Birokrasi
Minggu, 22 Januari 2012 , 08:57:00 WIB

ILUSTRASI/IST

  

RMOL.Belum satu semester bekerja, jabatan 20 wakil menteri (wamen) yang diangkat dan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat perombakan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II Oktober tahun lalu sudah digugat. Jabatan ini dinilai ilegal karena Undang-Undang tidak mengenal istilah wakil menteri. Presiden diminta memberhentikan para wamen.

Masih membekas dalam inga­tan publik tahun 2010 lalu ketika Yusril Ihza Mahendra meng­ajukan permohonan uji materi Undang-Undang 16/2004 Ten­tang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu bekas menteri hukum dan kehakiman ini mengajukan uji materiil UU Kejaksaan terkait jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang dinilai ilegal. Saat itu Yusril berpendapat Jaksa Agung tanpa pernah diangkat dengan Keppres dan dilantik pada jabatan itu, sesungguhnya adalah Jaksa Agung yang tidak sah, atau de­ngan kata lain Jaksa Agung ilegal.

Kemudian Yusril memohon ke MK untuk menguji konsti­tusio­nalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-undang tentang Kejaksaan yang dihubungkan dengan prinsip negara hukum, se­bagaimana tertuang dalan Ke­putusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.

MK akhirnya mengabulkan seba­gian gugatan Yusril. Pasca pu­tusan itu dibacakan, Hendar­man Su­pandji dinyatakan tidak lagi men­jabat sebagai Jaksa Agung. MK juga memerintahkan Presiden untuk segera mengambil langkah atas keputusan MK. Presiden SBY pun member­henti­kan Hendarman Su­pandji dan menunjuk Wakil Jak­sa Agung Dar­mono sebagai Pejabat Se­men­tara. Lalu, meng­angkat Basrief Arief sebagai Jaksa Agung.

Kini giliran wamen yang digu­gat ke MK. Persidangan gugatan jabatan wamen itu sudah dua kali dilakukan di MK, yakni 4 Januari dan 19 Januari lalu.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 79/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Pasal 10 Undang-Undang 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Penggugatnya Gerakan Nasio­nal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), yang diwakili Adi Warman, Ketua Umum GN-PK. Kuasa hukum penggugat adalah M. Arifsyah Matondang.

Penggugat mengajukan uji materi terhadap pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Ne­ga­ra terhadap Pasal 17 UUD 1945. Pasal 10 itu berbunyi, “Dalam hal terdapat beban kerja yang mem­butuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat meng­ang­kat Wakil Menteri pada Ke­men­terian tertentu.”

Undang-Undang yang menjadi penguji, yaitu: Pasal 17 (1) Presi­den dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri ne­gara itu diangkat dan diberhen­tikan oleh Presiden. (3) Setiap men­teri membidangi urusan ter­tentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU.

Untuk diketahui, dari Pasal 17 UUD 1945 itu tidak disebut istilah atau wamen, yang artinya, pengangkatan wamen itu tidak ada dasar hukumnya.

Terlebih, sangat jelas jabatan wamen juga tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

“Pasal 50 dari Perpres itu menyebut susunan organisasi ke­menterian terdiri atas unsur pe­mimpin yaitu menteri, pembantu pemimpin yaitu sekretariat ke­menterian, pelaksana yaitu deputi kementerian dan penga­was yaitu inspektorat kementerian. Jadi sangat jelas ketentuan itu tidak menyebut Wakil Menteri,” ujar Adi Warman kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Tidak hanya itu, GN-PK juga berpendapat kehadiran wamen menambah gemuk organisasi pemerintah yang artinya membo­roskan keuangan negara. Se­bab, para wamen ini mendapat­kan fasilitas-fasilitas khusus yang dananya bersumber dari APBN.

Seperti, kendaraan dinas, biaya ope­rasional, gaji, tunjangan jaba­tan, sekretaris, ajudan, supir dan beberapa staf pembantu lainnya.

“Perhitungan kami, pemakaian uang negara untuk seorang wa­men, yaitu Rp 1,2 miliar per ta­hun dan saat ini ada 20 orang wa­kil menteri, yang berarti Rp 20,40 miliar. Sangat ironis dengan fakta pemerintah tengah mengalami defisit anggaran, sampai meng­an­jurkan rakyat membantu mengu­rangi beban subsidi dengan me­lakukan pembatasan BBM ber­subsidi,” jelasnya.

