Ketua MK: Tidak Jelas Apakah Jabatan Politik Atau Birokrasi
Minggu, 22 Januari 2012 , 08:57:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL.Belum satu semester bekerja, jabatan 20 wakil menteri (wamen) yang diangkat dan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat perombakan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II Oktober tahun lalu sudah digugat. Jabatan ini dinilai ilegal karena Undang-Undang tidak mengenal istilah wakil menteri. Presiden diminta memberhentikan para wamen.
Masih membekas dalam ingatan publik tahun 2010 lalu ketika Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang 16/2004 Tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat itu bekas menteri hukum dan kehakiman ini mengajukan uji materiil UU Kejaksaan terkait jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang dinilai ilegal. Saat itu Yusril berpendapat Jaksa Agung tanpa pernah diangkat dengan Keppres dan dilantik pada jabatan itu, sesungguhnya adalah Jaksa Agung yang tidak sah, atau dengan kata lain Jaksa Agung ilegal.
Kemudian Yusril memohon ke MK untuk menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-undang tentang Kejaksaan yang dihubungkan dengan prinsip negara hukum, sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.
MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Yusril. Pasca putusan itu dibacakan, Hendarman Supandji dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung. MK juga memerintahkan Presiden untuk segera mengambil langkah atas keputusan MK. Presiden SBY pun memberhentikan Hendarman Supandji dan menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Pejabat Sementara. Lalu, mengangkat Basrief Arief sebagai Jaksa Agung.
Kini giliran wamen yang digugat ke MK. Persidangan gugatan jabatan wamen itu sudah dua kali dilakukan di MK, yakni 4 Januari dan 19 Januari lalu.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 79/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Pasal 10 Undang-Undang 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Penggugatnya Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), yang diwakili Adi Warman, Ketua Umum GN-PK. Kuasa hukum penggugat adalah M. Arifsyah Matondang.
Penggugat mengajukan uji materi terhadap pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap Pasal 17 UUD 1945. Pasal 10 itu berbunyi, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu.”
Undang-Undang yang menjadi penguji, yaitu: Pasal 17 (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri negara itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam UU.
Untuk diketahui, dari Pasal 17 UUD 1945 itu tidak disebut istilah atau wamen, yang artinya, pengangkatan wamen itu tidak ada dasar hukumnya.
Terlebih, sangat jelas jabatan wamen juga tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
“Pasal 50 dari Perpres itu menyebut susunan organisasi kementerian terdiri atas unsur pemimpin yaitu menteri, pembantu pemimpin yaitu sekretariat kementerian, pelaksana yaitu deputi kementerian dan pengawas yaitu inspektorat kementerian. Jadi sangat jelas ketentuan itu tidak menyebut Wakil Menteri,” ujar Adi Warman kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Tidak hanya itu, GN-PK juga berpendapat kehadiran wamen menambah gemuk organisasi pemerintah yang artinya memboroskan keuangan negara. Sebab, para wamen ini mendapatkan fasilitas-fasilitas khusus yang dananya bersumber dari APBN.
Seperti, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, supir dan beberapa staf pembantu lainnya.
“Perhitungan kami, pemakaian uang negara untuk seorang wamen, yaitu Rp 1,2 miliar per tahun dan saat ini ada 20 orang wakil menteri, yang berarti Rp 20,40 miliar. Sangat ironis dengan fakta pemerintah tengah mengalami defisit anggaran, sampai menganjurkan rakyat membantu mengurangi beban subsidi dengan melakukan pembatasan BBM bersubsidi,” jelasnya.
Dalam gugatan itu, juga dinyatakan wamen adalah politisasi pegawai negeri sipil atau bagi-bagi jabatan dalam kalangan dan lingkungan presiden. Buktinya, untuk mengangkat wamen diterbitkan revisi Peraturan Presiden 47/2009 tentang Pembentukan dan Organissi Kementerian Negara pada 13 Oktober 2011 menjadi Perpres 76/ 2011.
“Ini jelas bertujuan supaya orang dekat presiden yang tidak memenuhi syarat menjadi bisa diangkat menjadi wamen,” tegasnya.
