Jum'at, 11 November 2011 , 13:42:00 WIB
![]() |
RMOL. Tim audit internal Polri akan kembali ke Jakarta pada Senin depan dan segera menyusun laporan hasil investigasi di lapangan terkait aliran dana operasional dari PT Freeport Indonesia ke Polri.
"Kita tengah siapkan laporan, sedang susun laporan hasil investigasi di lapangan. Kalau keterangan sementara, anggota menerima Rp 1,250 juta per bulan per kepala," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan, usai salat Jumat (11/11).
Sesuai keterangannya terlebih dahulu, Saud Usman menerangkan lagi bahwa Polri tidak memberikan dana operasi kepada petugasnya yang ditugaskan di obyek vital nasional (OVN) Freeport karena itu adalah tanggung jawab OVN sesuai Keputusan Presiden 63 tahun 2004 dan keputusan Kapolri.
"Itu legal, sesuai Keppres. Bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, kita mengikuti aturan," tegasnya.
Menurutnya, karena bantuan dari Freeport itu adalah kerjasama Polda setempat dengan PT Freeport Indonesia, sesungguhnya tidak perlu dilaporkan ke Mabes Polri. Polri akan menelaah kembali apakah macam aliran dana dari Freeport itu merupakan hibah atau bukan.
"Kalau hibah perlu dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Ke depan, administrasi akan dibenahi," ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, meminta Polri tidak bersembunyi di balik Keputusan Presiden 63 tahun 2004 yang mengatur pengamanan obyek vital nasional (OVN).
"Jangan berlindung di bawah Keppres, karena itu cuma keputusan presiden memindahkan pengamanan obyek votal dari TNI ke polisi," kata TB Hasanuddin.
TB menegaskan bahwa menurut UU TNI dan Polri, pembiayaan institusi pertahanan dan keamanan TNI dan Polri, termasuk dalam pengamanan OVN, harus ditanggung APBN. Dalam Keppres 63/2004 tidak diatur mengenai sumber anggaran pengamanan obyek vital nasional bersumber dari perusahaan swasta, atau perusahaan asing.[ald]