Dalam gugatan itu, juga di­nya­­takan wamen adalah politi­sasi pe­gawai negeri sipil atau bagi-bagi jabatan dalam kalangan dan ling­kungan presi­den. Buktinya, untuk meng­angkat wamen diter­bitkan revisi Peraturan Presiden 47/2009 ten­­tang Pembentukan dan Orga­nissi Kementerian Ne­gara pada 13 Okto­ber 2011 menjadi Perpres 76/ 2011.

“Ini jelas bertujuan supaya orang dekat presiden yang tidak me­­menuhi syarat menjadi bisa di­angkat menjadi wamen,” tegasnya.

Disamping itu, penafsiran ten­tang jabatan wamen disama­kan dengan jabatan wakil presi­den, wa­kil gubernur dan wakil wali­kota/bupati adalah bertenta­ngan dengan Undang-Undang Pemilu Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 khususnya Pasal 6A dan Pa­sal 18 ayat (4), yaitu bahwa jaba­tan wakil presiden, wakil guber­nur dan wakil walikota/bupati adalah jabatan yang dipilih secara langsung rakyat. Sedangkan, wa­men diangkat presiden.

Saat membuka sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di gedung MK, Kamis (19/1), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan posisi wamen mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara. “Posisi ini tidak jelas apa­kah jabatan politik atau biro­krasi,” cetus Mahfud.

Tidak Sesuai Perintah Undang-undang

Yusril Ihza Mahendra, Bekas Menkeham

Terkait gugatan terhadap ja­batan wamen, Bekas Menteri Ke­hakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham) Yusril Ihza Mahen­dra menegaskan, konstitusi hanya memerintahkan kepada pem­ben­tuk Undang-Undang mem­buat Undang-Undang yang meng­atur tentang pembentukan, pengu­ba­han, dan pembubaran ke­mente­rian negara, bukan tentang peng­or­ganisasian kementerian negara yang sangat detil seperti yang ada sekarang. “Tidak sesuai dengan perintah Konstitusi,” ka­tanya, belum lama ini.

Menurutnya, dalam melakukan uji konstitusionalitas UU Kemen­terian Negara ini, pemohon se­mestinya mengajukan juga uji for­mil. Karena, UU ini membuat norma sendiri yang tidak sejalan dengan UUD 1945. “Sehingga ti­dak memenuhi syarat formil pem­­bentukan perundang-unda­ngan,” katanya.

Meskipun, secara historis dan jika ditilik dari konvensi keta­ta­negaraan, keberadaan wakil men­teri memang pernah ada pada ka­binet pertama era Presiden Soe­karno. Di masa orde baru juga per­nah memunculkan menteri muda. “Tapi menteri muda itu jobnya jelas,” terang Yusril.

Namun pada praktiknya tidak dapat dipungkiri bahwa kehadi­ran menteri muda disamping adanya seorang menteri, memun­culkan ‘perang dingin’ diantara para menteri yang menduduki jabatan tersebut.

Akhirnya, ia menilai, wakil men­teri dengan job yang tidak je­las seperti dalam UU Kemen­terian Negara tidak memberi ke­manfaatan demi jalannya peme­rintahan. “Mubazir dan ber­lebi­han,” ungkapnya.

Yusril mengatakan bukan ba­rang baru Undang-Undang pro­duk terbaru diuji materi. Yang bi­­­kin tambah miris, MK menga­­bulkan gugatan pemo­hon itu. Hal ini disebabkan, pro­duk perun­dang-undangan memang jelek.

“Ini karena menurunnya kuali­tas politisi. Di sisi lain, birokrat pun tidak punya kemampuan yang baik dalam  memperta­han­kan arah kebijakan pemerintah. Sehingga produk perundang-undangannya gampang dikalah­kan saat digugat ke Mahkamah Konstitusi,” sesalnya.

Menurutnya, menurunnya kua­litas perundang-undangan itu terjadi pasca amandemen UUD 1945 yang memindahkan wewe­nang pembuatan Undang-Un­dang kepada DPR.