Disamping itu, penafsiran tentang jabatan wamen disamakan dengan jabatan wakil presiden, wakil gubernur dan wakil walikota/bupati adalah bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 khususnya Pasal 6A dan Pasal 18 ayat (4), yaitu bahwa jabatan wakil presiden, wakil gubernur dan wakil walikota/bupati adalah jabatan yang dipilih secara langsung rakyat. Sedangkan, wamen diangkat presiden.
Saat membuka sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di gedung MK, Kamis (19/1), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan posisi wamen mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara. “Posisi ini tidak jelas apakah jabatan politik atau birokrasi,” cetus Mahfud.
Tidak Sesuai Perintah Undang-undang
Yusril Ihza Mahendra, Bekas Menkeham
Terkait gugatan terhadap jabatan wamen, Bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, konstitusi hanya memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang membuat Undang-Undang yang mengatur tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara, bukan tentang pengorganisasian kementerian negara yang sangat detil seperti yang ada sekarang. “Tidak sesuai dengan perintah Konstitusi,” katanya, belum lama ini.
Menurutnya, dalam melakukan uji konstitusionalitas UU Kementerian Negara ini, pemohon semestinya mengajukan juga uji formil. Karena, UU ini membuat norma sendiri yang tidak sejalan dengan UUD 1945. “Sehingga tidak memenuhi syarat formil pembentukan perundang-undangan,” katanya.
Meskipun, secara historis dan jika ditilik dari konvensi ketatanegaraan, keberadaan wakil menteri memang pernah ada pada kabinet pertama era Presiden Soekarno. Di masa orde baru juga pernah memunculkan menteri muda. “Tapi menteri muda itu jobnya jelas,” terang Yusril.
Namun pada praktiknya tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran menteri muda disamping adanya seorang menteri, memunculkan ‘perang dingin’ diantara para menteri yang menduduki jabatan tersebut.
Akhirnya, ia menilai, wakil menteri dengan job yang tidak jelas seperti dalam UU Kementerian Negara tidak memberi kemanfaatan demi jalannya pemerintahan. “Mubazir dan berlebihan,” ungkapnya.
Yusril mengatakan bukan barang baru Undang-Undang produk terbaru diuji materi. Yang bikin tambah miris, MK mengabulkan gugatan pemohon itu. Hal ini disebabkan, produk perundang-undangan memang jelek.
“Ini karena menurunnya kualitas politisi. Di sisi lain, birokrat pun tidak punya kemampuan yang baik dalam mempertahankan arah kebijakan pemerintah. Sehingga produk perundang-undangannya gampang dikalahkan saat digugat ke Mahkamah Konstitusi,” sesalnya.
Menurutnya, menurunnya kualitas perundang-undangan itu terjadi pasca amandemen UUD 1945 yang memindahkan wewenang pembuatan Undang-Undang kepada DPR.
Padahal, DPR tidak mempunyai perangkat canggih pendukung untuk merancang Undang-Undang secara komprehensif dan dilandasi kajian mendalam. Bahkan, seringkali DPR menyerahkan pembuatan RUU itu kepada kelompok di luar DPR.
“Ini sebab lain pasal-pasal produk Undang-Undang DPR saat ini jadi kacau balau,” tegasnya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis mengatakan, jika membaca risalah sidang pembahasan Perubahan UUD 1945 saat itu, tak ada satupun anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat yang bermaksud membentuk Undang-Undang Kementerian Negara, apalagi membentuk jabatan wakil menteri.
Merasa Terbantu Sekali
Azwar Abubakar, MenPAN
wakil menteri dinilai banyak bermanfaat membantu menteri menjalankan tugas, meski jabatan itu wamen sepenuhnya berdasarkan kepentingan politik.
“Dipilih berdasarkan kepentingan politik, sumbernya non politik, ya nggak apa-apalah,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, belum lama ini.
Menurut Azwar, sebenarnya, keberadaan Wamen itu membantu tugas para menteri. Seorang Wamen dari segi fungsional pun jelas berbeda tugasnya dengan seorang Sekjen.
“Saya merasa terbantu sekali. Ya kan secara konstekstual nggak masalah, walaupun secara tekstual tidak diatur. Banyak di negeri ini yang tidak diatur secara tekstual, tapi karena butuh dicari dan dilaksanakan,” urainya.
