Selasa, 24 Agustus 2010 , 03:05:00 WIB
![]() |
RMOL. Ternyata pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mahendra memberi angin segar terkait pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie bahwa Aulia Pohan bukan koruptor.
"Tergantung bagaimana persepsinya, debatable mengenai uang yayasan, apakah uang yayasan itu uang negara atau bukan. Kalau kita lihat ke UU perbendaharaa negara bukan, kalau UU tipikor iya, kita tahu beberapa pejabat yag didakwa dalam kasus uang yayasan BI mereka tidak makan uangnya sendiri. Uangnyaitu dipakai untuk advokasi para pimpinan BI pada waktu itu. Tidak bisa disalahkan ke Marzuki, karena cara pandangnya melihat itu dari UU perbendaharaan negara. Tapi kalau dilihat dari UU tipikor seperti pemeriksaan itu, memang itu dikategorikan sebagai korupsi," ujar Yusril pada acara Ramadhan Mubaroq dan Kemerdekaan, di Jakarta, Grand Sahid Hotel, Selasa malam (23/8).
Untuk meminimalisir perbedaan pendapat itu, Yusril menyarankan adanya penyamaan persepsi tentang korupsi.
"Memang sebaiknya di negara ini pengertian korupsi diperketat jangan seperti karet. Kalau seperti karet semuanya bisa disebut korupsi. Orang pinjam uang dari bank terus kreditnya macet tidak bisa bayar disebut korupsi. Kalau di negara lain itu perdata biasa. Tapi di sini karena bank pemerintah diangap merugikan negara lain makanya di sebut korupsi," ujarnya. [arp]