Padahal, DPR tidak mempunyai perangkat cang­gih pendukung untuk meran­cang Undang-Undang secara kompre­hen­sif dan dilandasi ka­jian men­dalam. Bahkan, sering­kali DPR menyerahkan pem­buatan RUU itu kepada kelom­pok di luar DPR.

“Ini sebab lain pasal-pasal pro­duk Undang-Undang DPR saat ini jadi kacau balau,” tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Uni­versitas Indonesia (UI) Mar­garito Kamis mengatakan, jika membaca risalah sidang pem­bahasan Perubahan UUD 1945 saat itu, tak ada satupun anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat yang bermaksud membentuk Undang-Undang Kementerian Ne­gara, apalagi membentuk ja­batan wakil menteri.

Merasa Terbantu Sekali

Azwar Abubakar, MenPAN

wakil menteri dinilai banyak bermanfaat membantu menteri menjalankan tugas, meski jabatan itu wamen sepenuhnya berdasarkan kepentingan politik.

“Dipilih berdasarkan kepen­tingan politik, sumbernya non po­litik, ya nggak apa-apalah,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi  Azwar Abuba­kar, belum lama ini.

Menurut Azwar, sebenarnya, keberadaan Wamen itu mem­bantu tugas para menteri. Se­orang Wamen dari segi fungsio­nal pun jelas berbeda tugasnya dengan seorang Sekjen.

“Saya merasa terbantu sekali. Ya kan secara konstekstual ng­gak masalah, walaupun secara tekstual tidak diatur. Banyak di negeri ini yang tidak diatur secara tekstual, tapi karena butuh dicari dan dilaksanakan,” urainya.

Dia juga menilai, kalau posisi Wamen belum tentu berma­salah walau digugat ke MK. Pemerintah pun akan menjelas­kan manfaat Wamen saat sidang di MK nanti.

“Saya paling berterimakasih dengan adanya Wamen dan sa­ya bisa bagi tugasnya. Di Ke­menpan, ada pembagian tugas, se­mua senang, menteri­nya se­nang,” terangnya.

Jangan Kedepankan Kepentingan Sesaat

Dimyati Natakusumah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR

Keberadaan wakil menteri (wamen) dinilai bukan cuma membenani keuangan negara dan membikin gemuk organi­sa­si pemerintah, tapi juga menga­caukan jenjang karir dalam sistem tata kelola negara.

Kehadiran wamen juga menge­jutkan karena begitu mu­dah padahal Undang-Undang mensyaratkan kondisi tertentu untuk mengadakan jabatan wamen.

“Saya terkejut juga dengan keputusan Presiden mengang­kat wakil menteri, kok semudah itu yah, hanya dengan berlan­daskan peraturan presiden. Padahal, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu. Seperti ana­lisis beban kerja. Tapi ana­lisis ini sepertinya tidak dijalan­kan,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi Dimyati Natakusu­mah, kemarin.

Pengangkatan wamen tidak memperhatikan perjenjangan karir dan kepangkatan. Padahal, logikanya wamen menteri mes­tinya dari jabatan karir. Wamen itu merupakan pejabat paling senior dan berpangkat tinggi di sebuah kementerian. “Tetapi faktanya saat ini, wamen adalah jabatan politik,” tegasnya.

Politisi PPP ini juga meng­anggap, keberadaan wamen sebetulnya tidak perlu. Karena dikementerian itu sudah ada Sekretaris Jenderal, Dirjen, dan Inspektorat, juga staf ahli. Mes­tinya, organisasi peme­rintah itu miskin struktur tapi kaya fungsi. Keuangan negara pun mes­ti efisien. Sehingga uang ne­gara bisa dimanfaatkan se­besar-besarnya untuk kepenti­ngan publik, bukannya justru dihabiskan menggaji birokrat.

“Tolonglah pemerintah itu memiliki sense of crisis kepada public. Kalau dibiarkan ini ter­la­lu gemuk. Ini tidak sejalan de­ngan semangat efisiensi kerja pe­merintah. Jangan menge­de­pan­kan kepentingan jangka se­saat,” tukasnya.

