Rakyat Merdeka Online

Home

Share |

Anggota Komisi IX Geram, Minta Tutup PPTKIS Badung
Senin, 07 November 2011 , 14:25:00 WIB
Laporan: Aldi Gultom

LEDIA HANIFA/IST

  

RMOL. Selain digesa dalam menandatangani perjanjian yang salah satu isinya bahkan mengatur kesediaan makan babi, para TKI di Taiwan juga dibebankan macam-macam pungutan biaya dari agen dan harus menerima pemotongan gaji yang nilainya bisa mencapai hampir 50 persen dari gaji hingga 9 bulan lamanya.

"TKI pun tidak diperkenankan membawa buku pegangan keluaran BNP2TKI yang diberikan saat Pembekalan Akhir Pemberangkatan dan berisi nomor-nomor telepon penting termasuk nomor pengaduan bila terjadi masalah," ujar anggota Komisi IX DPR Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 7/11).

Dia mengaku baru mengetahui banyak pelanggaran pada para TKI di Taiwan setelah berdialog dengan sekitar 100 orang TKI dan mahasiswa di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, dan saat melakukan kunjungan ke shelter TKI di Taoyuan, Taiwan, hari Minggu pekan lalu.

Sementara soal Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang disebut-sebut menjadi kartu penting nyatanya, kata Ledia, diakui para TKI Taiwan sekadar kartu data dan tidak begitu bermanfaat.

"Sebab KTKLN tidak meliputi manfaat sebagai kartu asuransi dan tidak bisa terbaca oleh Council of Labour Affair (Kementrian Tenaga Kerja) Taiwan. Sehingga dalam konteks bantuan perlindungan TKI pun menjadi lebih sulit dilakukan," lanjut anggota Fraksi PKS ini.

Karena itu Ledia mendesak pemerintah untuk segera menertibkan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) bermasalah dan menyediakan standar kontrak kerja. Kalau perlu dengan mencabut izin PPTKIS bermasalah tanpa ragu-ragu.

Tidak kalah penting, perwakilan pemerintah di luar negeri seperti KDEI juga harus proaktif melakukan sosialisasi progam perlindungan dan membantu mencarikan penyelesaian masalah TKI di negara penempatan.

Sementara soal PPTKIS, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam pernyataan resminya tadi malam sudah mencabut izin 28 PPTKIS. Ke-28 PPTKIS itu ditutup karena kerap melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.

"Pelanggaran yang dilakukan 28 PPTKIS itu ditemukan setelah kementerian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap terhadap 387 PPTKIS yang izin operasinya habis pada tahun 2011 ini," jelas Muhaimin.[ald]


Baca juga:
MENGADU KE PIMPINAN DPR
Tjatur Sapto Edy: Kapolri Perlu Mengecek Upeti di Tempat Lain
Komisi Olahraga DPR Panggil Pemerintah kalau Pembangunan Venues Belum Selesai
DPR Khawatir e-KTP Tidak Tuntas Tahun Ini
CAPRES MUDA VS CAPRES JADUL

Komentar (0)

Nama
Judul
Komentar

Wow, Putin Balik Maning!

Iwak Peyek Pun Tidak Menolong Tebu


Kabinet Indonesia Berduka


Merencanakan Keuangan Untuk Liburan



 

Lupakan Tragedi 2008

Jelang duel final Liga Champions lawan tuan rumah Bayern Muenchen di Allian ...

 

Spanyol Incar Juara Beruntun 3 Kompetisi Akbar

Tim Matador, julukan Spanyol memiliki misi khusus pada Euro 2012, Juni, men ...

 

Rossi Ngarep Bawa Aspal Le Mans

Meski performa motornya beĀ­lum sempurna, Valentino Rossi masih mempunyai h ...

 

Dipecat Liverpool, Dalglish Legowo

Karier kepelatihan Kenny Dalglish bersama Liverpool harus berakhir tragis. ...