Dia juga menilai, kalau posisi Wamen belum tentu bermasalah walau digugat ke MK. Pemerintah pun akan menjelaskan manfaat Wamen saat sidang di MK nanti.
“Saya paling berterimakasih dengan adanya Wamen dan saya bisa bagi tugasnya. Di Kemenpan, ada pembagian tugas, semua senang, menterinya senang,” terangnya.
Jangan Kedepankan Kepentingan Sesaat
Dimyati Natakusumah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR
Keberadaan wakil menteri (wamen) dinilai bukan cuma membenani keuangan negara dan membikin gemuk organisasi pemerintah, tapi juga mengacaukan jenjang karir dalam sistem tata kelola negara.
Kehadiran wamen juga mengejutkan karena begitu mudah padahal Undang-Undang mensyaratkan kondisi tertentu untuk mengadakan jabatan wamen.
“Saya terkejut juga dengan keputusan Presiden mengangkat wakil menteri, kok semudah itu yah, hanya dengan berlandaskan peraturan presiden. Padahal, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu. Seperti analisis beban kerja. Tapi analisis ini sepertinya tidak dijalankan,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi Dimyati Natakusumah, kemarin.
Pengangkatan wamen tidak memperhatikan perjenjangan karir dan kepangkatan. Padahal, logikanya wamen menteri mestinya dari jabatan karir. Wamen itu merupakan pejabat paling senior dan berpangkat tinggi di sebuah kementerian. “Tetapi faktanya saat ini, wamen adalah jabatan politik,” tegasnya.
Politisi PPP ini juga menganggap, keberadaan wamen sebetulnya tidak perlu. Karena dikementerian itu sudah ada Sekretaris Jenderal, Dirjen, dan Inspektorat, juga staf ahli. Mestinya, organisasi pemerintah itu miskin struktur tapi kaya fungsi. Keuangan negara pun mesti efisien. Sehingga uang negara bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, bukannya justru dihabiskan menggaji birokrat.
“Tolonglah pemerintah itu memiliki sense of crisis kepada public. Kalau dibiarkan ini terlalu gemuk. Ini tidak sejalan dengan semangat efisiensi kerja pemerintah. Jangan mengedepankan kepentingan jangka sesaat,” tukasnya.
Apanya Yang Merusak
Dipo Alam, Sekretaris Kabinet
Istana bereaksi keras menangkis adanya tudingan wakil menteri merusak tatanan organisasi pemerintah. Justru sebaliknya, kehadiran wakil menteri yang tidak politis itu sangat membantu jalannya roda pemerintahan.
“Itu yang bilang siapa (wamen merusak tatanan organisasi pemerintah)?,” kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam berbalik tanya saat dikonfirmasi tentang adanya tudingan wamen merusak tatanan kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
Dipo melihat wamen justru sangat berguna. Karena, wamen itu diangkat berdasarkan profesionalitas. Bukan karena kepentingan politik seperti menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
“Kalau saya pribadi lihatnya sih tidak. Kan ada menteri yang politis dan ada wamen yang memang tidak politis. Artinya, memang dia profesional dari jenjang karir dan keahliannya. Kalau disebut merusak, apanya yang merusak,” tegasnya.
Bekas aktivis ini menegaskan, tidak perlu diributkan siapa yang melantik wamen. Sebab, siapapun yang melantik sepanjang tujuannya demi kebaikan bersama dan efektifivitas roda pemerintahan tidak perlu dipermasalahkan.
“Buat saya tidak ada masalahnya. Kenapa diributkan. Ini cuma satu tujuannya, baik semua,” tukasnya.
Untudk diketahui pengangkatan Wakil Menteri didasari oleh Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Wakil Menteri ditetapkan oleh Presiden, seperti halnya pejabat eselon I lainnya. Wakil menteri merupakan pejabat karir, tetapi diangkat menjadi pejabat politik satu paket dengan Menteri. Keduanya merupakan pimpinan Kementerian, yang juga merupakan pimpinan dari Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi serta eselon I lain. [Harian Rakyat Merdeka]


- ada ada saja ,,,