Apanya Yang Merusak

Dipo Alam, Sekretaris Kabinet

Istana bereaksi keras me­nangkis adanya tudingan wakil menteri merusak tatanan organisasi pemerintah. Justru sebaliknya, kehadiran wakil menteri yang tidak politis itu sangat membantu jalannya roda pemerintahan.

“Itu yang bilang siapa (wa­men merusak tatanan organisasi pemerintah)?,” kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam berbalik tanya saat dikonfirmasi tentang adanya tudingan wamen me­rusak tatanan kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Dipo melihat wamen justru sangat berguna. Karena, wamen itu diangkat berdasarkan profe­sionalitas. Bukan karena kepen­tingan politik seperti menteri-men­teri Kabinet Indonesia Ber­satu II.

“Kalau saya pribadi lihatnya sih tidak. Kan ada menteri yang politis dan ada wamen yang memang tidak politis. Artinya, memang dia profesional dari jenjang karir dan keahliannya. Kalau disebut merusak, apanya yang merusak,” tegasnya.

Bekas aktivis ini menegas­kan, tidak perlu diributkan sia­pa yang melantik wamen. Se­bab, siapapun yang melantik se­panjang tujuannya demi ke­baikan bersama dan efektifi­vitas roda pemerintahan tidak perlu dipermasalahkan.

“Buat saya tidak ada masa­lahnya. Kenapa diributkan. Ini cuma satu tujuannya, baik semua,” tukasnya.

Untudk diketahui pengang­katan Wakil Menteri didasari oleh Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kemente­ri­an Negara. Wakil Menteri di­te­tapkan oleh Presiden, seperti halnya pejabat eselon I lainnya. Wakil menteri merupakan pe­jabat karir, tetapi diangkat menjadi pejabat politik satu paket dengan Menteri. Kedua­nya merupakan pimpinan Ke­menterian, yang juga meru­pakan pimpinan dari Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi serta eselon I lain. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
4.622 Bocah Dipenjara Akibat Terlibat Pidana­­
Polri Tetap Ogah Ungkapkan Rekening Gendut Jenderal
174 Aksi Pencurian Gunakan Senjata Api
400 Ribu Kasus Kekerasan Menimpa Kaum Perempuan
Penumpang Pesawat Bisa Dapat Ganti Rugi 300 Ribu

Komentar (4)

Nama
Judul
Komentar
  1. PNS MARI BERSATU MELAWAN PENINDAS PNS
    01.03.2012, 20:35 WIB
    Komentator: None
    Agar segera dievaluasi kinerja seluruh Kementrian, jgn hanya menilai daerah. Pelanggaran UU Kepegawaian dgn mengangkat bbrp wamen yg tak berfungsi
  2. kasihan kau azwar
    23.01.2012, 08:43 WIB
    Komentator: maskuwat
    kasihan banget dikau, duhai Azwar Abubakar. orang2 semacam inilah yg merusak republik. mentalnya cepet goyah, aji mumpung, melakukan sesuatu sesuka selera sendiri. Kalu Dipo Alam sih nggak usah dibahaslah, gak penting, gak bermanfaat
  3. Rancu
    22.01.2012, 16:28 WIB
    Komentator: bar
    kerancuan gini ddidaerah juga banyak
  4. - ada ada saja ,,,
    22.01.2012, 10:09 WIB
    Komentator: markuwat anak wanita jalang
    tambah pusing,ini negara ,dia pakai jurus MABOOOOOOOOOK,MABOOOOOOOOOOOOO OK ,PARAH,,

Wow, Putin Balik Maning!

Iwak Peyek Pun Tidak Menolong Tebu


Kabinet Indonesia Berduka


Merencanakan Keuangan Untuk Liburan



 

Lupakan Tragedi 2008

Jelang duel final Liga Champions lawan tuan rumah Bayern Muenchen di Allian ...

 

Spanyol Incar Juara Beruntun 3 Kompetisi Akbar

Tim Matador, julukan Spanyol memiliki misi khusus pada Euro 2012, Juni, men ...

 

Rossi Ngarep Bawa Aspal Le Mans

Meski performa motornya be­lum sempurna, Valentino Rossi masih mempunyai h ...

 

Dipecat Liverpool, Dalglish Legowo

Karier kepelatihan Kenny Dalglish bersama Liverpool harus berakhir tragis. ...