Rabu, 18 Januari 2012 , 10:36:00 WIB
![]() ILUSTRASI/IST |
RMOL. Ada tiga hal mendasar dalam proses pembuatan satu kebijakan oleh pemerintah. Yaitu public support atau legitimasi dan akseptansi masyarakat; public value atau nilai tambah dan benefit untuk masyarakat; dan ketiga capacity to implement yang artinya kebijakan harus bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan masalah baru pada publik.
Ditinjau dari ketiga dasar ini, kata anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 18/1), maka kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sangat tidak berdasar. Kebijakan yang akan diberlakukan per 1 April tersebut jelas-jelas merugikan publik.
"Pembatasan BBM bersubsidi merupakan kado pahit di tahun baru untuk rakyat," tegas Dewi, yang juga kandidat doktor bidang kebijakan energi dari Universitas Indonesia (UI).
Dewi juga mengatakan bahwa kebijakan ini tidak memiliki landasan konstitusional. Dalam UU APBN No 22/2011 tentang APBN tahun 2012 pada pasal 7 ayat 6 yang berbunyi harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, menjadi penjebak pemerintah sehingga seolah alergi menaikkan harga BBM. Pasal dalam UU ini juga tidak pernah dibahas apalagi di setujui Komisi VII. Di sisi lain maksud 'pengendalian' yang di jabarkan dalam UU tersebut ditangkap sebagai seolah olah single solution yaitu pembatasan BBM bersubsidi.
Masih kata Dewi, landasan hukum lain yang digunakan pemerintah juga tak sinkron dan hanya merujuk kepada rancangan Perpres No 55/2005 jo Perpres No 9/2006. Lucunya pemerintah seolah tidak sadar bahwa landasan hukum ini juga cacat karena bila pemerintah memaksakan rakyat beralih dari BBM bersubsidi ke Pertamax dan melepas fluktuasi harga sesuai harga pasar, maka pemerintah sudah melanggar keputusan MK. MK telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas soal pelepasan harga minyak dan gas bumi untuk mengikuti harga pasar. [ysa]


- Eh ngomong2 Istana sama Monas sudah dijual apa belum ya???, nggak ada tempat demo lagi dong.





